Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-16/RNI/03/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : ERENIA SARASWATI Alias EREN Binti NAZARUDIN
Nomor Identitas : Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103045305971001
Tempat Lahir : Meliau (Pontianak)
Tanggal Lahir / Umur : 13 Mei 1997/27 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Yos Sudarso RT/RW 003/005 Kel/Desa. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SMA/MA sederajat (Tamat)
2. PENAHANAN :
Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 05 februari 2025 s/d 24 Februari 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 25 februari 2025 s/d 05 April 2025;
- Penuntut Umum : Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 09 April 2025
3. DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa ia Terdakwa ERENIA SARASWATI Alias EREN Binti NAZARUDIN pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT/RW 003/005 Kel/Desa Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa bermula pada hari tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Februari tahun 2024, Terdakwa ERENIA SARASWATI Alias EREN Binti NAZARUDIN ikut dalam suatu arisan bulanan, dimana pada saat itu ada seorang pelanggan yang menawarkan untuk menjual arisan miliknya yang dijadwalkan akan mendapatkan arisan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan depan (bulan Maret), namun pelanggan tersebut membutuhkan dana cepat sehingga ia menjual arisan tersebut dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu Terdakwa membantu menjual arisan tersebut kepada orang lain dengan harga yang telah disepakati dan pada bulan Maret orang yang membeli arisan tersebut akhirnya mendapatkan arisan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dikarenakan hal tersebut kemudian timbul niat Terdakwa untuk menguntungkan dirinya dengan membuat suatu arisan fiktif (arisan bodong) yang dilakukannya dengan cara membuat postingan fiktif melaui story whatsapp terkait tawaran jual beli arisan, dimana dalam postingan tersebut seolah-olah terdapat orang yang ingin menjual arisan dengan harga yang lebih murah dari arisan yang akan didapatkan dan Terdakwa juga memposting stori whatsapp yang menampilkan percakapan wa seolah-olah banyak yang membeli arisan tersebut padahal postingan tersebut merupakan hasil rekayasa yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya untuk meyakinkan korbannya Terdakwa kemudian mengatakan bahwa arisan yang dikelolanya adalah amanah dan sudah banyak orang yang mendapatkan keuntungan.
-----Bahwa beberapa postingan yang diposting oleh Terdakwa melalui story whatsap dengan menggunakan handphone merek INFINIX NOTE 30 PRO warna biru dongker dengan IMEI 1: 350880530701425 dan IMEI 2: 350880530701433 antara lain:
1. Get 8 haju 5, Get 10 haju 6, 2 Januari Rebutan
2. Get 7 haju 4, Get 8 haju 5, Rebutan ambil 31 des
3. Get 7 haju 4, 5 undi ni 1 Januari
4. Get 10 haju 6, Get 8 haju 5, 1 Januari
Dimana postingan-postingan tersebut merupakan hasil rekayasa (fiktif) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mengetik sendiri percakapan wa dengan orang lain seolah-olah orang tersebut ingin menjual arisan miliknya dengan harga yang lebih murah guna untuk meyakinkan korbannya.
-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi ROZALIA Alias LIA melalui chat whatsapp dengan mengatakan “ren kawan kakak ada yang mau beli arisan ini” Terdakwa menjawab “siapa kak?” lalu saksi ROZALIA Alias LIA mengatakan “ada kawan, nomor eren sudah kakak kasih, nanti dia hubungi eren”, lalu sekira 2 (dua) jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh korban melalui chat whatsapp dengan mengatakan “ren betul gak arisan ini” Terdakwa bertanya “siapa ini” lalu korban mengatakan “ini nora, kawannya kak lia” Terdakwa menjawab “oh iya, kenapa kak?” korban mengatakan “aku ingin coba beli arisan yang GET 15 sama GET 12, tanggal berapa dapat?” kemudian Terdakwa menjawab “oh iyalah kak, japonya tanggal 4 dan 5 Desember” korban mengatakan “transfer kemana ren? kirim nomor rekening” Terdakwa menjawab “ke rekening Eren, ini No Rek Bank Riau Kepri Syariah, 1832101219 atas nama ERENIA SARASWATI kak, kirim resi kalau sudah ditransfer kak”, selanjutnya korban melakukan transfer uang dari rekening miliknya yaitu dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7212770258 a.n. NORA LINDA TILOVA ke rekening milik Terdakwa yaitu Bank BPD RIAU KEPRI SYARIAH (BRK) dengan nomor rekening 1832101219 a.n. ERENIA SARASWATI untuk membeli arisan dengan rincian:
1. Tanggal 03 November 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
2. Tanggal 10 November 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3. Tanggal 14 November 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
4. Tanggal 16 November 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
5. Tanggal 30 November 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
6. Tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah);
7. Tanggal 07 Desember 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
8. Tanggal 08 Desember 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
9. Tanggal 09 Desember 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
10. Tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
11. Tanggal 25 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
-----Bahwa Terdakwa telah mentransfer uang kepada korban sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian:
1. Tanggal 26 November 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
2. Tanggal 28 November 2024 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
3. Tanggal 28 November 2024 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
4. Tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
5. Tanggal 14 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
6. Tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
7. Tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
8. Tanggal 22 Desember 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
-----Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait uang yang harusnya diterima oleh korban pada hari itu, namun Terdakwa mengatakan bahwa pengiriman melalui atm milik Terdakwa sedang limit sehingga tidak dapat melakukan pengiriman. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2024, korban kembali menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan telepon untuk menanyakan terkait uang yang harusnya diterima oleh korban pada hari itu, namun tidak ada balasan dari Terdakwa, kemudian pada tanggal 31 Desember 2024 korban mendapat berita dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan pelaku arisan bodong dan akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dimana keuntungan yang didapat oleh Terdakwa tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa ERENIA SARASWATI Alias EREN Binti NAZARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan April sampai dengan bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT/RW 003/005 Kel/Desa Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan April tahun 2024, Terdakwa membuat postingan melalui story whatsapp tentang jual beli arisan, dimana dalam postingan tersebut Terdakwa menawarkan arisan yang dijual oleh seseorang dengan harga yang lebih murah dari arisan yang akan didapatkan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dengan alasan sedang butuh dana cepat, sehingga ada kurang lebih 40 (empat puluh) orang yang ikut dalam jual beli arisan tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi ROZALIA Alias LIA melalui chat whatsapp dengan mengatakan “ren kawan kakak ada yang mau beli arisan ini” Terdakwa menjawab “siapa kak?” lalu saksi ROZALIA Alias LIA mengatakan “ada kawan, nomor eren sudah kakak kasih, nanti dia hubungi eren”, lalu sekira 2 (dua) jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh korban melalui chat whatsapp dengan mengatakan “ren betul gak arisan ini” Terdakwa bertanya “siapa ini” lalu korban mengatakan “ini nora, kawannya kak lia” Terdakwa menjawab “oh iya, kenapa kak?” korban mengatakan “aku ingin coba beli arisan yang GET 15 sama GET 12, tanggal berapa dapat?” kemudian Terdakwa menjawab “oh iyalah kak, japonya tanggal 4 dan 5 Desember” korban mengatakan “transfer kemana ren? kirim nomor rekening” Terdakwa menjawab “ke rekening Eren, ini No Rek Bank Riau Kepri Syariah, 1832101219 atas nama ERENIA SARASWATI kak, kirim resi kalau sudah ditransfer kak”, selanjutnya korban melakukan transfer uang dari rekening miliknya yaitu dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7212770258 a.n. NORA LINDA TILOVA ke rekening milik Terdakwa yaitu Bank BPD RIAU KEPRI SYARIAH (BRK) dengan nomor rekening 1832101219 a.n. ERENIA SARASWATI untuk membeli arisan dengan rincian:
1. Tanggal 03 November 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
2. Tanggal 10 November 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3. Tanggal 14 November 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
4. Tanggal 16 November 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
5. Tanggal 30 November 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
6. Tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah);
7. Tanggal 07 Desember 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
8. Tanggal 08 Desember 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
9. Tanggal 09 Desember 2024 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
10. Tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
11. Tanggal 25 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan janji yang akan didapatkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
-----Bahwa Terdakwa telah mentransfer uang kepada korban sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian:
1. Tanggal 26 November 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
2. Tanggal 28 November 2024 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
3. Tanggal 28 November 2024 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
4. Tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
5. Tanggal 14 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
6. Tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
7. Tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
8. Tanggal 22 Desember 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
-----Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait uang yang harusnya diterima oleh korban pada hari itu, namun Terdakwa mengatakan bahwa pengiriman melalui atm milik Terdakwa sedang limit sehingga tidak dapat melakukan pengiriman. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2024, korban kembali menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan telepon untuk menanyakan terkait uang yang harusnya diterima oleh korban pada hari itu, namun tidak ada balasan dari Terdakwa, kemudian pada tanggal 31 Desember 2024 korban mendapat berita dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan pelaku arisan bodong. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa dari pembelian arisan oleh anggota yang satu kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pembayaran kepada anggota yang lain tanpa izin dari anggota tersebut, dimana janji pembayaran dari sisa transaksi jual beli arisan yang berjalan lebih kurang 9 (sembilan) bulan tidak dapat lagi dibayarkan oleh Terdakwa, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang lagi untuk melakukan pembayaran sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa terdapat 8 (delapan) orang anggota yang belum menerima pembayaran sama sekali termasuk korban NORA LINDA TILOVA mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dimana keuntungan yang didapat oleh Terdakwa tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Ranai, 08 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 19870716 201403 1 001
|