Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran 1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Le Thanh Phong Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-599/N.10.13/Euh.2/09/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DAVID JOHNIE. SH
2AFRINALDI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Le Thanh Phong[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa LE THANH PHONG selaku Nahkoda KIA BL 91088 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumat tanggal 18 Mei tahun 2018 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 04º 28’ 405’ LU - 105º 11’ 444” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa ketika KP. HIU-12 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Jumat tanggal 18 Mei tahun 2018 sekira pukul 15.25 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04º 25’ 181” LU - 105º 07’ 796” BT. Selanjutnya KP. HIU-12 melakukan pengejaran sekira pukul 15.30 WIB dan memergoki kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04º 26’ 993” LU - 105º 09’ 024” BT dan berhasil menghentikan kapal BL 91088 TS yang dinahkodai terdakwa LE THANH PHONG pada posisi 04º 28’ 405’ LU - 105º 11’ 444” BT sekira pukul 15.45 WIB.
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi IRWAN HIDAYAT dan saksi ARDHIAN ARIE WIBOWO diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap Gill Net yang berada di haluan kapal, ikan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak lebih kurang 50 (lima puluh) kilogram dan ABK sebanyak 6 (enam) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BL 91088 TS berangkat dari pelabuhan Nha-Mat, Bac Lieu - Vietnam sekira 20 (dua puluh) hari sebelum ditangkap KP. HIU-12 untuk mencari ikan dengan membawa alat penangkap ikan berupa 1 (satu) unit alat tangkap Gill Net. Cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula kapal yang terdakwa nahkodai menurunkan jaring dari bagian haluan dengan mengikuti arah angin agar jaring tidak terlilit baling-baling kapal. Pemberat cor semen diturunkan dengan lampu penanda pada pelampung pertama, kemudian kapal terdakwa terus berjalan sekirat 1 (satu) jam untuk menurunkanjaring. Setelah jaring turun semua ke laut kemudan kapal menurunkan jangkar dan mengapung kurang lebih selama 7 (tujuh) jam agar ikan terjerat dengan gillnet. Seteloah itu jaring diangkat sedikit demi sedikit bersamaan dengan pengambilan ikan yang terjerat dengan jaring.   
  • Bahwa terdakwa selama melakukan penangkapan ikan telah pernah mengirimkan ikan hasil tangkapan ke Vietnam melalui kapal ikan lain yang kembali ke Vietnam.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.----------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

------ Bahwa ia terdakwa LE THANH PHONG selaku Nahkoda KIA BL 91088 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumat tanggal 18 Mei tahun 2018 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 04º 28’ 405’ LU - 105º 11’ 444” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika KP. HIU-12 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Jumat tanggal 18 Mei tahun 2018 sekira pukul 15.25 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04º 25’ 181” LU - 105º 07’ 796” BT. Selanjutnya KP. HIU-12 melakukan pengejaran sekira pukul 15.30 WIB dan memergoki kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04º 26’ 993” LU - 105º 09’ 024” BT dan berhasil menghentikan kapal BL 91088 TS yang dinahkodai terdakwa LE THANH PHONG pada posisi 04º 28’ 405’ LU - 105º 11’ 444” BT sekira pukul 15.45 WIB.
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi IRWAN HIDAYAT dan saksi ARDHIAN ARIE WIBOWO diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap Gill Net yang berada di haluan kapal, ikan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak lebih kurang 50 (lima puluh) kilogram dan ABK sebanyak 6 (enam) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BL 91088 TS berangkat dari pelabuhan Nha-Mat, Bac Lieu - Vietnam sekira 20 (dua puluh) hari sebelum ditangkap KP. HIU-12 untuk mencari ikan dengan membawa alat penangkap ikan berupa 1 (satu) unit alat tangkap Gill Net. Cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula kapal yang terdakwa nahkodai menurunkan jaring dari bagian haluan dengan mengikuti arah angin agar jaring tidak terlilit baling-baling kapal. Pemberat cor semen diturunkan dengan lampu penanda pada pelampung pertama, kemudian kapal terdakwa terus berjalan sekirat 1 (satu) jam untuk menurunkanjaring. Setelah jaring turun semua ke laut kemudan kapal menurunkan jangkar dan mengapung kurang lebih selama 7 (tujuh) jam agar ikan terjerat dengan gillnet. Seteloah itu jaring diangkat sedikit demi sedikit bersamaan dengan pengambilan ikan yang terjerat dengan jaring.   
  • Bahwa terdakwa selama melakukan penangkapan ikan telah pernah mengirimkan ikan hasil tangkapan ke Vietnam melalui kapal ikan lain yang kembali ke Vietnam.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan .--------------

Pihak Dipublikasikan Ya