Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2014/PN Ran NAZARUDDIN 1.Ir. WAHYU NUGROHO, MA
2.HADI SURYANTO, SIP.MSI
3.FRIZA INDRIYANI, S.Pi
4.RUSLAN, S.Ip
5.ERRIZAL EFFENDI
6.RUSMANUDIN DAN ARIA YANTO, SE.I
7.H.M. SOLIHIN, S.ST.TI, ALKOTOBI, MAWARDI
8.ZAMRONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/PDT.G/2014/PN Ran
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2014
Nomor Surat 04/Pen.Pdt.G/2014/PN Ran
Penggugat
NoNama
1NAZARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. WELERUBUN, S.HNAZARUDDIN
Tergugat
NoNama
1Ir. WAHYU NUGROHO, MA
2HADI SURYANTO, SIP.MSI
3FRIZA INDRIYANI, S.Pi
4RUSLAN, S.Ip
5ERRIZAL EFFENDI
6RUSMANUDIN DAN ARIA YANTO, SE.I
7H.M. SOLIHIN, S.ST.TI, ALKOTOBI, MAWARDI
8ZAMRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM;

  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT I telah lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik dan benar dengan menunjuk ketua POKJA/Ketua Panitia Lelang yang melakukan lelang bertentangan dengan Perpres no. 54 Tahun 2010 dan perubahaanya yakni Perpres No. 70 tahun 2012, yang tidak profesional tahp-tahapnya, tidak transparan yang memenangkan CV. NATKENSHI tergugat II sebagai pemenang;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa proses lelang cacat hukum sehingga pemenangnya CV. NATKENSHI tergugat II tidak berkompeten sebagai pemenang dalam proyek KJA 2013/lelang DKP Kabupaten Natuna tahun 2013, sehingga harus DIBATALKAN ATAU BATAL SECARA HUKUM Kontrak maupun surat perintah mulai kerja;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang benar termasuk mengikuti proses lelang dan tahap-tahapnya sesuai perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya yakni Perpres No. 70 Tahun 2012, dan menyatakan secara hukum sah terhadap penyitaan 3 obyek lelang di 3 Kecamatana tersebut dan tetap dibawah pengawasan Pengadilan Negeri Ranai;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa perkara ini dapat dijadikan refrensi bagi laporan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan kaitan dugaan pidana;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya kerugian bagi penggugat baik materil maupun ing materil sebesar RP. 6,321,000,000,-;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan Putusan perkara ini harus dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding kasasi dari para penggugat;
  9. Membebankan Biaya perkara pada pihak PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak