Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Ntn DEPI SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap perbaikan tanggal lahir Pemohon yang semula 09 September 1999 menjadi 19 September 1999 sebagaimana tanggal lahir yang tertulis pada KK Nomor 2103081504080014 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna Jufri Gafar, SH NIP 420 007 145 pada tanggal 17 Oktober 2008 dan Ijazah Terakhir Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Tanjungpinang Ketua Charly Marlinda, S.E., M.AK., ak, CA NIPD 1829127801;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan perbaikan tanggal lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula 09 September 1999 dirubah dan diganti dengan 19 September 1999 dicatatan pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL.567.0013711 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna pada tertanggal 17 Oktober 2008;
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak