| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2025/PN Ntn | TULUS YUNUS ABDI, S.H. | JODI APRIAN Alias JODI Bin MURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2025/PN Ntn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1510/L.10.13.3/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
RENCANA SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM-48/RNI/10/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
2. PENAHANAN : Penahanan
PERTAMA -----Bahwa ia Terdakwa JODI APRIAN Alias JODI Bin MURI pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekira Pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di tepi Jl. D. K. W. Mohd. Benteng RT 004 RW 006 depan Mess Pulau Laut Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------- -----Bermula pada Hari Minggu Pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat menuju Kabupaten Natuna menggunakan KLM PUTRA NATUNA. Terdakwa tiba di Pelabuhan Penagi Kabupaten Natuna pada Hari Selasa Tanggal 8 Juli 2025 sekira Pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekira Pukul 10.40 WIB, Terdakwa dijemput oleh seorang teman Terdakwa yang bernama RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO). Terdakwa pergi bersama dengan saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) awalnya ingin ke rumah saudara Terdakwa di daerah Pering, namun tidak ada orang.----------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengajak saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) untuk pergi menuju tempat teman Terdakwa bernama NASRUN yang berada di Kos Tara daerah Batu Kapal Jl. Lkr. Natuna. Namun, pada saat di perjalanan di depan Mess Pulau Laut, tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Natuna) memberhentikan Terdakwa dan saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) dengan berkata “Jangan bergerak, kami Polisi!”, kemudian memegang Terdakwa dan menurunkan Terdakwa dari motor. Sedangkan, saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) langsung lari dikarenakan panik ada orang yang tidak dikenal tiba-tiba memberhentikan Terdakwa dan saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO), lalu Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN serta dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SUKARNO melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus lipatan kertas amplop warna putih yang berisikan 1 (Satu) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram ditemukan di dalam lipatan celana panjang bawah sebelah kanan; 1 (Satu) buah kaca pyrex; 1 (Satu) buah sendok sabu; 1 (Satu) buah mancis gas warna merah yang ditemukan di dalam tas ransel Terdakwa yang berwarna cokelat. Terhadap seluruh barang bukti tersebut, Terdakwa akui ialah milik Terdakwa sendiri.---------------------------------------------------------------- -----Bahwa kemudian, Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN menanyakan lagi kepada Terdakwa, apakah masih ada barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa miliki, lalu Terdakwa menerangkan masih memiliki 1 (Satu) bungkus lipatan amplop warna putih yang berisikan 4 (Empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lemparkan ke semak di tepi jalan tidak jauh dari Pelabuhan Penagi. Terdakwa sengaja melemparkan 1 (Satu) bungkus lipatan amplop warna putih yang berisikan 4 (Empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut agar tidak diketahui orang dan akan Terdakwa ambil kembali setelah Terdakwa selesai menggunakan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di Kos Tara daerah Batu Kapal Jl. Lkr. Natuna bersama saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) dan saudara NASRUN. Adapun terhadap 4 (Empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lemparkan tersebut, Terdakwa akui akan Terdakwa jual di Kab. Natuna. Namun, pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju tempat saudara Nasrun di Kos Tara tersebut, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Natuna.------------------------- -----Bahwa setelah diinterogasi, barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan membeli dari saudara ROMI Alias ROMI (DPO) dengan cara: pada Hari Jumat Tanggal 4 Juli 2025 sekira Pukul 17.10 WIB, Terdakwa sedang berada di KLM PUTRA NATUNA tempat Terdakwa menumpang yang sedang bersandar di Pelabuhan Sehi Kota Pontianak. Lalu, Terdakwa menuju Kampung Beting Kota Pontianak dengan menggunakan perahu penumpang untuk pergi ke rumah saudara ROMI Alias ROMI (DPO). Setibanya Terdakwa di Kampung Beting, Terdakwa langsung menuju rumah saudara ROMI Alias ROMI (DPO) dan tiba di rumah saudara ROMI Alias ROMI (DPO) sekira Pukul 17.30 WIB. Setibanya Terdakwa di rumah saudara ROMI Alias ROMI (DPO), Terdakwa langsung diajak oleh saudara ROMI Alias ROMI (DPO) ke dalam rumahnya, lalu Terdakwa langsung bilang kepada saudara ROMI Alias ROMI (DPO): Terdakwa : Bang, mau belanja bang! ROMI Alias ROMI : Mau berapa? Terdakwa : Buat 5 paket aja bang ROMI Alias ROMI : Ade berapa duit kau? Terdakwa : Ada enam ratus ni bang ROMI Alias ROMI : Okelah Kemudian, Terdakwa melihat saudara ROMI Alias ROMI (DPO) menimbang serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu sambil membuat 5 (Lima) paket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu. Setelah selesai menimbang dan memaketkan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, saudara ROMI Alias ROMI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 5 (Lima) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada saudara ROMI Alias ROMI (DPO), Selanjutnya, Terdakwa menyempatkan diri menggunakan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di rumah saudara ROMI Alias ROMI (DPO). Setelah Terdakwa membeli dan menggunakan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di rumah saudara ROMI Alias ROMI (DPO), sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali ke KLM PUTRA NATUNA dengan menggunakan perahu penumpang.---------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Natuna untuk diproses.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 240/BB.10378.00/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa: 1 (Satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.09 Gr, Berat Bersih 0.08 Gr.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0227 tanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel kristal bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0228.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0.08 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------- -----Bahwa Terdakwa JODI APRIAN Alias JODI Bin MURI dalam hal membeli dan menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa ia Terdakwa JODI APRIAN Alias JODI Bin MURI pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekira Pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di tepi Jl. D. K. W. Mohd. Benteng RT 004 RW 006 depan Mess Pulau Laut Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bermula pada Hari Minggu Pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat menuju Kabupaten Natuna menggunakan KLM PUTRA NATUNA. Terdakwa tiba di Pelabuhan Penagi Kabupaten Natuna pada Hari Selasa Tanggal 8 Juli 2025 sekira Pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekira Pukul 10.40 WIB, Terdakwa dijemput oleh seorang teman Terdakwa yang bernama RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO). Terdakwa pergi bersama dengan saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) awalnya ingin ke rumah saudara Terdakwa di daerah Pering, namun tidak ada orang.----------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengajak saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) untuk pergi menuju tempat teman Terdakwa bernama NASRUN yang berada di Kos Tara daerah Batu Kapal Jl. Lkr. Natuna. Namun, pada saat di perjalanan di depan Mess Pulau Laut, tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Natuna) memberhentikan Terdakwa dan saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) dengan berkata “Jangan bergerak, kami Polisi!”, kemudian memegang Terdakwa dan menurunkan Terdakwa dari motor. Sedangkan, saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) langsung lari dikarenakan panik ada orang yang tidak dikenal tiba-tiba memberhentikan Terdakwa dan saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO), lalu Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN serta dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SUKARNO melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus lipatan kertas amplop warna putih yang berisikan 1 (Satu) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram ditemukan di dalam lipatan celana panjang bawah sebelah kanan; 1 (Satu) buah kaca pyrex; 1 (Satu) buah sendok sabu; 1 (Satu) buah mancis gas warna merah yang ditemukan di dalam tas ransel Terdakwa yang berwarna cokelat. Terhadap seluruh barang bukti tersebut, Terdakwa akui ialah milik Terdakwa sendiri dan setelah Terdakwa diinterogasi, barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu Terdakwa dapatkan dengan membeli dari saudara ROMI Alias ROMI (DPO).---------------------------------------------------------- -----Bahwa kemudian, Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN menanyakan lagi kepada Terdakwa, apakah masih ada barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa miliki, lalu Terdakwa menerangkan masih memiliki 1 (Satu) bungkus lipatan amplop warna putih yang berisikan 4 (Empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lemparkan ke semak di tepi jalan tidak jauh dari Pelabuhan Penagi. Terdakwa sengaja melemparkan 1 (Satu) bungkus lipatan amplop warna putih yang berisikan 4 (Empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut agar tidak diketahui orang dan akan Terdakwa ambil kembali setelah Terdakwa selesai menggunakan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di Kos Tara daerah Batu Kapal Jl. Lkr. Natuna bersama saudara RUDI Alias RUDI KEPITING (DPO) dan saudara NASRUN. Adapun terhadap 4 (Empat) bungkus atau paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lemparkan tersebut, Terdakwa akui akan Terdakwa jual di Kab. Natuna. Namun, pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju tempat saudara Nasrun di Kos Tara tersebut, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Natuna.------------------------- -----Bahwa selanjutnya Saksi CLIFF ANGGI B. SILABAN dan Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Natuna untuk diproses.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 240/BB.10378.00/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa: 1 (Satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.09 Gr, Berat Bersih 0.08 Gr.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0227 tanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0228.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0.08 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------- -----Bahwa Terdakwa JODI APRIAN Alias JODI Bin MURI dalam hal memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
TULUS YUNUS ABDI, S.H, M.H. Jaksa Muda / 19860802 200501 1 003
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Ranai, 30 Oktober 2025