Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Ntn 1.REZA KAUSAR, S.H.
2.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
3.ILHAM YUSRON, S.H.
4.HELEN KRISTINA S, S.H.
ASANASRI Als UJANG Bin SUHAIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1348/L.10.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : Reg. Perkara.PDM-29/RNI/06/2026

                 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : ASANASRI Als UJANG Bin SUHAIMI (Alm)

Tempat Lahir                             : Selubuk

No. Identitas                              : 2103111203951002

Umur / Tgl. Lahir                       : 31 Tahun / 12 Maret 1995

Jenis Kelamin                           : Laki-laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                         : Serantas, RT/RW 02/01, Kel. Serantas, Kec. Pulau Tiga, Natuna.

A g a m a                                  : Islam

Pekerjaan                                  : Tidak Bekerja

Pendidikan                                : -

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. PENANGKAPAN

Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2026 s.d. tanggal 19 April 2026

Tanggal

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 19 April 2026 s.d. tanggal 08 Mei 2026

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 09 Mei 2026 s.d. tanggal 17 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 17 Juni 2026 s.d. tanggal 06 Juli 2026

  • Penuntut Perpanjangan Ketua PN

 

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 07 Juli 2026 s.d. tanggal 05 Agustus 2026

 

  1. DAKWAAN  :

 

Bahwa TERDAKWA ASANASRI alias UJANG Bin SUHAIMI bersama-sama dengan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di rumah SAKSI ADI CANDRA, Jalan H.R. Soebrantas–Sual, RT 004/RW 004, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat TERDAKWA ASANASRI alias UJANG Bin SUHAIMI dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah SAKSI NOVI EKA SAPUTRA yang terletak di Jl. HR SOEBRANTAS – SUAL, RT 004 RW 004, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran timur, TERDAKWA mengatakan kepada SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI, “bang kita ngecek rumah itu yok bang”, sambil mengarahkan ke rumah SAKSI ADI CANDRA yang terletak diseberang rumah SAKSI NOVI EKA SAPUTRA. Lalu SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI menjawab, “terserah”. Kemudian SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI mengambil 1 (satu) buah pahat besi dari kamar tempat SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI beristirahat dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor Revo. Selanjutnya TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI beristirahat;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, TERDAKWA pergi memantau rumah milik SAKSI ADI CANDRA tersebut. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB TERDAKWA melihat seluruh penghuni rumah pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu TERDAKWA memanggil SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI dan berkata, “bang orang itu udah pergi, ayok kesana bang”, kemudian dijawab oleh SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI dengan mengatakan, “ayolah”;
  • Bahwa selanjutnya SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI mengambil pahat besi yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok sepeda motor. Kemudian TERDAKWA bersama-sama dengan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI menuju bagian belakang rumah SAKSI ADI CANDRA. Setelah memeriksa jendela kamar di bagian belakang rumah tersebut, SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI mencongkel jendela kamar tersebut menggunakan pahat besi hingga terbuka, sementara TERDAKWA memegang jendela agar SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI dapat masuk ke dalam rumah. Setelah SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI masuk melalui jendela tersebut, TERDAKWA mengikuti dari belakang;
  • Bahwa setelah berada di dalam kamar, TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI membongkar isi kamar tersebut. Kemudian TERDAKWA menemukan sebuah dompet yang berisi sejumlah uang tunai. Selanjutnya TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI menuju ruang tamu dan melihat beberapa kunci yang terletak di sebelah televisi. Lalu SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI mengambil kunci tersebut dan membuka sebuah kamar yang sebelumnya terkunci. Setelah berhasil membuka kamar tersebut, TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI membongkar lemari pakaian dan menemukan lagi sejumlah uang tunai. Selain itu, TERDAKWA menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisi sejumlah perhiasan emas, namun TERDAKWA tidak mengambil emas tersebut dan kembali meletakkannya di atas kasur. Pada saat itu SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI secara diam-diam mengambil perhiasan emas dan sebuah liontin dari dalam kotak tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya tanpa sepengetahuan TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI memasuki kamar lain di dalam rumah tersebut. Kemudian TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI membongkar isi kamar dan kembali menemukan sejumlah uang tunai. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI mengembalikan kunci yang sebelumnya diambil ke tempat semula di sebelah televisi. TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI kemudian keluar melalui jendela yang sebelumnya dicongkel, lalu SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI menutup kembali serta mengunci jendela tersebut sebelum meninggalkan rumah;
  • Bahwa setelah kembali ke rumah SAKSI NOVI EKA SAPUTRA, TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI mengembalikan sepeda motor Honda Revo yang mereka sewa ke kawasan Pantai Piwang. Di tempat tersebut keduanya menghitung uang hasil pencurian dengan jumlah sekitar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah itu TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI pergi ke Pasar Lama Ranai untuk membeli pakaian, celana, celana dalam, tas, dan sandal menggunakan uang tersebut. Pada saat berada di Pasar Lama, TERDAKWA bertanya kepada SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI, “bang ko ambil emasnya e?”, namun SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI menjawab, “ga ada aku ambil”, padahal sebelumnya SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI telah mengambil emas dan liontin dari dalam kotak merah tersebut tanpa memberitahukan kepada TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI berangkat ke Sedanau dan menginap di sebuah penginapan selama empat hari. Di penginapan tersebut TERDAKWA dan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI masing-masing membagi uang yang telah diambil tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan SAKSI LEOANDRESFA alias LEO Bin SUHARDI yang mengambil barang tanpa izin tersebut, SAKSI ADI CANDRA mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas, liontin dan sejumlah uang tunai, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp104.250.000,00 (seratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ranai, 07 Juli  2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                          RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.

                                                                                                              AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya