| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Apr. 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2016/PN PN Ran |
| Tanggal Surat |
Rabu, 20 Apr. 2016 |
| Nomor Surat |
3/Pdt.G/2016/PN Ran |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | J. WELERUBUN, SH | LIE KHENG JONG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SUMARDI ALIAS ALIANG CIN | | 2 | IBU AIKIM |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH DESA SEPEMPANG KEC. BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA | | 2 | PEMERINTAH KEC. BUNGURAN TIMUR KAB. NATUNA | | 3 | KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NATUNA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
2.147.483.647,00 |
| Petitum |
I. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan semua gugatan Penggugat
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Tergugat yang beritikad tidak baik
- Menyatakan secara hukum sah jual beli Penggugat kepada Tergugat I tentang tanah objek sengketa
- Menyatakan bahwa sertifikat milik Tergugat II kaitan tanah objek sengketa cacat dan tidak punya kekuatan berlaku.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah pembelian Tergugat dan tidak menyerahkan kepada Penggugat untuk menguasai adalah perbuatan melawan hukum menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah sita jaminan atas rumah Tergugat I dan Tergugat II masing-masing di RT 06 RW 03 dan RT 01 RW 01 Tanjung Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna sebagai Jaminan Pembayaran Hutang kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar segera dan seketika mengembalikan uang Penggugat sebesar harga pembelian objek sengketa ditambah bunga deposita selama 5 (lima) tahun maupun biaya kerugian ingmaril lainnya yang jika ditotal menjadi Rp. 5.496.000.000 (lima milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000 setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga mendapat kekatan hukum tetap yang jumlahnya akan diperhitungkan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Ranai
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |