Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2016/PN PN Ran LIE KHENG JONG SUMARDI ALIAS ALIANG CIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2016/PN PN Ran
Tanggal Surat -
Nomor Surat 4/Pdt.P/2016/PN Ran
Penggugat
NoNama
1LIE KHENG JONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. WELERUBUN, SHLIE KHENG JONG
Tergugat
NoNama
1SUMARDI ALIAS ALIANG CIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMINUDIN, S.H.SUMARDI ALIAS ALIANG CIN
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SEPEMPANG KEC. BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA
2PEMERINTAH KEC. BUNGURAN TIMUR KAB. NATUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.147.483.647,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Terguigat adalah tergugat yang tidak beritikad tidak baik
  3. menyatakan secara hukum sah jual beli antara Penggugat dengan tergugat atas tanah objek sengketa
  4. menyatakan bahwa surat alas hak no. 04/21.0307/2004/593.83/XII/11 tanggal 20 desember 2011 atas nama penggugat atas sebidang tanah yang dibeli dari tergugat kaitan tanah objek sengketa cacat dan tidak punya kekuatan berlaku dan harus dibatalkan;
  5. menyatakan perbuatan tergugat menguasau tanah pembelian dan tidak menyerahkan kepada penggugat untuk menguasai adalah perbuatan wanprestasi /ingkar janji
  6. menyatakan sah sita jaminan atas tanah objek sengketa yang terletak di air danau sepempang bunguran timur yang telah bersertifikat prona, rumah tergugat di RT/06 RW.03 Tanjung Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, barang-barang bergerak berupa motor dab mobil sebagai jaminan pembayaran hutang tergugat kepada penggugat
  7. memerintahkan kepada tergugat agar segera dan seketika mengembalikan uang penggugat sebesar harga pembelian objek sengketa ditambah bunga deposito selama 5 tahun maupun biaya kerugian imateril lainya yang di total menjadi Rp. 5.432.000.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juata rupiah)
  8. menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  9. menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak