Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran 1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Nguyen Thanh Duc Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-163/L.10.13/Eku.2/03/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AFRINALDI, SH
2Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3REZI DHARMAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Nguyen Thanh Duc[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN THANH DUC selaku Nakhoda KIA BT 95212 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2020 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 03’ 786” LU - 106º 58’ 146” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2020 sekira pukul 17.15 WIB ketika Kapal Pengawas KN Tanjung Datu 301 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05º 03’ 786” LU - 106º 58’ 146” BT. Selanjutnya KN Tanjung Datu 301 melakukan pengejaran terhadap kontak tersebut dan berhasil dihentikan sekira pukul 18.20 WIB pada posisi 04º 57’ 540” LU - 106º 59’ 386” BT.
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di kapal terdakwa oleh tim pemeriksa dari  Kapal Pengawas KN Tanjung Datu 301 diketahui bahwa KIA BT 95212 TS mengibarkan bendera Indonesia dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN THANH DUC, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan alat penangkap ikan berupa jaring Gill Net diatas geladak kapal, ikan hasil tangkapan berupa ikan kering campur sebanyak lebih kurang 1.500 (seribu lima ratus) kg dan awak kapal sebanyak 10 (sepuluh) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa terdakwa selaku nakhoda KIA BT 95212 TS tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sehingga perbuatan terdakwa sudah menyalahi pengaturan wilayah penangkapan ikan di Indonesia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan populasi perikanan di Indonesia.
  • Bahwa KIA BT 95212 TS berbendera Vietnam berangkat dari Pelabuhan Tien Giang - Vietnam dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Gill Net. Kemudian ditengah laut terdakwa mengganti terdakwa mengganti bendera kapal dari Vietnam ke bendera Indonesia dengan tujuan untuk mengelabui kapal partoli Indonesia saat terdakwa melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah mula-mula posisi kapal terdakwa tempatkan sedemikian rupa agar arah angin datangnya dari tempat akan diturunkannya jaring. Setelah posisi kapal sesuai dengan yang dikehendaki, jaring diturunkan ke laut mulai dari batu pemberat dibuang ke laut, kemudian pelampung yang ada tiang dibuang ke laut maka dengan sendirinya jaring otomatis turun dengan proses penurunan jaring selama 30 menit. Setelah semua jaring turun ke laut, kapal melakukan lego jangkar dan menunggu selama kurang lebih 14 jam dan penarikan jaring dilakukan selama 3 sampai 4 jam apabila ikan hasil tangkapan banyak didapatkan.    

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

  1.  

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN THANH DUC selaku Nakhoda KIA BT 95212 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2020 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 03’ 786” LU - 106º 58’ 146” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2020 sekira pukul 17.15 WIB ketika Kapal Pengawas KN Tanjung Datu 301 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05º 03’ 786” LU - 106º 58’ 146” BT. Selanjutnya KN Tanjung Datu 301 melakukan pengejaran terhadap kontak tersebut dan berhasil dihentikan sekira pukul 18.20 WIB pada posisi 04º 57’ 540” LU - 106º 59’ 386” BT.
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di kapal terdakwa oleh tim pemeriksa dari  Kapal Pengawas KN Tanjung Datu 301 diketahui bahwa KIA BT 95212 TS mengibarkan bendera Indonesia dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN THANH DUC, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan alat penangkap ikan berupa jaring Gill Net diatas geladak kapal, ikan hasil tangkapan berupa ikan kering campur sebanyak lebih kurang 1.500 (seribu lima ratus) kg dan awak kapal sebanyak 10 (sepuluh) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BT 95212 TS berbendera Vietnam berangkat dari Pelabuhan Tien Giang - Vietnam dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Gill Net. Kemudian ditengah laut terdakwa mengganti terdakwa mengganti bendera kapal dari Vietnam ke bendera Indonesia dengan tujuan untuk mengelabui kapal partoli Indonesia saat terdakwa melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah mula-mula posisi kapal terdakwa tempatkan sedemikian rupa agar arah angin datangnya dari tempat akan diturunkannya jaring. Setelah posisi kapal sesuai dengan yang dikehendaki, jaring diturunkan ke laut mulai dari batu pemberat dibuang ke laut, kemudian pelampung yang ada tiang dibuang ke laut maka dengan sendirinya jaring otomatis turun dengan proses penurunan jaring selama 30 menit. Setelah semua jaring turun ke laut, kapal melakukan lego jangkar dan menunggu selama kurang lebih 14 jam dan penarikan jaring dilakukan selama 3 sampai 4 jam apabila ikan hasil tangkapan banyak didapatkan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

  1.  

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN THANH DUC selaku Nakhoda KIA BT 95212 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2020 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 03’ 786” LU - 106º 58’ 146” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama ini berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2020 sekira pukul 17.15 WIB ketika Kapal Pengawas KN Tanjung Datu 301 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05º 03’ 786” LU - 106º 58’ 146” BT. Selanjutnya KN Tanjung Datu 301 melakukan pengejaran terhadap kontak tersebut dan berhasil dihentikan sekira pukul 18.20 WIB pada posisi 04º 57’ 540” LU - 106º 59’ 386” BT.
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di kapal terdakwa oleh tim pemeriksa dari  Kapal Pengawas KN Tanjung Datu 301 diketahui bahwa KIA BT 95212 TS mengibarkan bendera Indonesia dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN THANH DUC, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan alat penangkap ikan berupa jaring Gill Net diatas geladak kapal, ikan hasil tangkapan berupa ikan kering campur sebanyak lebih kurang 1.500 (seribu lima ratus) kg dan awak kapal sebanyak 10 (sepuluh) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BT 95212 TS berbendera Vietnam berangkat dari Pelabuhan Tien Giang - Vietnam dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Gill Net. Kemudian ditengah laut terdakwa mengganti terdakwa mengganti bendera kapal dari Vietnam ke bendera Indonesia dengan tujuan untuk mengelabui kapal partoli Indonesia saat terdakwa melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah mula-mula posisi kapal terdakwa tempatkan sedemikian rupa agar arah angin datangnya dari tempat akan diturunkannya jaring. Setelah posisi kapal sesuai dengan yang dikehendaki, jaring diturunkan ke laut mulai dari batu pemberat dibuang ke laut, kemudian pelampung yang ada tiang dibuang ke laut maka dengan sendirinya jaring otomatis turun dengan proses penurunan jaring selama 30 menit. Setelah semua jaring turun ke laut, kapal melakukan lego jangkar dan menunggu selama kurang lebih 14 jam dan penarikan jaring dilakukan selama 3 sampai 4 jam apabila ikan hasil tangkapan banyak didapatkan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 97 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya