| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa HENDRA LESMANA Bin Alm A. RAHMAN pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah yang terletak di Jalan Ali Murtopo Komplek Perumahan RSUD Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah Ibu kandung terdakwa, lalu beberapa menit kemudian terdakwa pergi berjalan kaki menuju komplek perumahan RSUD Kab. Natuna yang letaknya berada di sebelah RSUD Kab. Natuna dan setelah sampai terdakwa melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong lalu tanpa pikir panjang terdakwa langsung menuju kebelakang rumah dan langsung mencongkel engsel pintu belakang rumah menggunakan obeng yang sudah dibawa terdakwa sebelumnya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mencongkel engsel pintu belakang rumah tersebut, terdakwa mendobrak pintu belakang rumah tersebut menggunakan kedua tangannya dan setelah pintu belakang rumah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah lalu pertama kali menuju ke dalam kamar pertama yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) buah tas ransel yang berisi 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah Flashdisk warna silver dan alat-alat kesehatan berupa 1 (satu) item pointer Presentase, 1 (satu) item alat Saturasi Oksigen, 1 (satu) item meteran, 1 (satu) item kalkulator yang keseluruhan barang tersebut milik saksi Yos Koswara, kemudian terdakwa keluar dari kamar pertama lalu menuju kamar kedua yang juga tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Sony Vaio warna biru yang sedang dicas diatas sebuah kursi dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan Merk GUESS warna hitam dari lemari yang merupakan milik saksi SRISADONO lalu memasukkan 1 (satu) unit Laptop merk Sony Vaio warna biru dan 1 (satu) buah jam tangan Merk GUESS warna hitam milik saksi SRISADONO kedalam tas ransel yang telah diambil terdakwa dari kamar pertama kemudian keluar lagi dari kamar tersebut dan masuk ke kamar ketiga namun terdakwa melihat kamar tersebut kosong, sehingga terdakwa keluar dari kamar ketiga dan menuju keluar rumah melalui pintu belakang rumah tersebut serta membawa barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa keluar dari rumah tersebut serta membawa barang-barang yang berhasil diambilnya, selanjutnya terdakwa menuju ke semak-semak di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah tersebut dan menyembunyikan untuk sementara waktu barang-barang yang telah diambilnya berupa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta charger dan 1 (satu) unit Laptop merk Sony Vaio warna biru, 1 (satu) buah jam tangan Merk GUESS warna hitam, 1 (satu) item pointer Presentase, 1 (satu) item alat Saturasi Oksigen, 1 (satu) item meteran, 1 (satu) item kalkulator dan 1 (satu) buah flashdisk warna silver.
- Bahwa setelah terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut disemak-semak pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah yang terletak di Jalan Ali Murtopo Komplek Perumahan RSUD Kabupaten Natuna tersebut, terdakwa pergi kembali menuju rumah ibu kandung terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan setelah mengambil sepeda motor tersebut terdakwa pergi kembali menuju kesemak-semak tempat barang-barang curian yang disembunyikan dan kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut membawa dan menyembunyikan barang-barang curian yang berhasil diambilnya berupa 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta charger dan 1 (satu) unit Laptop merk Sony Vaio warna biru, 1 (satu) buah jam tangan Merk GUESS warna hitam, 1 (satu) item pointer Presentase, 1 (satu) item alat Saturasi Oksigen, 1 (satu) item meteran, 1 (satu) item kalkulator dan 1 (satu) buah flashdisk warna silver ke tempat yang berbeda-beda.
- Bahwa pertama kali terdakwa membawa dan menyembunyikan barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas ransel yang berisi 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam beserta charger dan 1 (satu) unit Laptop merk Sony Vaio warna biru, 1 (satu) item pointer Presentase, 1 (satu) item alat Saturasi Oksigen, 1 (satu) item meteran, 1 (satu) item kalkulator dan 1 (satu) buah flashdisk warna silver disembunyikan oleh terdakwa di sebuah lahan kosong yang terletak dibelakang PLN Kabupaten Natuna, kemudian terdakwa menyembunyikan 1 (satu) buah jam tangan merk GUESS di lapangan Bola SMP Negeri Ranai.
- Bahwa terdakwa selesai melakukan perbuatan mengambil barang-barang milik saksi SRISADONO dan saksi Yos Koswara dan menyembunyikan barang-barang tersebut ditempat yang berbeda-beda sekitar pukul 21.00 wib.
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi SRISADONO adalah sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan kerugian yang dialami oleh saksi Yos Koswara sekitar Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. |