Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama GILAR WIDHI PANGESTU, sebagaimana nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2103-LU-27012021-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna, H. ILHAM KAULI, S.Sos, M.Si, NIP. 196912121990031005, pada tanggal 24 Januari 2021, dirubah dan diganti dengan nama GILANG PANGESTU.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama GILAR WIDHI PANGESTU dirubah dan diganti dengan nama GILANG PANGESTU tersebut diatas, dicatatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2103-LU-27012021-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna, H. ILHAM KAULI, S.Sos, M.Si, NIP. 196912121990031005, pada tanggal 24 Januari 2021;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|