| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas
Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM - 18/TRP/Enz.2/11/2025
|
A.
|
IDENTITAS
|
|
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm)
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3304040811790002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarnegara
|
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
46 Tahun / 08 September 1979
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Kartini RT 002/RW 001 Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
D3 Elektro (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 24 Juli 2025
|
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025
|
|
|
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 21 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan penahanan oleh PN I
- Perpanjangan penahanan oleh PN II
- Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 22 September 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025
Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025
Penahanan Rutan Polres sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
K E S A T U
P R I M A I R
----- Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu tertentu dibulan Juli 2025 bertempat di Jl.Kampung Baru Barat No.55 RT 002/RW 002 Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram seberat 141,25 (seratus empat puluh satu koma dua puluh lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Berawal sekira akhir bulan Maret 2025 saat terdakwa sedang berada di Meranti, Kec.Siantan Selatan, Kab.Kepulauan Anambas untuk menagih hutang sebesar Rp.3.500.000,- kepada Sdr.AGUS, namun saat itu Sdr.AGUS belum ada uang dan ia akan segera pulang kampung, sehingga Sdr.AGUS menawarkan hutangnya untuk dibayar dengan menggunakan narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam 1 (satu) plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik teh berwarna hijau yang bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening bertuliskan A-168 yang berisi narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa menyetujuinya dan menerima narkotika jenis shabu dari Sdr.AGUS sekira seberat 200 (dua ratus) gram yang kemudian terdakwa bawa pulang kerumahnya dan menyimpannya dengan cara ditimbun dibawah pohon alpukat didepan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa beberapa kali memindahkan narkotika jenis shabu yang disimpannya tersebut, yaitu disimpan ke dalam lemari kamar terdakwa dan terakhir ditanam di lantai ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa sekira bulan April 2025 setelah lebaran terdakwa menghubungi saksi MARTIN menawarkan narkotika jenis shabu “INI ADA BARANG (SHABU) SEDIKIT” saksi MARTIN menjawab “OH IYALAH”. Beberapa hari kemudian saksi MARTIN menghubungi terdakwa “MASBRO DIMANA” terdakwa menjawab “LAGI DIRUMAH” saksi MARTIN berkata “NTAR LAGI SAYA KESANA”, tak lama saksi MARTIN datang kerumah terdakwa mempertanyakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa tawarkan dan saksi MARTIN ingin membelinya, lalu terdakwa menjawab “ADA”, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang disimpannya dan membiarkan saksi MARTIN mengemas narkotika jenis shabu kedalam plastik bening lalu saksi MARTIN memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke tangan terdakwa, setelah itu saksi MARTIN pulang membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumahnya.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi MARTIN sering membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, yaitu total sebanyak 4 (empat) kali pembelian dengan cara yang sama dan nominal yang berbeda, yaitu dengan cara menghubungi terdakwa terlebih dahulu untuk memastikan keberadaan terdakwa, jika terdakwa berada dirumah, saksi MARTIN datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika sebesar nominal yang ia ingin beli, yaitu; pembelian kedua sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), pembelian ketiga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pembelian keempat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyiapkan paket narkotika jenis shabu dengan cara mengambil narkotika jenis shabu yang disimpannya dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebur ke dalam plastik bening seharga yang dibeli oleh saksi MARTIN dengan hanya mengira-ngira beratnya dengan sendok makan. Setelah dikemas dalam plastik bening, terdakwa memberikan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MARTIN, dan saksi MARTIN memberikan uang tunai sesuai dengan nominal yang dibelinya kepada terdakwa, lalu saksi MARTIN pergi dari rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa juga menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. INDRA dan Sdr.EKO dengan cara yang sama dan pembayaran secara tunai yang langsung diserahkan pembeli ke tangan terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib saksi SALOMO dan saksi YUDHA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap saksi MARTIN datang kerumah terdakwa, lalu saksi SALOMO dan saksi YUDHA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUGIYONO, kemudian terdakwa mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu lalu menunjukan tempat ia menyimpan narkotika jenis shabu didalam laci di sudut kamar sebelah kiri dan didapati 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berwarna bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, kemudian saksi SALOMO juga menemukan 1 (satu) botol plastik bening berukuran besar yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat plastik hitam, yang didalam nya terdapat plastik bungkus teh berwarna hijau, yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 135,40 (seratus tiga puluh lima koma empat puluh) gram ditanam di lantai rumah terdakwa tepatnya di lantai sudut kanan ruang tamu. Kemudian saksi SALOMO menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keesokan harinya Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 20.15 wib saksi NARENDRA yang merupakan anak terdakwa menghubungi saksi SALOMO mengatakan jika saksi NARENDRA menemukan narkotika jenis shabu lagi didalam kamar terdakwa, kemudian saksi SALOMO membawa terdakwa pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUHARNI dan saksi NARENDRA dan ditemukan dikamar terdakwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RAVE ICE MENTHOL yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu berukuran sedang seberat 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bumbu merk MIE SEDAP warna merah. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kepulauan Anambas.
- Bahwa terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sekira kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penjualan narkotika jenis shabu.
- Bahwa keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam tindakan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu.
- Berdasarkan surat Hasil Berita Acara Taksiran/Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas Nomor: 069/TBB/14361/VII/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERIANTO telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu milik terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) dengan berat total 141,25 (seratus empat puluh satu koma dua puluh lima) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Paket berukuran sedang yang dibungkus plastik bening seberat 135,40 gram
- Paket berukuran kecil yang dibungkus plastik bening seberat 5,32 gram
- Paket berukuran kecil yang dibungkus plastik bening seberat 0,53 gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0264 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt. sebagai ketua Tim Penguji yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) seberat 5 (lima) gram sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
S U B S I D I A I R
----- Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu tertentu dibulan Juli 2025 bertempat di Jl.Kampung Baru Barat No.55 RT 002/RW 002 Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram seberat 141,25 (seratus empat puluh satu koma dua puluh lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Berawal sekira akhir bulan Maret 2025 saat terdakwa sedang berada di Meranti, Kec.Siantan Selatan, Kab.Kepulauan Anambas untuk menagih hutang sebesar Rp.3.500.000,- kepada Sdr.AGUS, namun saat itu Sdr.AGUS belum ada uang dan ia akan segera pulang kampung, sehingga Sdr.AGUS menawarkan hutangnya untuk dibayar dengan menggunakan narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam 1 (satu) plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik teh berwarna hijau yang bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening bertuliskan A-168 yang berisi narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa menyetujuinya dan menerima narkotika jenis shabu dari Sdr.AGUS sekira seberat 200 (dua ratus) gram yang kemudian terdakwa bawa pulang kerumahnya dan menyimpannya dengan cara ditimbun dibawah pohon alpukat didepan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa beberapa kali memindahkan narkotika jenis shabu yang disimpannya tersebut, yaitu disimpan ke dalam lemari kamar terdakwa dan terakhir ditanam di lantai ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa sekira bulan April 2025 setelah lebaran terdakwa menghubungi saksi MARTIN menawarkan narkotika jenis shabu “INI ADA BARANG (SHABU) SEDIKIT” saksi MARTIN menjawab “OH IYALAH”. Beberapa hari kemudian saksi MARTIN menghubungi terdakwa “MASBRO DIMANA” terdakwa menjawab “LAGI DIRUMAH” saksi MARTIN berkata “NTAR LAGI SAYA KESANA”, tak lama saksi MARTIN datang kerumah terdakwa mempertanyakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa tawarkan dan saksi MARTIN ingin mengambilnya, lalu terdakwa menjawab “ADA”, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang disimpannya dan membiarkan saksi MARTIN mengemas narkotika jenis shabu kedalam plastik bening lalu paket narkotika jenis shabu tersebut dibawa oleh saksi MARTIN.
- Bahwa setelah itu terdakwa terus menyediakan narkotika jenis shabu untuk saksi MARTIN.
- Bahwa terdakwa juga menyediakan narkotika jenis shabu untuk Sdr. INDRA dan Sdr.EKO.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib saksi SALOMO dan saksi YUDHA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap saksi MARTIN datang kerumah terdakwa, lalu saksi SALOMO dan saksi YUDHA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUGIYONO, kemudian terdakwa mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu lalu menunjukan tempat ia menyimpan narkotika jenis shabu didalam laci di sudut kamar sebelah kiri dan didapati 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berwarna bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, kemudian saksi SALOMO juga menemukan 1 (satu) botol plastik bening berukuran besar yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat plastik hitam, yang didalam nya terdapat plastik bungkus teh berwarna hijau, yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 135,40 (seratus tiga puluh lima koma empat puluh) gram ditanam di lantai rumah terdakwa tepatnya di lantai sudut kanan ruang tamu. Kemudian saksi SALOMO menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keesokan harinya Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 20.15 wib saksi NARENDRA yang merupakan anak terdakwa menghubungi saksi SALOMO mengatakan jika saksi NARENDRA menemukan narkotika jenis shabu lagi didalam kamar terdakwa, kemudian saksi SALOMO membawa terdakwa pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUHARNI dan saksi NARENDRA dan ditemukan dikamar terdakwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RAVE ICE MENTHOL yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu berukuran sedang seberat 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bumbu merk MIE SEDAP warna merah. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kepulauan Anambas.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam tindakan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu.
- Berdasarkan surat Hasil Berita Acara Taksiran/Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas Nomor: 069/TBB/14361/VII/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERIANTO telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu milik terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) dengan berat total 141,25 (seratus empat puluh satu koma dua puluh lima) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Paket berukuran sedang yang dibungkus plastik bening seberat 135,40 gram
- Paket berukuran kecil yang dibungkus plastik bening seberat 5,32 gram
- Paket berukuran kecil yang dibungkus plastik bening seberat 0,53 gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0264 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt. sebagai ketua Tim Penguji yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) seberat 5 (lima) gram sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
D A N
K E D U A
----- Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) pada sekira bulan April 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu tertentu dibulan April 2025 sampai dengan Juli 2025 bertempat di Jl.Kampung Baru Barat No.55 RT 002/RW 002 Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri yaitu berupa Metamfetamin (shabu-shabu) yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa sekira bulan April 2025 saat terdakwa berada dirumahnya, saksi MARTIN datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang sudah disimpannya sebelumnya, lalu terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap shabu (bong) yang terdakwa rakit sendiri.
- Bahwa setelah kejadian itu terdakwa sering mengonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.00 wib saksi SALOMO dan saksi YUDHA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas yang sebelumnya sudah melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap saksi MARTIN datang kerumah terdakwa, lalu saksi SALOMO dan saksi YUDHA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUGIYONO, kemudian terdakwa mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu lalu menunjukan tempat ia menyimpan narkotika jenis shabu didalam laci di sudut kamar sebelah kiri dan didapati 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil berwarna bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, kemudian saksi SALOMO juga menemukan 1 (satu) botol plastik bening berukuran besar yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat plastik hitam, yang didalam nya terdapat plastik bungkus teh berwarna hijau, yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 135,40 (seratus tiga puluh lima koma empat puluh) gram ditanam di lantai rumah terdakwa tepatnya di lantai sudut kanan ruang tamu. Kemudian saksi SALOMO menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keesokan harinya Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 20.15 wib saksi NARENDRA yang merupakan anak terdakwa menghubungi saksi SALOMO mengatakan jika saksi NARENDRA menemukan narkotika jenis shabu lagi didalam kamar terdakwa, kemudian saksi SALOMO membawa terdakwa pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUHARNI dan saksi NARENDRA dan ditemukan dikamar terdakwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RAVE ICE MENTHOL yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu berukuran sedang seberat 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bumbu merk MIE SEDAP warna merah. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kepulauan Anambas.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam tindakan memiliki, menyimpan, menguasai dan mengonsumsi narkotika jenis shabu.
- Berdasarkan surat Hasil Berita Acara Taksiran/Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas Nomor: 069/TBB/14361/VII/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERIANTO telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu milik terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) dengan berat total 141,25 (seratus empat puluh satu koma dua puluh lima) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Paket berukuran sedang yang dibungkus plastik bening seberat 135,40 gram
- Paket berukuran kecil yang dibungkus plastik bening seberat 5,32 gram
- Paket berukuran kecil yang dibungkus plastik bening seberat 0,53 gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0264 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt. sebagai ketua Tim Penguji yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) seberat 5 (lima) gram sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari RSUD Tarempa Nomor: 1756/LaboratoriumRSUDTPA/07.2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Rikardo Napitupulu M.Ked(Clinpath), Sp.PK telah dilakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) untuk screening zat narkoba dengan hasil Amphetamine (AMP) Positif+ dan Methamphetamine (MET) Positif+.
----- Perbuatan Terdakwa RUDIYANTO Alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
Tarempa, 18 November 2025
Penuntut Umum,
HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19971218 202203 1 001
|