Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Ntn 1.BUDIARTI,S.H.
2.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
IQBAL PARIANSAH Alias IBAL Bin RASIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-942/L.10.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

       Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                                       

                                              

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-06/TRP/Eoh.2/06/2026

 

A. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

IQBAL PARIANSAH Als IBAL Bin RASIDI;

Tempat Lahir

:

Tarempa;

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 25 April 2007;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Agama

:

Islam;

Alamat

 

:

 

Jalan Agus Salim RT. 004 RW. 003 Kelurahan Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas;

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

B. PENAHANAN :

     Tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain)

      

C. DAKWAAN :

----------Bahwa Terdakwa IQBAL PARIANSAH Als IBAL Bin RASIDI pada hari Rabu tanggal 22 April  2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Pondok Perkebunan Bumdes yang beralamat di Jalan Tarempa Barat Daya RT. 003 RW. 003 Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa pulang dari kerja dan di perjalanan melewati Pondok Perkebunan Bumdes di Jalan Tarempa Barat Daya RT. 003 RW. 003 Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, kemudian terdakwa melihat ada kabel panjang di sekitar Pondok Perkebunan Bumdes tersebut. Namun terdakwa hanya melewati dan pulang ke rumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa bangun tidur dan tersadar tidak memiliki uang lagi untuk membeli rokok, kemudian terdakwa teringat kabel panjang dilihatnya saat melewati Pondok Perkebunan Bumdes, lalu terdakwa timbul niat untuk mengambil kabel tersebut. Kemudian pada pukul 05.30 WIB terdakwa pergi ke Pondok Perkebunan Bumdes dengan berjalan kaki, lalu terdakwa mencari alat untuk memotong kabel tersebut, hingga akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah parang dengan gagang berwarna biru milik saksi SYAIFULLIZAM Als SYAIFUL Bin ALSARING di Perkebunan milik saksi SYAIFULLIZAM Als SYAIFUL yang berbatasan dengan Pondok Perkebunan Bumdes. Kemudian terdakwa mematikan aliran listrik untuk mengambil kabel tersebut. Lalu karena kabel tersebut berada dibagian atas, terdakwa lompat untuk menggapai kabel tersebut dan memotong kabel tersebut dengan menggunakan parang sepanjang 100 (seratus) meter. kemudian terdakwa mencari kantong di sekitar Pondok Perkebunan Bumdes untuk membawa kabel tersebut, setelah terdakwa mendapatkan kantong lalu terdakwa memasukan kabel tersebut ke dalam kantong dan membawanya pulang ke rumah untuk keesokannya dijual kembali. kemudian pihak Bumdes yang diwakili oleh saksi MASBAN Bin MUHAMMAD ARIFIN selaku Ketua Bumdes melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Anambas untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel aliran listrik dengan panjang 100 (seratus) meter milik Bumdes tanpa diketahui dan tidak ada izin dari pihak Bumdes.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak Bumdes mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tarempa, 07 Juli 2026;

 

 

             Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

BUDIARTI, S H.

AJUN JAKSA NIP. 19930307 201902 2 016;

 

 

 

 

MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.

AJUN JAKSA NIP.19960917 202203 1 001;

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya