Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2016/PN PN Ran LIE KHENG JONG 1.SUMARDI ALIAS ALIANG CIN
2.IBU AIKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2016/PN PN Ran
Tanggal Surat Rabu, 20 Apr. 2016
Nomor Surat 3/Pdt.G/2016/PN Ran
Penggugat
NoNama
1LIE KHENG JONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. WELERUBUN, SHLIE KHENG JONG
Tergugat
NoNama
1SUMARDI ALIAS ALIANG CIN
2IBU AIKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SEPEMPANG KEC. BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA
2PEMERINTAH KEC. BUNGURAN TIMUR KAB. NATUNA
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NATUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.147.483.647,00
Petitum

I. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan semua gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Tergugat yang beritikad tidak baik
  4. Menyatakan secara hukum sah jual beli Penggugat kepada Tergugat I tentang tanah objek sengketa
  5. Menyatakan bahwa sertifikat milik Tergugat II kaitan tanah objek sengketa cacat dan tidak punya kekuatan berlaku.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah pembelian Tergugat dan tidak menyerahkan kepada Penggugat untuk menguasai adalah perbuatan melawan hukum menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan sah sita jaminan atas rumah Tergugat I dan Tergugat II masing-masing di RT 06 RW 03 dan RT 01 RW 01 Tanjung Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna sebagai Jaminan Pembayaran Hutang kepada Penggugat.
  8. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar segera dan seketika mengembalikan uang Penggugat sebesar harga pembelian objek sengketa ditambah bunga deposita selama 5 (lima) tahun maupun biaya kerugian ingmaril lainnya yang jika ditotal menjadi Rp. 5.496.000.000 (lima milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) 
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000 setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga mendapat kekatan hukum tetap yang jumlahnya akan diperhitungkan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Ranai
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak