| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2025/PN Ntn | TULUS YUNUS ABDI, S.H. | YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2025/PN Ntn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1338/L.10.13.3/Enz.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM-40/RNI/01/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
2. PENAHANAN : Penahanan
PERTAMA -----Bahwa ia Terdakwa YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI pada Hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Jl. Limau Manis RT 003 RW 002 Desa Limau Manis, Kec. Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bermula pada Hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 19.00 WIB, 2 (Dua) Anggota TNI-AD yaitu Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA menerima informasi bahwasannya ada yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jl. Limau Manis RT 003 RW 002, Desa Limau Manis, Kec. Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna. Setelah Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA menerima laporan dan melakukan diskusi, selanjutnya melaporkan informasi tersebut kepada Pimpinan yang kemudian Pimpinan mengarahkan untuk langsung menuju lokasi. Sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA Bersama Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna berkisar 10 (Sepuluh) orang sampai di lokasi. Ketika Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA bersama Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna tiba di lokasi, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA mendengar ada botol plastik yang dilempar ke luar rumah bagian belakang. Setelah itu, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA bersama Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna langsung melakukan penggrebekan ke dalam rumah dan mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI sedang duduk. Saat ditanyakan kepada Terdakwa di mana keberadaan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengatakan tidak mempunyai barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu, Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna melakukan pemeriksaan di dalam rumah, didapatilah barang bukti berupa: 9 (Sembilan) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; 1 (Satu) bungkus atau paket besar plastik klip bening yang berisikan plastik klip berukuran kecil; 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO Y21T Warna Biru; Uang dengan jumlah sebesar Rp52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah); 1 (Satu) bundle plastik bening berukuran sedang; 2 (Dua) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong); 20 (Dua puluh) buah pipet atau sedotan air mineral; 2 (Dua) buah kaca merek Fanbo; 1 (Satu) buah lakban bening berukuran kecil; dan 1 (Satu) buah tas selempang. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh Saksi AHMADI NOPLIZAR dan Saksi SUWARNI.--------------------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya, Terdakwa dibawa menggunakan kendaraan roda empat (mobil). Di perjalanan, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Sabu lainnya yang disimpan oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut masih ada dan berada di rumah Terdakwa di Jl. Hasan Ramli RW 003 RW 006 Kel. Batu Ampar, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Setelah itu, Tim langsung menuju lokasi kedua dan menggeledah rumah Terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa: 3 (Tiga) bungkus atau paket plastik bening yang terdiri dari : 2 (Dua) bungkus atau paket bening berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; 1 (Satu) bungkus atau paket bening berukuran besar berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; dan 1 (Satu) buah dompet berwarna pink yang berada di dalam mainan anak yang berada di dalam kamar, lalu salah seorang Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna langsung mengamankan barang bukti tersebut. Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh Saksi LUKMAN NURCHAKIM. ------------------------------- -----Bahwa Terdakwa ditanyakan kembali apakah masih ada barang bukti lainnya atau tidak, Terdakwa menjawab ada dan langsung menuju ke lokasi ketiga di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Batu Kapal Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Sesampainya di lokasi ketiga, Terdakwa langsung menunjukkan keberadaan sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa letakkan di dalam gelas dan Terdakwa tutup dengan tisu yang berada di bawah wastafel rumah Terdakwa. Barang bukti tersebut berupa: 1 (Satu) buah gelas keramik yang berisikan: 2 (Dua) bungkus atau paket bening berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; 2 (Dua) buah kaca; dan 1 (Satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong). Penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh Saksi MERIYANTO.------- -----Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari kawan Terdakwa yang bernama ANTON Alias ARDI (DPO) dengan cara: sekitar Tanggal 9 Mei 2025 usai magrib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANTON Alias ARDI (DPO) menanyakan kabar dan basa basi, lalu Terdakwa bertanya: Terdakwa : siapa ni? ANTON Alias ARDI : ini aku anton, yang ketemu waktu ngopi kemarin Terdakwa : oh iya bang, ada apa bang? ANTON Alias ARDI : masih pakai tak? Terdakwa : masih bang ANTON Alias ARDI : aku ada mau nawarin nih Terdakwa : berapa harganya? ANTON Alias ARDI : 800.000 ribu 1G Terdakwa : murah kali, boleh lah untuk stok aku 1 bulan melaut ANTON Alias ARDI : oke, nanti ku kabari lagi Selanjutnya, pada Tanggal 17 Mei 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB, Sdr. ANTON Alias ARDI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali untuk menanyakan kabar Terdakwa dan Sdr. ANTON Alias ARDI (DPO) mengatakan barang sudah di Ranai, setelah itu Terdakwa mengatakan:
Setelah beberapa jam kemudian, sekitar Pukul 21.00 WIB, Sdr. ANTON Alias ARDI (DPO) menelepon Terdakwa kembali dan memberi kabar:
Setelah Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa membawanya ke rumah dan Terdakwa membuka bungkus rokok sampurna tersebut, Terdakwa mendapatkan 3 (Tiga) klip plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa tidak tahu pasti beratnya berapa karena Terdakwa hanya memesan 2 (dua) gram.---------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Natuna untuk diproses.---------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 235/BB.10378.00/III/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa:------
-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.11.16.25.0174 tanggal 02 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0171.K, sebanyak 13 (tiga belas) bungkus dengan Netto 3.05 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ -----Bahwa Terdakwa YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI dalam hal membeli dan menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
ATAU KEDUA:
-----Bahwa ia Terdakwa YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI pada Hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Jl. Limau Manis RT 003 RW 002 Desa Limau Manis, Kec. Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- -----Bermula pada Hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira Pukul 19.00 WIB, 2 (Dua) Anggota TNI-AD yaitu Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA menerima informasi bahwasannya ada yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jl. Limau Manis RT 003 RW 002, Desa Limau Manis, Kec. Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna. Setelah Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA menerima laporan dan melakukan diskusi, selanjutnya melaporkan informasi tersebut kepada Pimpinan yang kemudian Pimpinan mengarahkan untuk langsung menuju lokasi. Sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA Bersama Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna berkisar 10 (Sepuluh) orang sampai di lokasi. Ketika Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA bersama Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna tiba di lokasi, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA mendengar ada botol plastik yang dilempar ke luar rumah bagian belakang. Setelah itu, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA bersama Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna langsung melakukan penggrebekan ke dalam rumah dan mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI sedang duduk. Saat ditanyakan kepada Terdakwa di mana keberadaan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengatakan tidak mempunyai barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu, Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna melakukan pemeriksaan di dalam rumah, didapatilah barang bukti berupa: 9 (Sembilan) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; 1 (Satu) bungkus atau paket besar plastik klip bening yang berisikan plastik klip berukuran kecil; 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO Y21T Warna Biru; Uang dengan jumlah sebesar Rp52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah); 1 (Satu) bundle plastik bening berukuran sedang; 2 (Dua) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong); 20 (Dua puluh) buah pipet atau sedotan air mineral; 2 (Dua) buah kaca merek Fanbo; 1 (Satu) buah lakban bening berukuran kecil; dan 1 (Satu) buah tas selempang. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh Saksi AHMADI NOPLIZAR dan Saksi SUWARNI.--------------------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya, Terdakwa dibawa menggunakan kendaraan roda empat (mobil). Di perjalanan, Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA menanyakan apakah masih ada Narkotika jenis Sabu lainnya yang disimpan oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut masih ada dan berada di rumah Terdakwa di Jl. Hasan Ramli RW 003 RW 006 Kel. Batu Ampar, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Setelah itu, Tim langsung menuju lokasi kedua dan menggeledah rumah Terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa: 3 (Tiga) bungkus atau paket plastik bening yang terdiri dari : 2 (Dua) bungkus atau paket bening berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; 1 (Satu) bungkus atau paket bening berukuran besar berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; dan 1 (Satu) buah dompet berwarna pink yang berada di dalam mainan anak yang berada di dalam kamar, lalu salah seorang Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna langsung mengamankan barang bukti tersebut. Penggeledahan terhadap rumah Terdakwa disaksikan oleh Saksi LUKMAN NURCHAKIM. ------------------------------- -----Bahwa Terdakwa ditanyakan kembali apakah masih ada barang bukti lainnya atau tidak, Terdakwa menjawab ada dan langsung menuju ke lokasi ketiga di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Batu Kapal Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Sesampainya di lokasi ketiga, Terdakwa langsung menunjukkan keberadaan sisa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa letakkan di dalam gelas dan Terdakwa tutup dengan tisu yang berada di bawah wastafel rumah Terdakwa. Barang bukti tersebut berupa: 1 (Satu) buah gelas keramik yang berisikan: 2 (Dua) bungkus atau paket bening berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu; 2 (Dua) buah kaca; dan 1 (Satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong). Penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh Saksi MERIYANTO. Lalu setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari kawan Terdakwa yang bernama ANTON Alias ARDI (DPO).----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa selanjutnya Saksi FRISCO JAMISTER SILABAN dan Saksi YUNIAMAN GEA membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polres Natuna untuk diproses.---------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 235/BB.10378.00/III/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa:------
-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.11.16.25.0174 tanggal 02 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0171.K, sebanyak 13 (tiga belas) bungkus dengan Netto 3.05 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ -----Bahwa Terdakwa YADI SUPRIADI Alias YADI Bin (Alm) SUHARDI dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
TULUS YUNUS ABDI, S.H, M.H. Jaksa Muda / 19860802 200501 1 003
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Ranai, 07 Oktober 2025