Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Ntn 1.HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
2.FADHLI MUHAMMAD, S.H.
AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-140/L.10.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas

Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 
   

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                        P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM - 01/TRP/Enz.2/01/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm)

 

Nomor Identitas

:

2103041701680001

 

Tempat Lahir

:

Tarempa

 

Umur/Tgl Lahir

:

58 Tahun / 17 Januari 1968

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Haji Hasyim RT 003/RW 002 Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

Pendidikan

:

S1 Administrasi Ilmu Pendidikan (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Pada tanggal 07 November 2025

 

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 28 November 2025

 

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 29 November 2025 s/d tanggal 07 Januari 2026

 

  • Pengeluaran Penahanan

 

  • Pengalihan Jenis Penahanan

 

:

 

:

 

 

Pengeluaran Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 20 Desember 2025

Pengalihan Jenis Penahanan untuk menjalani Rehabilitasi Medis di Loka Rehabilitasi BNN Batam sejak tanggal 23 Desember 2025 s/d 21 Juni 2026

 

C.      DAKWAAN

 

----- Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu tertentu dibulan November 2025 bertempat di Kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri yaitu berupa Metamfetamin (shabu-shabu) yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

 

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 22.00 wib saksi M.KHOLIN FALLANTRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang dicurigai telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, setelah itu saksi dan tim Opsnal Polres Kepulauan Anambas melakukan pengembangan dan mendapatkan lokasi dan ciri-ciri dari penyalahguna narkotika tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 wib saksi M.KHOLIN FALLANTRA dan tim Opsnal Polres Kepulauan Anambas bersama dengan saksi SANDIKA pergi ke Kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Bahwa saat memasuki ruangan kerja Camat, saksi M.KHOLIN melihat terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu di balik meja kerja terdakwa, lalu saksi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SANDIKA dan mendapati 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram lengkap dengan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah gunting berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api berwarna bening, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi berwarna putih, 1 (satu) buah pipet berwarna bening dan 1 (satu) buah kaca berukuran kecil diatas meja kerja terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.00 wib dari saksi EFFENDI, lalu pada malam harinya sekira pukul 21.00 wib terdakwa langsung mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mempersiapkan alat hisap (bong), korek api, pipet yang sudah dimodifikasi dan sebuah kaca berukuran kecil.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu agar terdakwa merasa semangat untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk tindakan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan surat Hasil Berita Acara Taksiran/Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas Nomor: 010/TBB/14361/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERIANTO telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu milik terdakwa AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) dengan berat total 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0435 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt. sebagai ketua Tim Penguji yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD Tarempa Nomor: 1804/LaboratoriumRSUDTPA/10.2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh dr.Rikardo Napitupulu M.Ked(Clinpath), Sp.PK telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) untuk screening zat narkoba dengan hasil Amphetamine (AMP) Positif+ dan Methamphetamine (MET) Positif+.
  • Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Nomor: BA/TAT/27/XII/PB/2025/BNNP tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Henny Hidayat, S.I.K., M.H. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu dengan kesimpulan bahwa AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) tergolong sebagai pecandu berat dengan pola pemakaian teratur pakai dan bisa mengikuti program Rehabilitasi Rawat Inap selama 6 (enam) bulan di Loka Rehabilitasi Batam dan Proses Hukum di Lanjut dan berdasarkan Asesmen Tim Hukum bahwa AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) merupakan penyalahguna narkotika jenis shabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

                                                                            Tarempa, 10 Februari 2026

                                                                                 Penuntut Umum,

 

 

 

 

                                                                                          HELMI DEWARA PUTRA, S.H.

                                                            AJUN JAKSA MADYA NIP. 19971218 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya