| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM –04/TRP/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
HENDI Alias HENDI Bin HADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105010404760001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Terempa
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 04 April 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Dusun Pelabuhan RT. 001 RW. 002 Desa Pesisir Timur Kec. Siantan Kab. Kep. Anambas
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 08 Januari 2026
Penahanan : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d 29 Januari 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 10 Maret 2026
Perpanjangan PN 1 : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 09 April 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak
tanggal 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026
Perpanjangan PN : Rutan Kelas II Tanjung Pinang, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 19 Mei 2026
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI pada waktu-waktu antara bulan Desember 2026 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Desa Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada bulan Desember 2025, saat terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI berada di Jl. Dusun Pelabuhan, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa menghubungi Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) melalui panggilan telepon dengan tujuan memesan Narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah), “LI, ADA BARANG GAK?”, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM(dalam penuntutan terpisah), menjawab, “ADA INI BANG” terdakwa mengatakan, “BAGI ABANGLAH LI 2 ONS”, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) menjawab, “IYALAH BANG, ABANG CARI LAH 20 JUTA”, kemudian terdakwa menyetujui permintaan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2025 sekira waktu maghrib, terdakwa menghubungi Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah), terdakwa meminta nomor rekening Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan pembayaran uang muka pembelian narkotika jenis sabu. Kemudian saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) memberikan nomor rekening agen BRI Link, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 sekira siang hari, terdakwa menghubungi saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah), terdakwa menyampaikan ingin membayar kembali uang cicilan pembelian narkotika jenis sa sabu. Kemudian Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM meminta kepada terdakwa untuk mentransfer ke rekening agen BRI Link yang digunakan sebelumnya, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2025 sekira siang hari, terdakwa menghubungi saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa menyampaikan ingin melakukan pelunasan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu serta ingin mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM dalam penuntutan terpisah) kembali mengarahkan agar pembayaran dilakukan ke rekening agen BRI Link sebelumnya, selanjutnya terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI mengirimkan bukti transfer sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk datang ke Pelabuhan Desa Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira sore hari, bertempat di Pelabuhan Desa Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa. Kemudian saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) mengeluarkan kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) ons dari jaketnya dan menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) ons, terdakwa dan saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) berpisah dipelabuhan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2025 sekira waktu subuh, terdakwa menghubungi Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah), terdakwa mengatakan, “LI, INI ABANG TRANSFER 15 JUTA, ABANG MINTA 1 ONS SETENGAH.”, Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM menjawab “LAH IYA BANG TERSERAH ABANGLAH BANG”. Kemudian terdakwa meminta nomor rekening untuk mentransfer uangnya, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM memberikan nomor rekening BNI atas nama ROMI LIANTI (keponakan saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah)). Selanjutnya terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI mengirimkan bukti transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah). Setelah itu, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa datang ke bagan tempat saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) bekerja di Desa Luap Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis sabu.
- Bahwa masih pada hari yang sama, terdakwa datang ke lokasi bagan tersebut dan berjumpa dengan saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) ons tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) ons tersebut.
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2026 sekira sore hari, terdakwa menghubungi Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon. terdakwa mengatakan “LI, KAU DATANGLAH BAWA BARANG ITU SATU SETENGAH ONS KE DUSUN. NANTI BARANG TUH SAMPAI BARU ABANG BAYAR 30 JUTA”. Saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) menyetujui permintaan terdakwa tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 03 Januari 2026 sekira dini hari, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) pergi menuju ke camp apung tempat terdakwa bekerja dan bertemu dengan terdakwa. Kemudian saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan kantong kresek putih berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) ons kepada terdakwa dan selanjutnya diterima oleh terdakwa. Setelah itu, saksi SUHAILI alias PANGLI bin NAIM (dalam penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk mentransfer pembayaran ke nomor rekening BNI atas nama ROMI LIANTI yang merupakan keponakannya. Kemudian terdakwa menunjukkan bukti transfer sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 004/TBB/14361/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) gram dan 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 006/TBB/14361/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram, 1,15 (satu koma lima belas) gram dan 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0011 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Duanda Oktora, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) bungkusan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan dengan berat netto seberat 1,5 (satu koma lima) gram (nomor kode sampel: 26.085. 11. 16. 05. 0011.K), pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kristian, S.H. telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat total 15,53 (Lima Belas koma Lima Tiga) gram.
