Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Ntn 1.REZA KAUSAR, S.H.
2.ILHAM YUSRON, S.H.
3.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
4.HELEN KRISTINA S, S.H.
LEOANDRESFA Als LEO Bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/L.10.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : Reg. Perkara.PDM-28/RNI/06/2026

                 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI

Tempat Lahir                             : Ranai

No. Identitas                              : 2103071207871001

Umur / Tgl. Lahir                       : 38 Tahun / 12 Juli 1987

Jenis Kelamin                           : Laki-laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                         : Cemaga, RT 001/RW 001, Desa Cemaga, Kec. Bunguran Selatan Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

A g a m a                                  : Islam

Pekerjaan                                  : Karyawan Honorer

Pendidikan                                : SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. PENANGKAPAN

Penangkapan

:

Tanggal 22 April 2026 s.d. tanggal 23 April 2026

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 24 April 2026 s.d. tanggal 13 Mei 2026

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 14 Mei 2026 s.d. tanggal 22 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 17 Juni 2026 s.d. tanggal 6 Juli 2026

  • Penuntut Perpanjangan Pertama Ketua PN

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 07 Juli 2026 s.d. tanggal 05 Agustus 2026

 

  1. DAKWAAN  :

 

Bahwa Terdakwa LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI bersama-sama dengan Saksi ASANASRI alias UJANG Bin SUHAIMI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jln. H. R. Soebrantas-Sual, RT 004/RW 004, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI dan Saksi ASANASRI alias UJANG Bin SUHAIMI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah Saksi Novi Eka Saputra yang beralamat di Jln. H. R. Soebrantas-Sual, RT 004/RW 004, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Saksi Asanasri Alias Ujang Bin Suhaimi mengatakan kepada Terdakwa, “bang kita ngecek rumah itu yok bang”, sambil mengarahkan ke rumah saksi Adi Candra yang terletak di seberang rumah Saksi Novi Eka Saputra. Lalu Terdakwa menjawab, “terserah”. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pahat besi dari kamar tempat Terdakwa beristirahat dan menyimpannya di dalam jok Sepeda Motor Revo. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Asanasri Alias Ujang Bin Suhaimi beristirahat;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi (dilakukan penuntutan terpisah) pergi memantau rumah milik Saksi Adi Candra tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi melihat seluruh penghuni rumah pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi memanggil Terdakwa dan berkata, “bang orang itu udah pergi, ayok kesana bang”, yang dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan, “ayolah”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil pahat besi yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok sepeda motor. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi menuju bagian belakang rumah Saksi Adi Candra. Setelah memeriksa jendela kamar di bagian belakang rumah, kemudian Terdakwa mencongkel jendela kamar tersebut menggunakan pahat besi hingga terbuka, sementara Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi memegang jendela agar Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah. Setelah Terdakwa masuk melalui jendela tersebut, Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi mengikuti Terdakwa dari belakang;
  • Bahwa setelah berada di dalam kamar, Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi membongkar isi kamar tersebut. Kemudian Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi menemukan sebuah dompet yang berisi sejumlah uang tunai. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi menuju ruang tamu dan melihat beberapa kunci yang terletak di sebelah Telivisi. Lalu Terdakwa mengambil kunci tersebut dan membuka sebuah kamar yang sebelumnya terkunci. Setelah berhasil membuka kamar tersebut, Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi membongkar lemari pakaian dan menemukan lagi sejumlah uang tunai. Selain itu, Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisi sejumlah perhiasan emas, namun Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi tidak mengambil emas tersebut dan kembali meletakkannya di atas kasur. Pada saat itu Terdakwa secara diam-diam mengambil perhiasan emas dan sebuah liontin dari dalam kotak tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya tanpa sepengetahuan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi memasuki kamar lain di dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi membongkar isi kamar dan kembali menemukan sejumlah uang tunai. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa mengembalikan kunci yang sebelumnya diambil ke tempat semula di sebelah Televisi. Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi kemudian keluar melalui jendela yang sebelumnya dicongkel, lalu Terdakwa menutup kembali serta mengunci jendela tersebut sebelum meninggalkan rumah;
  • Bahwa setelah kembali ke rumah Saksi Novi Eka, Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi mengembalikan sepeda motor Honda Revo yang mereka sewa ke kawasan Pantai Piwang. Di tempat tersebut keduanya menghitung uang hasil pencurian dengan jumlah sekitar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi pergi ke Pasar Lama Ranai untuk membeli pakaian, celana, celana dalam, tas, dan sandal menggunakan uang tersebut. Pada saat berada di Pasar Lama, Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi bertanya kepada Terdakwa, “bang ko ambil emasnya e ?”, namun Terdakwa menjawab, “ga ada aku ambil”, padahal sebelumnya Terdakwa telah mengambil emas dan liontin dari dalam kotak merah tersebut tanpa memberitahukan kepada Saudara Asanasri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi berangkat ke Sedanau dan menginap di sebuah penginapan selama empat hari. Di penginapan tersebut Terdakwa dan Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi masing-masing membagi uang yang telah diambil tersebut;
  • Bahwa setelah Saksi Asanasri alias Ujang Bin Suhaimi berangkat menuju Tanjungpinang menggunakan Kapal Sabuk, Terdakwa kemudian berangkat menuju Kab. Pemangkat, Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan Kapal Kargo Ikan;
  • Bahwa setelah tinggal di Pemangkat beberapa waktu, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Batam dan kemudian pergi ke rumah bibinya di Desa Mantang, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian di Pulau Mantang, Kel. Sungai Enam, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang tanpa izin tersebut, saksi Adi Candra mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas, liontin dan sejumlah uang tunai, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp104.250.000,- (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya-tidaknya sejumlah tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ranai, 07 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                           Reza Kausar, S.H.

                                                                                                             Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya