Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran 1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Danh Duong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-156/L.10.13/Eku.2/03/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AFRINALDI, SH
2Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3REZI DHARMAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Danh Duong[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa DANH DUONG selaku Nakhoda KIA BV 9949 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan HUYNH LONG HO (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 8777 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 41’ 40” LU - 107º 13’ 53” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 05º 41’ 40” LU - 107º 13’ 53” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam yang sedang menarik jaring sacara bersama-sama. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal tersebut, dan berhasil dihentikan sekira pukul 14.30 diposisi 05º 44’ 12” LU - 107º 10’ 40” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 diketahui bahwa KIA BV 9949 TS dinakhodai oleh terdakwa DANH DUONG, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, tidak ditemukan alat penangkap ikan serta ikan hasil tangkapan karena disimpan di kapal pasangan KIA BV 8777 TS dan ABK sebanyak 2 (dua) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 9949 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekitar tiga bulan sebelum ditangkap oleh Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl di KIA BV 8777 TS. Selanjutnya kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 8777 TS yang dinakhodai oleh HUYNH LONG HO melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan telah memperoleh izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selama melakukan penangkapan ikan Terdakwa dan HUYNH LONG HO sebagai nakhoda kapal pasangan (KIA BV 8777 TS) telah 3 (tiga) kali mengirimkan ikan hasil tangkapan ke Vietnam melalui kapal penampung yang kembali ke Vietnam.
  • Cara terdakwa dan HUYNH LONG HO selaku Nakhoda BV 8777 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal HUYNH LONG HO (BV 8777 TS) menurunkan jaring ke laut lalu kapal KIA BV 9949 TS yang terdakwa Nakhodai selaku kapal pasangan menuju ke kapal BV 8777 TS untuk memberikan ujung tali penarik dan tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal BV 8777 TS. Selanjutnya jaring diturunkan dari atas kapal BV 8777 TS dengan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal BV 8777 TS dan kapal KIA BV 9949 TS selama lebih kurang 6 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal BV 8777 TS dan kapal KIA BV 9949 TS yang terdakwa nakhodai berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal BV 8777 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 9949 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 8777 TS yang dinakhodai oleh HUYNH LONG HO adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

  1.  

 

------ Bahwa ia terdakwa DANH DUONG selaku Nakhoda KIA BV 9949 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan HUYNH LONG HO (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 8777 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 41’ 40” LU - 107º 13’ 53” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 05º 41’ 40” LU - 107º 13’ 53” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam yang sedang menarik jaring sacara bersama-sama. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal tersebut, dan berhasil dihentikan sekira pukul 14.30 diposisi 05º 44’ 12” LU - 107º 10’ 40” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 diketahui bahwa KIA BV 9949 TS dinakhodai oleh terdakwa DANH DUONG, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, tidak ditemukan alat penangkap ikan serta ikan hasil tangkapan karena disimpan di kapal pasangan KIA BV 8777 TS dan ABK sebanyak 2 (dua) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 9949 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekitar tiga bulan sebelum ditangkap oleh Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl di KIA BV 8777 TS. Selanjutnya kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 8777 TS yang dinakhodai oleh HUYNH LONG HO melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan telah memperoleh izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selama melakukan penangkapan ikan Terdakwa dan HUYNH LONG HO sebagai nakhoda kapal pasangan (KIA BV 8777 TS) telah 3 (tiga) kali mengirimkan ikan hasil tangkapan ke Vietnam melalui kapal penampung yang kembali ke Vietnam.
  • Cara terdakwa dan HUYNH LONG HO selaku Nakhoda BV 8777 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal HUYNH LONG HO (BV 8777 TS) menurunkan jaring ke laut lalu kapal KIA BV 9949 TS yang terdakwa Nakhodai selaku kapal pasangan menuju ke kapal BV 8777 TS untuk memberikan ujung tali penarik dan tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal BV 8777 TS. Selanjutnya jaring diturunkan dari atas kapal BV 8777 TS dengan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal BV 8777 TS dan kapal KIA BV 9949 TS selama lebih kurang 6 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal BV 8777 TS dan kapal KIA BV 9949 TS yang terdakwa nakhodai berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal BV 8777 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 9949 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 8777 TS yang dinakhodai oleh HUYNH LONG HO adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ Bahwa ia terdakwa DANH DUONG selaku Nakhoda KIA BV 9949 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan HUYNH LONG HO (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 8777 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 41’ 40” LU - 107º 13’ 53” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 05º 41’ 40” LU - 107º 13’ 53” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam yang sedang menarik jaring sacara bersama-sama. Kemudian Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal tersebut, dan berhasil dihentikan sekira pukul 14.30 diposisi 05º 44’ 12” LU - 107º 10’ 40” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI BUNG TOMO - 357 diketahui bahwa KIA BV 9949 TS dinakhodai oleh terdakwa DANH DUONG, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, tidak ditemukan alat penangkap ikan serta ikan hasil tangkapan karena disimpan di kapal pasangan KIA BV 8777 TS dan ABK sebanyak 2 (dua) orang semuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 9949 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekitar tiga bulan sebelum ditangkap oleh Kapal Patroli KRI BUNG TOMO-357 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl di KIA BV 8777 TS. Selanjutnya kapal terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 8777 TS yang dinakhodai oleh HUYNH LONG HO melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia karena berdasarkan informasi dari pemilik kapal bahwa kapal terdakwa dan kapal pasangan telah memperoleh izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Selama melakukan penangkapan ikan Terdakwa dan HUYNH LONG HO sebagai nakhoda kapal pasangan (KIA BV 8777 TS) telah 3 (tiga) kali mengirimkan ikan hasil tangkapan ke Vietnam melalui kapal penampung yang kembali ke Vietnam.
  • Cara terdakwa dan HUYNH LONG HO selaku Nakhoda BV 8777 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal HUYNH LONG HO (BV 8777 TS) menurunkan jaring ke laut lalu kapal KIA BV 9949 TS yang terdakwa Nakhodai selaku kapal pasangan menuju ke kapal BV 8777 TS untuk memberikan ujung tali penarik dan tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal BV 8777 TS. Selanjutnya jaring diturunkan dari atas kapal BV 8777 TS dengan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal BV 8777 TS dan kapal KIA BV 9949 TS selama lebih kurang 6 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal BV 8777 TS dan kapal KIA BV 9949 TS yang terdakwa nakhodai berbalik arah untuk menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal BV 8777 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya