| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jalan Raja Haji Fisabilillah, Desa/Kelurahan Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-09/TRP/Eoh.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jalan Raja Haji Fisabilillah, Desa/Kelurahan Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-09/TRP/Eoh.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
HANDERI Alias HAN Bin ALSAD
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105032008030001
|
|
Tempat Lahir
|
|
Lingai
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 20 Agustus 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Usman RT.003 RW.002 Kelurahan Munjan, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 30 Juni 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
:
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d tanggal 20 Juli 2026;
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 21 Juli 2026 s/d tanggal 29 Agustus 2026;
Rutan Kelas I Tajungpinang, sejak tanggal 28 Agustus 2026 s/d tanggal 16 September 2026.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, pada Hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelabuhan Gang Permuda RT.001 RW.001 Desa Lingai Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD memasuki pekarangan dan rumah yang ditempati dengan cara melewati pintu yang terletak pada bagian belakang rumah, yang pada saat itu dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci. Pada saat itu, orang yang berada di dalam rumah tersebut sudah beristirahat atau dalam keadaan tertidur. Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD sudah lama mengintai dan menargetkan Handphone yang terdapat di dalam rumah tersebut. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, ketika Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mulai melakukan tindakan tersebut, Terdakwa dalam keadaan mabuk;
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menitipkan barang yang telah diambil tersebut kepada teman Terdakwa yang bernama ASMADI, dengan tujuan untuk disimpan dan dititipkan, untuk kemudian pada keesokan harinya barang yang telah diambil tersebut dijual oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD;
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD awalnya ingin menjual barang yang telah diambil tersebut di toko emas yang berlokasi di dalam Pasar Tarempa dan di toko emas yang berlokasi di sebelah Kopi Raju, akan tetapi tidak ada toko emas yang menerima penjualan barang tersebut dikarenakan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan emas tersebut, yaitu berupa dokumen atau surat kepemilikan atas barang yang telah diambil tersebut;
- Bahwa barang yang telah diambil oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD ialah 1 (satu) kalung tambang ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram dan 1 (satu) liontin kokot koin ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram, serta 1 (satu) unit Handphone merek NUBIA A56;
- Bahwa pihak Pegadaian Anambas menerima gadai berupa 1 (satu) kalung tambang ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram dan 1 (satu) liontin kokot koin ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram, namun pada saat itu bukan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD yang datang untuk menggadaikan barang tersebut, melainkan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD meminta bantuan temannya yang bernama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN (Penuntutan Terpisah) untuk menggadaikan barang tersebut, karena Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pernah mendengar cerita bahwa apabila ingin menggadaikan suatu barang melalui Pegadaian, orang yang menggadaikan barang tersebut diwajibkan sudah menikah;
- Bahwa Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengajukan pinjaman kepada PT Pegadaian atas barang berupa emas tersebut sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan menerima pencairan dana bersih sebesar Rp.29.872.500,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN. Selanjutnya, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD bahwa jumlah pinjaman yang diperolehnya dari gadai tersebut adalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Setelah Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD diamankan oleh Kepolisian, Terdakwa baru mengetahui bahwa jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan oleh Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN kepada PT Pegadaian adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang Rp.29.872.500,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari hasil gadai barang tersebut sudah dipergunakan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang berada dalam penguasaan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD dipergunakan untuk:
- Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), upah kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dikarenakan berhasil mengajukan gadai terhadap barang yang telah diambil tersebut;
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAJAR secara cuma-cuma;
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diberikan kepada teman Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, yaitu saudara FITRA yang sebelumnya meminjam uang kepada Terdakwa;
- Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAHMI secara cuma-cuma;
- Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), untuk membeli speaker listrik melalui saudara FEBRI;
- Rp. 4.428.000,- (empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sisa uang yang terdapat dalam tas Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD.
- Selanjutnya, total pemakaian dan uang yang tersisa setelah dikembalikan oleh para saksi tersebut adalah sebesar Rp11.478.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.522.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang senilai Rp. 14.872.500,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang berada dalam penguasaan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN.
- Bahwa benar, kondisi penerangan pada rumah tersebut, untuk bagian luar rumah dalam keadaan terang karena terdapat sebuah lampu yang menyala, sedangkan untuk bagian dalam rumah terdapat lampu yang menyala dan terdapat pula lampu yang tidak dinyalakan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Nuraitis mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Kantor Pegadaian yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Darat, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi bantuan pada waktu membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mengambil barang milik saksi korban NURAITIS, yang berada di sebuah rumah beralamat di Jalan Pelabuhan Gang Pemuda RT 001 RW 001 Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, berupa:
- 1 (satu) kalung tambang, ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram;
- 1 (satu) liontin kokot koin, ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram; dan
- 1 (satu) unit Handphone merek NUBIA A56.
- Bahwa barang-barang tersebut adalah milik Saksi Korban NURAITIS, dengan nilai kerugian keseluruhan kurang lebih Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dimana terhadap kepemilikan kalung emas dan Handphone terdapat bukti pembelian, sedangkan terhadap liontin emas merupakan barang warisan turun-temurun dari orang tua saksi korban.
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD awalnya menjual barang tersebut di toko emas yang berlokasi di dalam Pasar Tarempa dan di toko emas yang berlokasi di sebelah Kopi Raju, akan tetapi tidak ada toko emas yang menerima penjualan barang tersebut dikarenakan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan emas tersebut, yaitu berupa dokumen atau surat kepemilikan atas barang tersebut;
- Bahwa setelah barang-barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD datang ke rumah Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN (Penuntutan Terpisah) dan meminta bantuan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dengan mengatakan, “TOLONG GADAIKAN EMAS INI”, Kemudian Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menanyakan kepada Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mengenai kepemilikan barang tersebut dengan mengatakan “PUNYA SIAPA NI”, dan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menjawab “PUNYA SAYA LAH”. Selanjutnya Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN juga mempertanyakan keberadaan surat-surat emas tersebut, namun Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mengatakan bahwa surat-surat tersebut telah hilang. Bahwa keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan dalam diri Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengenai asal-usul dan kepemilikan emas tersebut, terlebih Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengetahui bahwa emas tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan. Namun demikian, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN tetap bersedia membantu Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menggadaikan barang tersebut karena Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dijanjikan akan memperoleh imbalan apabila berhasil menggadaikannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD kembali datang ke rumah Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dan meminta agar emas tersebut segera digadaikan, kemudian Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menyanggupi dengan meminta imbalan atas bantuan yang diberikannya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD bersama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menuju suatu kedai kopi di Jalan Pelabuhan Pemda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan di tempat tersebut Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menyerahkan kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN barang berupa:
- 1 (satu) kalung tambang, ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram; dan
- 1 (satu) liontin kokot koin, ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram.
- Bahwa setelah menerima barang tersebut, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN kemudian membawa dan menggadaikannya ke Kantor Pegadaian UPC Anambas, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Darat, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Bahwa pada saat mengajukan permohonan gadai, pihak Pegadaian menanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, namun Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik orang tua Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN sendiri.
- Bahwa Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN memberikan keterangan tersebut dengan maksud agar proses penggadaian dapat diterima dan tidak ditolak oleh pihak Pegadaian, karena Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN khawatir apabila mengatakan bahwa barang tersebut milik Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, permohonan gadai tersebut akan ditolak oleh pihak Pegadaian.
- Bahwa berdasarkan hasil penaksiran pihak Pegadaian, terhadap kedua barang berupa kalung emas dan liontin emas tersebut diberikan nilai pinjaman yang ditawarkan sebesar Rp.68.718.318,00 (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengajukan pinjaman sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengajukan pinjaman kepada PT Pegadaian atas barang berupa emas tersebut sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan menerima pencairan dana bersih sebesar Rp.29.872.500,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN. Selanjutnya, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD bahwa jumlah pinjaman yang diperolehnya dari gadai tersebut adalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Setelah Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD diamankan oleh Kepolisian, Terdakwa baru mengetahui bahwa jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan oleh Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN kepada PT Pegadaian adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menerima uang total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) tersebut secara tunai dan memberikan imbalan kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan karena sudah untuk menggadaikan barang tersebut ke pegadaian anambas atas perintah Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD.
- Bahwa terhadap uang Rp.29.872.500,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari hasil gadai barang tersebut sudah dipergunakan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang berada dalam penguasaan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD dipergunakan untuk:
- Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), upah kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dikarenakan berhasil mengajukan gadai terhadap barang yang telah diambil tersebut;
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAJAR secara cuma-cuma;
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diberikan kepada teman Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, yaitu saudara FITRA yang sebelumnya meminjam uang kepada Terdakwa;
- Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAHMI secara cuma-cuma;
- Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), untuk membeli speaker listrik melalui saudara FEBRI;
- Rp. 4.428.000,- (empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sisa uang yang terdapat dalam tas Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD;
- Selanjutnya, total pemakaian dan uang yang tersisa setelah dikembalikan oleh para saksi tersebut adalah sebesar Rp11.478.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.522.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang senilai Rp. 14.872.500,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang berada dalam penguasaan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Nuraitis mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------
Tarempa, 02 September 2026
PENUNTUT UMUM
ARIEF SELVANO MARIGO, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 30 Juni 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
:
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d tanggal 20 Juli 2026;
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 21 Juli 2026 s/d tanggal 29 Agustus 2026;
-
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, pada Hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelabuhan Gang Permuda RT.001 RW.001 Desa Lingai Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD memasuki pekarangan dan rumah yang ditempati dengan cara melewati pintu yang terletak pada bagian belakang rumah, yang pada saat itu dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci. Pada saat itu, orang yang berada di dalam rumah tersebut sudah beristirahat atau dalam keadaan tertidur. Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD sudah lama mengintai dan menargetkan Handphone yang terdapat di dalam rumah tersebut. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, ketika Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mulai melakukan tindakan tersebut, Terdakwa dalam keadaan mabuk;
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menitipkan barang yang telah diambil tersebut kepada teman Terdakwa yang bernama ASMADI, dengan tujuan untuk disimpan dan dititipkan, untuk kemudian pada keesokan harinya barang yang telah diambil tersebut dijual oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD;
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD awalnya ingin menjual barang yang telah diambil tersebut di toko emas yang berlokasi di dalam Pasar Tarempa dan di toko emas yang berlokasi di sebelah Kopi Raju, akan tetapi tidak ada toko emas yang menerima penjualan barang tersebut dikarenakan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan emas tersebut, yaitu berupa dokumen atau surat kepemilikan atas barang yang telah diambil tersebut;
- Bahwa barang yang telah diambil oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD ialah 1 (satu) kalung tambang ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram dan 1 (satu) liontin kokot koin ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram, serta 1 (satu) unit Handphone merek NUBIA A56;
- Bahwa pihak Pegadaian Anambas menerima gadai berupa 1 (satu) kalung tambang ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram dan 1 (satu) liontin kokot koin ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram, namun pada saat itu bukan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD yang datang untuk menggadaikan barang tersebut, melainkan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD meminta bantuan temannya yang bernama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN (Penuntutan Terpisah) untuk menggadaikan barang tersebut, karena Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pernah mendengar cerita bahwa apabila ingin menggadaikan suatu barang melalui Pegadaian, orang yang menggadaikan barang tersebut diwajibkan sudah menikah;
- Bahwa Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengajukan pinjaman kepada PT Pegadaian atas barang berupa emas tersebut sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan menerima pencairan dana bersih sebesar Rp.29.872.500,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN. Selanjutnya, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD bahwa jumlah pinjaman yang diperolehnya dari gadai tersebut adalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Setelah Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD diamankan oleh Kepolisian, Terdakwa baru mengetahui bahwa jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan oleh Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN kepada PT Pegadaian adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang Rp.29.872.500,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari hasil gadai barang tersebut sudah dipergunakan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang berada dalam penguasaan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD dipergunakan untuk:
- Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), upah kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dikarenakan berhasil mengajukan gadai terhadap barang yang telah diambil tersebut;
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAJAR secara cuma-cuma;
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diberikan kepada teman Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, yaitu saudara FITRA yang sebelumnya meminjam uang kepada Terdakwa;
- Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAHMI secara cuma-cuma;
- Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), untuk membeli speaker listrik melalui saudara FEBRI;
- Rp. 4.428.000,- (empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sisa uang yang terdapat dalam tas Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD.
- Selanjutnya, total pemakaian dan uang yang tersisa setelah dikembalikan oleh para saksi tersebut adalah sebesar Rp11.478.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.522.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang senilai Rp. 14.872.500,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang berada dalam penguasaan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN.
- Bahwa benar, kondisi penerangan pada rumah tersebut, untuk bagian luar rumah dalam keadaan terang karena terdapat sebuah lampu yang menyala, sedangkan untuk bagian dalam rumah terdapat lampu yang menyala dan terdapat pula lampu yang tidak dinyalakan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Nuraitis mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf E UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Kantor Pegadaian yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Darat, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi bantuan pada waktu membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mengambil barang milik saksi korban NURAITIS, yang berada di sebuah rumah beralamat di Jalan Pelabuhan Gang Pemuda RT 001 RW 001 Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, berupa:
- 1 (satu) kalung tambang, ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram;
- 1 (satu) liontin kokot koin, ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram; dan
- 1 (satu) unit Handphone merek NUBIA A56.
- Bahwa barang-barang tersebut adalah milik Saksi Korban NURAITIS, dengan nilai kerugian keseluruhan kurang lebih Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dimana terhadap kepemilikan kalung emas dan Handphone terdapat bukti pembelian, sedangkan terhadap liontin emas merupakan barang warisan turun-temurun dari orang tua saksi korban.
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD awalnya menjual barang tersebut di toko emas yang berlokasi di dalam Pasar Tarempa dan di toko emas yang berlokasi di sebelah Kopi Raju, akan tetapi tidak ada toko emas yang menerima penjualan barang tersebut dikarenakan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan emas tersebut, yaitu berupa dokumen atau surat kepemilikan atas barang tersebut;
- Bahwa setelah barang-barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD datang ke rumah Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN (Penuntutan Terpisah) dan meminta bantuan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dengan mengatakan, “TOLONG GADAIKAN EMAS INI”, Kemudian Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menanyakan kepada Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mengenai kepemilikan barang tersebut dengan mengatakan “PUNYA SIAPA NI”, dan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menjawab “PUNYA SAYA LAH”. Selanjutnya Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN juga mempertanyakan keberadaan surat-surat emas tersebut, namun Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD mengatakan bahwa surat-surat tersebut telah hilang. Bahwa keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan dalam diri Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengenai asal-usul dan kepemilikan emas tersebut, terlebih Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengetahui bahwa emas tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan. Namun demikian, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN tetap bersedia membantu Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menggadaikan barang tersebut karena Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dijanjikan akan memperoleh imbalan apabila berhasil menggadaikannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD kembali datang ke rumah Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dan meminta agar emas tersebut segera digadaikan, kemudian Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menyanggupi dengan meminta imbalan atas bantuan yang diberikannya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD bersama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menuju suatu kedai kopi di Jalan Pelabuhan Pemda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan di tempat tersebut Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menyerahkan kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN barang berupa:
- 1 (satu) kalung tambang, ditaksir perhiasan emas 21 karat dengan berat 17,8 gram; dan
- 1 (satu) liontin kokot koin, ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 22,2 gram.
- Bahwa setelah menerima barang tersebut, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN kemudian membawa dan menggadaikannya ke Kantor Pegadaian UPC Anambas, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Darat, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Bahwa pada saat mengajukan permohonan gadai, pihak Pegadaian menanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, namun Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik orang tua Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN sendiri.
- Bahwa Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN memberikan keterangan tersebut dengan maksud agar proses penggadaian dapat diterima dan tidak ditolak oleh pihak Pegadaian, karena Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN khawatir apabila mengatakan bahwa barang tersebut milik Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, permohonan gadai tersebut akan ditolak oleh pihak Pegadaian.
- Bahwa berdasarkan hasil penaksiran pihak Pegadaian, terhadap kedua barang berupa kalung emas dan liontin emas tersebut diberikan nilai pinjaman yang ditawarkan sebesar Rp.68.718.318,00 (Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengajukan pinjaman sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN mengajukan pinjaman kepada PT Pegadaian atas barang berupa emas tersebut sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan menerima pencairan dana bersih sebesar Rp.29.872.500,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN. Selanjutnya, Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD bahwa jumlah pinjaman yang diperolehnya dari gadai tersebut adalah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Setelah Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD diamankan oleh Kepolisian, Terdakwa baru mengetahui bahwa jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan oleh Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN kepada PT Pegadaian adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD menerima uang total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) tersebut secara tunai dan memberikan imbalan kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan karena sudah untuk menggadaikan barang tersebut ke pegadaian anambas atas perintah Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD.
- Bahwa terhadap uang Rp.29.872.500,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari hasil gadai barang tersebut sudah dipergunakan, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang berada dalam penguasaan Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD dipergunakan untuk:
- Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), upah kepada Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN dikarenakan berhasil mengajukan gadai terhadap barang yang telah diambil tersebut;
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAJAR secara cuma-cuma;
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diberikan kepada teman Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD, yaitu saudara FITRA yang sebelumnya meminjam uang kepada Terdakwa;
- Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), diberikan kepada saudara FAHMI secara cuma-cuma;
- Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), untuk membeli speaker listrik melalui saudara FEBRI;
- Rp. 4.428.000,- (empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sisa uang yang terdapat dalam tas Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD;
- Selanjutnya, total pemakaian dan uang yang tersisa setelah dikembalikan oleh para saksi tersebut adalah sebesar Rp11.478.000,00 (sebelas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.522.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa HANDERI Alias HAN Bin ALSAD untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Uang senilai Rp. 14.872.500,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang berada dalam penguasaan Saksi SYAHREL Alias PERDI Bin SYAFARUDDIN.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Nuraitis mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------
Tarempa, 02 September 2026
PENUNTUT UMUM
ARIEF SELVANO MARIGO, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|