| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Ntn | 1.BUDIARTI,S.H. 2.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H. |
IQBAL PARIANSAH Alias IBAL Bin RASIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Ntn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-942/L.10.16/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. : PDM-06/TRP/Eoh.2/06/2026
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN : Tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain)
C. DAKWAAN : ----------Bahwa Terdakwa IQBAL PARIANSAH Als IBAL Bin RASIDI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Pondok Perkebunan Bumdes yang beralamat di Jalan Tarempa Barat Daya RT. 003 RW. 003 Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
