| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwaNGUYEN HOP KIMselaku Nakhoda TG 92816 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira jam 13.00WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 10’ 00” LU - 106° 06` 00” BT atau setidak-tidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP),perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juli 2017, KM TG 92816 TSyang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Tien Giang - Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan membawa alat tangkap jenis Jaring Purse Seine. Setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816 TSmelakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa 1 (satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksi ikan lewat radar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapal melingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampai ketemu titik awal menurunkan pemberat jaring yang tadi lalu dalam kurun waktu 4 (empat) sampai 5 (lima) jam kemudian tali jaring bagian bawah ditarik sehingga ikan-ikan akan terkumpul dan jaring diangkat ke atas kapal, setelah itu hasil tangkapan dimasukkan ke dalam palka dan dirilis sesuai ukuran;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017, Kapal KRI Sutanto-377sedang melakukan operasi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia melihat kontak pada radar kapal pada posisi 06°10’00” LU - 106° 06’ 00”BTpada pukul13.00 WIb dan kemudian Kapal KRI Sutanto-377mendekati kontak tersebut, dan kemudian berhasil memergoki kapal kontak tersebut yang merupakan TG 92816 TSkemudian Kapal KRI Sutanto-377berhasil menangkap kapal TG 92816 TSpada posisi 06° 10’ 50” LU - 106° 06` 30” BTpada pukul 13.30 Wib. Setelah kapal tersebut ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut oleh saksi BOBY SANDI BARASAdan Saksi DWI FAHMI PERMADI. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan dan terdapat ikan hasil tangkapan dari kapal tersebut sebanyak ±100(seratus) Kg dan terdapat alat tangkap berupa 1 (satu) set alat tangkap jenis Jaring Purse Seineyang berada diatas palka kapal sertadiketahui bahwa TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
- Bahwa selanjutnya kapal TG 92816 TSyang dinahkodai oleh terdakwa berikut ABKnya dibawa / di ADHOC ke penyidik LanalTarempa .---------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 76AUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. ------------------------------------------------------------------
-
------ Bahwa terdakwaNGUYEN HOP KIM selaku Nakhoda TG 92816 TS yang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 10’ 00” LU - 106° 06` 00” BTatau setidak-tidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juli 2017, KM TG 92816 TS yang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Tien Giang - Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan membawa alat tangkap jenis Jaring Purse Seine. Setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa 1 (satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksi ikan lewat radar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapal melingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampai ketemu titik awal menurunkan pemberat jaring yang tadi lalu dalam kurun waktu 4 (empat) sampai 5 (lima) jam kemudian tali jaring bagian bawah ditarik sehingga ikan-ikan akan terkumpul dan jaring diangkat ke atas kapal, setelah itu hasil tangkapan dimasukkan ke dalam palka dan dirilis sesuai ukuran;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017, Kapal KRI Sutanto-377sedang melakukan operasi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia melihat kontak pada radar kapal pada posisi 06°10’00” LU - 106° 06’ 00”BTpada pukul13.00 WIb dan kemudian Kapal KRI Sutanto-377mendekati kontak tersebut, dan kemudian berhasil memergoki kapal kontak tersebut yang merupakan TG 92816 TSkemudian Kapal KRI Sutanto-377berhasil menangkap kapal TG 92816 TSpada posisi 06° 10’ 50” LU - 106° 06` 30” BT pada pukul 13.30 Wib. Setelah kapal tersebut ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut oleh saksi BOBY SANDI BARASA dan Saksi DWI FAHMI PERMADI. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan dan terdapat ikan hasil tangkapan dari kapal tersebut sebanyak ±100 (seratus) Kg dan terdapat alat tangkap berupa 1 (satu) set alat tangkap jenis Jaring Purse Seine yang berada diatas palka kapalsertadiketahui bahwakapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
- Bahwa selanjutnya kapal TG 92816 TSyang dinahkodai oleh terdakwa berikut ABKnya dibawa / di ADHOC ke penyidik Lanal Tarempa.---------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 76A Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.----------------------------------------------------
- ETIGA
------ Bahwa terdakwaNGUYEN HOP KIM selaku Nakhoda TG 92816 TS yang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 10’ 00” LU - 106° 06` 00” BTatau setidak-tidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan didalam palká” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juli 2017, KM TG 92816 TS yang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Tien Giang - Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan membawa alat tangkap jenis Jaring Purse Seine. Setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa 1 (satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksi ikan lewat radar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapal melingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampai ketemu titik awal menurunkan pemberat jaring yang tadi lalu dalam kurun waktu 4 (empat) sampai 5 (lima) jam kemudian tali jaring bagian bawah ditarik sehingga ikan-ikan akan terkumpul dan jaring diangkat ke atas kapal, setelah itu hasil tangkapan dimasukkan ke dalam palka dan dirilis sesuai ukuran;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017, Kapal KRI Sutanto-377sedang melakukan operasi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia melihat kontak pada radar kapal pada posisi 06°10’00” LU - 106° 06’ 00”BTpada pukul13.00 WIb dan kemudian Kapal KRI Sutanto-377mendekati kontak tersebut, dan kemudian berhasil memergoki kapal kontak tersebut yang merupakan TG 92816 TSkemudian Kapal KRI Sutanto-377berhasil menangkap kapal TG 92816 TSpada posisi 06° 10’ 50” LU - 106° 06` 30” BT pada pukul 13.30 Wib. Setelah kapal tersebut ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut oleh saksi BOBY SANDI BARASA dan Saksi DWI FAHMI PERMADI. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan dan terdapat ikan hasil tangkapan dari kapal tersebut sebanyak ±100 (seratus) Kg dan terdapat alat tangkap berupa 1 (satu) set alat tangkap jenis Jaring Purse Seine yang berada diatas palka kapalserta diketahui bahwa kapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
- Bahwa selanjutnya kapal TG 92816 TSyang dinahkodai oleh terdakwa berikut ABKnya dibawa / di ADHOC ke penyidik LanalTarempa .---------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 97 ayat (1) Jo. Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 76A Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------
- E EMPAT
------ Bahwa terdakwaNGUYEN HOP KIM selaku Nakhoda TG 92816 TS yang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06° 10’ 00” LU - 106° 06` 00” BTatau setidak-tidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“Nahkoda Kapal Perikanan Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Syahbandar Perikanan yang melakukanpenangkapan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan”,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Juli 2017, KM TG 92816 TS yang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Tien Giang - Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan membawa alat tangkap jenis Jaring Purse Seine. Setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa 1 (satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksi ikan lewat radar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapal melingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampai ketemu titik awal menurunkan pemberat jaring yang tadi lalu dalam kurun waktu 4 (empat) sampai 5 (lima) jam kemudian tali jaring bagian bawah ditarik sehingga ikan-ikan akan terkumpul dan jaring diangkat ke atas kapal, setelah itu hasil tangkapan dimasukkan ke dalam palka dan dirilis sesuai ukuran;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017, Kapal KRI Sutanto-377sedang melakukan operasi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia melihat kontak pada radar kapal pada posisi 06°10’00” LU - 106° 06’ 00”BTpada pukul13.00 WIb dan kemudian Kapal KRI Sutanto-377mendekati kontak tersebut, dan kemudian berhasil memergoki kapal kontak tersebut yang merupakan TG 92816 TSkemudian Kapal KRI Sutanto-377berhasil menangkap kapal TG 92816 TSpada posisi 06° 10’ 50” LU - 106° 06` 30” BT pada pukul 13.30 Wib. Setelah kapal tersebut ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut oleh saksi BOBY SANDI BARASA dan Saksi DWI FAHMI PERMADI. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan dan terdapat ikan hasil tangkapan dari kapal tersebut sebanyak ±100 (seratus) Kg dan terdapat alat tangkap berupa 1 (satu) set alat tangkap jenis Jaring Purse Seine yang berada diatas palka kapalsertadiketahui bahwa kapal TG 92816 TSmelakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan kapal TG 92816 TStidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Syahbandar Perikanan;
- Bahwa selanjutnya kapal TG 92816 TSyang dinahkodai oleh terdakwa berikut ABKnya dibawa / di ADHOC ke penyidik LanalTarempa .---------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 ayat (2) Jo Pasal 102 Jo Pasal 76A Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------ |