terhadap Kristal bening tersebut telah disisihkan sebelumnya dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram untuk pemeriksaan secara Laboratorium di BPOM Batam. Dan sisa hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke Satresnarkoba dengan berat 1,3802 (satu koma tiga delapan nol dua) gram untuk pembuktian di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-
------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran II." ------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.37 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Sugi RT 001 RW 001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada tanggal 08 Januari 2026 berawal dari informasi masyarakat terkait terdakwa yang diduga memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas yaitu saksi ARIF ASRIAN dan saksi ALWI SAPUTRA mengadakan pertemuan untuk menyusun strategi penindakan, termasuk menyiapkan Surat Perintah Undercover Buy (pembelian terselubung).
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.47 WIB setelah persiapan dilakukan, saksi ARIF ASRIAN menghubungi terdakwa HENDI untuk memesan narkotika jenis sabu, dan terdakwa menyatakan kesediaannya untuk menyediakan sekaligus mengantarkan barang narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di depan kamar kos saksi ARIF ASRIAN di Jl. Sungai Sugi RT 001 RW 001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau saksi ARIF ASRIAN bertemu dengan terdakwa, kemudian meminta terdakwa menunjukkan barang pesanan. Terdakwa hanya menunjukkan satu paket kecil plastik bening berisi kristal bening berisika narkotika jenis sabu. Namun saksi ARIF ASRIAN meminta agar seluruh pesanan ditunjukkan, sehingga terdakwa kembali turun ke bawah.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.37 WIB, terdakwa HENDI kembali naik ke lantai dua dan menuju ke depan kamar kos. Sekira, kemudian terdakwa menunjukkan barang berupa narkotika jenis sabu. Pada saat itu juga saksi ARIF ASRIAN langsung melakukan penangkapan dengan memegang tangan terdakwa sambil berteriak “Polisi!”, sehingga barang bukti yang dalam penguasaan terdakwa terlepas dan jatuh ke bawah.
- Bahwa selanjutnya ALWI SAPUTRA keluar dari kamar dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menunjukkan surat perintah tugas. Kemudian saksi ARIF ASRIAN menanyakan keberadaan barang narkotika jenis sabu yang lain, dan terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di saku celananya dan terdapat narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa terjatuh ke bagian halaman kos tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi ARIF ASRIAN dan saksi ALWI SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ZAMHARI dan saksi ANDRIE PRATAMA yang merupakan saksi sipil dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,45 gram di saku celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,17 gram di halaman depan kos saksi ARIF ASRIAN. Terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa di Mapolres Kepulauan Anambas, terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di Kapal Inka Mina. Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas bersama terdakwa menuju lokasi tersebut di sekitar pelabuhan (camp apung), serta menghadirkan saksi Ketua RW yaitu saksi RION dan saksi ZAMRI untuk menyaksikan penggeledahan.
- Bahwa dalam penggeledahan di Kapal Inka Mina, awalnya tidak ditemukan barang bukti di bawah karpet sebagaimana ditunjukkan terdakwa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 1 (satu) unit timbangan warna hijau merk NHON HOA kapasitas 2 kg, 30 (tiga puluh) plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 4 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sarung pipa. Terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 004/TBB/14361/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) gram dan 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 006/TBB/14361/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram, 1,15 (satu koma lima belas) gram dan 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0011 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Duanda Oktora, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) bungkusan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan dengan berat netto seberat 1,5 (satu koma lima) gram (nomor kode sampel: 26.085. 11. 16. 05. 0011.K), pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kristian, S.H. telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat total 15,53 (Lima Belas koma Lima Tiga) gram.
terhadap Kristal bening tersebut telah disisihkan sebelumnya dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram untuk pemeriksaan secara Laboratorium di BPOM Batam. Dan sisa hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke Satresnarkoba dengan berat 1,3802 (satu koma tiga delapan nol dua) gram untuk pembuktian di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa HENDI Alias HENDI Bin HADI dalam hal menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana." -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tarempa, 04 Mei 2026
PENUNTUT UMUM,
FADHLI MUHAMMAD, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981103 202404 1 002
|