Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran 1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Nguyen Van Bay Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-153/L.10.13/Eku.2/03/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AFRINALDI, SH
2Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3REZI DHARMAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Nguyen Van Bay[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN BAY selaku Nakhoda KIA BV 96959 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan NGUYEN HONG HANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda KIA BV 99779 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 08.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 21’ 511” LU - 107º 07’ 052” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 08.05 WIB ketika Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 05º 21’ 511” LU - 107º 07’ 052” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam yang sedang menarik jaring sacara bersama-sama. Kemudian Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal tersebut, namun saat KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 mendekati kedua kapal tersebut, kedua kapal merubah haluan. Kemudian KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 memberikan tembakan peringatan dan kedua kapal menggulung tali jaring dan mengangkat jaring ke atas kapal. Sekira pukul 09.30 WIB KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 berhasil menguasai KIA BV 96959 TS pada posisi 05º 21’ 298” LU - 107º 06’ 765” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 diketahui bahwa KIA BV 96959 TS dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN VAN BAY, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl, ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak ½ (setengah) palka dan awak kapal sebanyak 14 (empat belas) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 96959 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekitar satu minggu sebelum ditangkap oleh Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl. Kemudian terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 99779 TS melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal bahwa telah mendapatkan izin melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Bahwa terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 99779 TS selama dilaut telah melakukan penangkapan ikan sebanyak empat kali.
  • Cara terdakwa dan NGUYEN HONG HANH selaku Nakhoda KIA BV 99779 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal terdakwa KIA BV 96959 TS menurunkan jaring ke laut lalu kapal pasangan terdakwa KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH menuju ke kapal terdakwa untuk memberikan ujung tali penarik. kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal terdakwa KIA BV 96959 TS. Selanjutnya jaring diturunkan degan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dan kapal KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH lebih kurang selama 6 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dan kapal KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH berbalik arah menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal KIA BV 96959 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 99779 TS yang dinakhodai oleh NGUYEN HONG HANH adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

  1.  

 

------ NGUYEN VAN BAY selaku Nakhoda KIA BV 96959 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan NGUYEN HONG HANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda KIA BV 99779 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 08.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 21’ 511” LU - 107º 07’ 052” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 08.05 WIB ketika Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 05º 21’ 511” LU - 107º 07’ 052” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam yang sedang menarik jaring sacara bersama-sama. Kemudian Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal tersebut, namun saat KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 mendekati kedua kapal tersebut, kedua kapal merubah haluan. Kemudian KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 memberikan tembakan peringatan dan kedua kapal menggulung tali jaring dan mengangkat jaring ke atas kapal. Sekira pukul 09.30 WIB KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 berhasil menguasai KIA BV 96959 TS pada posisi 05º 21’ 298” LU - 107º 06’ 765” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 diketahui bahwa KIA BV 96959 TS dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN VAN BAY, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl, ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak ½ (setengah) palka dan awak kapal sebanyak 14 (empat belas) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 96959 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekitar satu minggu sebelum ditangkap oleh Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl. Kemudian terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 99779 TS melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal bahwa telah mendapatkan izin melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Bahwa terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 99779 TS selama dilaut telah melakukan penangkapan ikan sebanyak empat kali.
  • Cara terdakwa dan NGUYEN HONG HANH selaku Nakhoda KIA BV 99779 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal terdakwa KIA BV 96959 TS menurunkan jaring ke laut lalu kapal pasangan terdakwa KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH menuju ke kapal terdakwa untuk memberikan ujung tali penarik. kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal terdakwa KIA BV 96959 TS. Selanjutnya jaring diturunkan degan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dan kapal KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH lebih kurang selama 6 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dan kapal KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH berbalik arah menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal KIA BV 96959 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
  • Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl ) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 99779 TS yang dinakhodai oleh NGUYEN HONG HANH adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ NGUYEN VAN BAY selaku Nakhoda KIA BV 96959 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan NGUYEN HONG HANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda KIA BV 99779 TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 08.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 05º 21’ 511” LU - 107º 07’ 052” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul 08.05 WIB ketika Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 melaksanakan kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan radar mendeteksi dua buah kontak kapal pada posisi 05º 21’ 511” LU - 107º 07’ 052” BT yang selanjutnya setelah didekati diketahui bahwa kontak tersebut adalah merupakan dua buah kapal ikan Vietnam yang sedang menarik jaring sacara bersama-sama. Kemudian Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal tersebut, namun saat KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 mendekati kedua kapal tersebut, kedua kapal merubah haluan. Kemudian KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 memberikan tembakan peringatan dan kedua kapal menggulung tali jaring dan mengangkat jaring ke atas kapal. Sekira pukul 09.30 WIB KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 berhasil menguasai KIA BV 96959 TS pada posisi 05º 21’ 298” LU - 107º 06’ 765” BT.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 diketahui bahwa KIA BV 96959 TS dinakhodai oleh terdakwa NGUYEN VAN BAY, diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl, ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak ½ (setengah) palka dan awak kapal sebanyak 14 (empat belas) orang termasuk nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa KIA BV 96959 TS berangkat dari Pelabuhan Vung Tau - Vietnam sekitar satu minggu sebelum ditangkap oleh Kapal Patroli KRI SUTEDI SENOPUTRA - 378 dengan tujuan untuk menangkap ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa jaring Pair trawl. Kemudian terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 99779 TS melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal bahwa telah mendapatkan izin melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Bahwa terdakwa dan kapal pasangan KIA BV 99779 TS selama dilaut telah melakukan penangkapan ikan sebanyak empat kali.
  • Cara terdakwa dan NGUYEN HONG HANH selaku Nakhoda KIA BV 99779 TS melakukan penangkapan ikan adalah kapal terdakwa KIA BV 96959 TS menurunkan jaring ke laut lalu kapal pasangan terdakwa KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH menuju ke kapal terdakwa untuk memberikan ujung tali penarik. kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang ada kapal terdakwa KIA BV 96959 TS. Selanjutnya jaring diturunkan degan cara mengulur tali penarik secara bersama-sama sampai semua jaring turun ke dasar laut. Selanjutnya jaring ditarik secara beriringan menggunakan kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dan kapal KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH lebih kurang selama 6 jam.  Setelah waktunya mengangkat jaring, kapal terdakwa KIA BV 96959 TS dan kapal KIA BV 99779 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN HONG HANH berbalik arah menggulung tali jaring dan kemudian jaring diangkat keatas geladak kapal KIA BV 96959 TS, lalu ikan dikeluarkan dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya