Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2018/PN Ran 1.AFRINALDI, SH
2.Moslem Haraki, SH
3.M. Wildan Awaljon Putra, SH
Netti Alias Netti Binti Abdul Samad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-478/N.10.13/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AFRINALDI, SH
2Moslem Haraki, SH
3M. Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Netti Alias Netti Binti Abdul Samad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AMINUDIN, S.H.Netti Alias Netti Binti Abdul Samad
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

---------Bahwa ia Terdakwa Netti Alias Netti Binti Abdul Samad  pada hari Jumat tanggal  11 Mei 2018 sekira Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2018 bertempat  di  Pelabuhan Selat Lampa Kec. Pulau Tiga Kab. Natuna Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

 

---------Bahwa sekitar bulan februari 2018 terdakwa menghubungi saudara AGUS SALIM mengatakan “bang saya mau kerja” kemudian AGUS SALIM mengatakan “betul mau kerja”, kemudian Terdakwa menjawab “iya betul” kemudian saudara AGUS SALIM mengatakan “harus ada DP Rp.1.000.000.- (satu juta) dek, kemudian terdakwa menjawab “saya belum ada duit”, kemudian saudara AGUS SALIM tidak ada menjawab lagi, kemudian pada hari sabtu tanggal 05 mei 2018 saudara AGUS SALIM menghubungi terdakwa mengatakan “betul mau kerjain?” kemudian terdakwa menjawab “iya betul terdakwa mau kerja”, kemudian saudara AGUS SALIM mengatakan “ambilah dek, di gerbang pintu masuk hotel pelangi yang terletak di jalan Kuantan Batu 5 Tanjung Pinang”, kemudian terdakwa menjawab “iya saya ambil”, kemudian pada hari sabtu tanggal 05 mei 2018 sekira Pukul 20.00. Wib terdakwa mengambil narkotika tersebut dan terdakwa bawa ke Natuna menggunakan kapal sabuk Nusantara 30 --------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Narkotika yang terdakwa bawa tersebut ialah 1 (satu) bungkus plastik Klip Bening besar yang berisikan : 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang dibungkus dengan isolasi berwarna kuning, berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi-------------------------------------

---------Bahwa Adapun 1 (satu) bungkus plastik Klip Bening besar yang berisikan : 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,57 ( Sembilan koma lima puluh tujuh) gram. 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,29 gram ( tujuh koma dua puluh Sembilan gram), 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang dibungkus dengan isolasi berwarna kuning, berisikan 18(delapan belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor 7,44 ( tujuh koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram dalam perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa NETTI Alias NETTI Binti ABDUL SAMAD (Alm), telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas Positif mengandung METAMFETAMINA dan Positif mengandung METILON dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terdaftar dalam golong I (satu) nomor urut 76 lampiran Peraturan Menteri Kesehata Republik Indonesia No. 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

---------Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan yang diduga narkotika jenis sabu, terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pemerintah/departemen kesehatan ataupun instansi terkait.---------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

---------Bahwa ia Terdakwa Netti Alias Netti Binti Abdul Samad  pada hari jumat tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2018 di Di Pelabuhan Selat Lampa Kec. Pulau Tiga Kab. Natuna Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

 

----------Bahwa pada hari jumat tanggal 11 mei 2018 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa turun dari Kapal Motor Sabuk Nusantara 30 kemudian terdakwa masuk kedalam mobil kemudian terdakwa di suruh keluar dari mobil oleh pihak kepolisian, kemudian terdakwa di ke Pos Polisi Perairan Selat Lampa, kemudian terdakwa ditanya nama oleh pihak kepolisian dan terdakwa menjawab terdakwa bernama NETTI, kemudian terdakwa dijelaskan dari pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan terdakwa ditunjukan surat perintah, kemudian terdakwa diperiksa oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 (Satu) buah tas merek SUMMIT berwarna Putih, berisikan : 1 (satu) buah dompet Merek CERRY JOURDAN, berisikan : Uang Sebanyak Rp.308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) 1 (satu) buah Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Pinang, Nomor: 471.13 /1642/5.11.01/2018 an. NETTI, 1 (Satu) buah deodorant merek DOVE warna Putih, berisikan : 1 (satu) bungkus plastik Klip Bening besar yang berisikan : 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Baby Powder Merek Johnsons Berwarna Putih, berisikan : 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang dibungkus dengan isolasi berwarna kuning, berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam Dengan Nomor Kartu 081372985021, kemudian terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Polres Natuna-------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Adapun 1 (satu) bungkus plastik Klip Bening besar yang berisikan : 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,57 ( Sembilan koma lima puluh tujuh) gram. 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,29 gram ( tujuh koma dua puluh Sembilan gram), 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang dibungkus dengan isolasi berwarna kuning, berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor 7,44 ( tujuh koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna Coklat yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram dalam perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa NETTI Alias NETTI Binti ABDUL SAMAD (Alm), telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas Positif mengandung METAMFETAMINA dan Positif mengandung METILON dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terdaftar dalam golong I (satu) nomor urut 76 lampiran Peraturan Menteri Kesehata Republik Indonesia No. 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

-----------Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan yang diduga narkotika jenis sabu, terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pemerintah/departemen kesehatan ataupun instansi terkait.------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya