| Dakwaan |
DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa I NOVI EKA SAPUTRA Bin Alm UMAR dan terdakwa II RADIMANSAH Als RABU Bin DIRIANTO pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2018 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Pering Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa I pergi jalan-jalan di Pering, setelah selesai berjalan-jalan terdakwa I pulang dan melewati sebuah rumah dan melihat ada aki berwarna hitam sedang di cas di depan rumah tersebut, dan kemudian terdakwa I selanjutnya pergi pulang kerumah terdakwa II di Air Batu Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 12.00 Wib saksi Juliadi membawa aki pompong Merk GS N200Z warna hitam miliknya ke selat lampa untuk digunakan dipompong miliknya. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib saksi Juliadi pulang kerumah dari selat lampa dengan membawa kembali aki pompong tersebut dengan tujuan untuk dicas dirumah saksi Juliadi yang terletak di Pering Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Sesampainya dirumah saksi Juliadi meletakkan aki tersebut di depan rumah persisnya dibawah jendela disamping teras rumah saksi Juliadi untuk mengecas aki tersebut. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2018 sekitar pukul 19.30 Wib saksi Juliadi mendapati bahwa aki tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pada saat itu istri saksi sedang berada diluar kota dan anak saksi sedang tidur.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juli 2018 pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang duduk sambil merokok, kemudian terdakwa I bertanya kepada terdakwa II “apakah terdakwa II mau mencari uang rokok” dan kemudian terdakwa I mengatakan bahwa ada aki yang dilihatnya pada saat sedang berjalan-jalan di Pering pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 19.30 Wib, kemudian terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mencuri aki tersebut di sebuah rumah di Pering yang merupakan rumah milik saksi Juliadi, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II berjalan menuju rumah di Pering tersebut untuk melakukan pencurian tersebut.
- Bahwa adapun cara terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit aki Merk GS N200Z warna hitam yaitu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama mengangkat 1 (satu) unit aki Merk GS N200Z warna hitam dari tempatnya dibawah jendela disamping teras rumah saksi Juliadi dan karena terdakwa I dan terdakwa II tidak membawa kendaraan untuk membawa aki tersebut akhirnya terdakwa I dan terdakwa II menyembunyikan aki tersebut di semak-semak yang tidak jauh dari rumah saksi Juliadi dengan maksud akan diambil apabila ada orang yang mau membeli 1 (satu) unit aki Merk GS N200Z warna hitam tersebut.
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi Juliadi akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit aki Merk GS N200Z warna hitam sekitar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 K.U.H.Pidana.
|