| Dakwaan |
|
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
|
|
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-43/RNI/10/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HENDRI Bin JANLANI
|
|
Nomor Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103070602890001
Penagi
|
|
Tanggal Lahir / Umur
|
:
|
6 Februari 1989/ 36 Tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Haji Adam Malik RT/RW 001/001 Kel/Desa Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Nelayan/Perikanan
SD Tamat
|
2. PENAHANAN:
Penahanan
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 5 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025;
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 03 Oktober 2025;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
Primair:
-----Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin JANLANI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di sebuah gudang usaha penjualan telur ayam “JR” yang beralamat di Bandarsyah RT//RW. 001/004 Kel. Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan oleh karena penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bermula pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023, Terdakwa mulai bekerja di gudang usaha penjualan telur ayam bernama “Telur JR” milik Saksi JULIADI yang berada di Bandarsyah RT.001, RW.004 Kel. Bandarsyah Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna sebagai penanggung jawab penjualan telur ayam yang mana salah satu pekerjaan Terdakwa adalah menjual, mengantarkan pesanan telur ayam ke pelanggan dan menagih serta menerima uang pembayaran telur ke setiap toko atau pelanggan lalu menyetor uang hasil penjualan telur dari pelanggan kepada Saksi JULIADI selaku pemilik usaha, selanjutnya Terdakwa mendapat upah dari Saksi JULIADI setiap Terdakwa berhasil menjual telur-telur tersebut sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) per 1 (satu) ikat telur dengan jumlah per ikat yaitu 5 (lima) papan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Agustus 2024 Saksi JULIADI selaku pemilik usaha penjualan telur ayam merasa curiga kepada Terdakwa dikarenakan telur yang dijual oleh Terdakwa semakin meningkat sehingga membuat Saksi JULIADI memasok telur dengan jumlah yang lebih besar namun hasil penjualan telur tidak seimbang dengan pemasukan uang penjualan yang Terdakwa berikan kepada saksi dan membuat tagihan pembayaran saksi kepada pemasok telur di Tanjungpinang semakin besar;------------------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi JULIADI menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan alasan masih banyak pelanggan yang belum bayar dengan menunjukkan pembukuan yang dibuat sendiri oleh Terdakwa yang mana saksi tidak melihat dan mengecek secara detail pembukuan tersebut karena saksi telah mempercayai Terdakwa selaku orang yang diberikan tanggung jawab dalam mengelola usaha penjualan telur ayam milik Saksi JULIADI; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, 3 November 2024 sekira pukul 07.51 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi JULIADI di gudang penjualan telur ayam dan melaporkan telah kehilangan uang hasil tagihan penjualan telur di rumah Terdakwa yang membuat Saksi JULIADI menyuruh Terdakwa untuk melaporkan kepada kepolisian dan Terdakwa pun langsung melaporkan kepada Polres Natuna;---------------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian kehilangan uang tagihan penjualan telur ayam Saksi JULIADI semakin curiga kepada Terdakwa sehingga Saksi JULIADI melakukan perhitungan keuangan pribadi berdasarkan pembukuan penjualan telur yang dibuat oleh Terdakwa yang terdapat di gudang dan menemukan terdapat selisih pembayaran dan penyetoran uang hasil penjualan telur ayam sepanjang periode 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025 sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) sehingga saksi meminta Terdakwa menunjukkan rekening korannya dan setelah Terdakwa menunjukkan rekening korannya, saksi menemukan terdapat banyak transaksi yang mencurigakan dan saat Saksi JULIADI menanyakan hal tersebut, Terdakwa mengakui telah menggunakan uang penjualan telur milik Saksi JULIADI untuk kepentingan pribadi guna memenuhi kebutuhan belanja dan untuk bermain judi online;------------------------------
- Bahwa faktanya dari total jumlah kekurangan pembayaran dari pembeli sebenarnya sudah dibayarkan lunas oleh pelanggan kepada Terdakwa namun uangnya Terdakwa gunakan dan tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi JULIADI. Adapun di dalam pembukuan dan pencatatan keuangan yang dibuat sendiri oleh Terdakwa terkait pembayaran dari pelanggan terhitung untuk periode 17 Februari 2024 hingga tanggal 14 Maret 2025 hanya menyetorkan kepada Saksi JULIADI sebesar Rp.4.191.028.000 (Empat Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.4.678.001.000 (Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seribu Rupiah) sehingga selisih kekurangan uang penjualan telur yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi JULIADI untuk periode 17 Februari 2024 hingga 14 Maret 2025 sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah);-----------------------------------------
- Bahwa selisih uang penjualan sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) didapatkan dari hasil perhitungan keuangan yang dilakukan oleh Saksi JULIADI atas pembukuan yang dibuat oleh Terdakwa pada periode penjualan telur ayam tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa total atau jumlah uang penjualan telur ayam yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi JULIADI sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) diambil dan digunakan oleh Terdakwa secara bertahap dimana Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi berupa belanja dan untuk bermain judi online; ---------------
- Bahwa Terdakwa tidak membayarkan atau menyetorkan uang sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas uang penjualan telur ayam kepada saksi JULIADI selama periode bulan Februari 2024 hingga Maret 2025 sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi JULIADI mengalami kerugian sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang mana seharusnya uang tersebut merupakan hasil penjualan telur ayam Periode 7 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025 di toko usaha “JR” milik Saksi JULIADI yang telah dibayarkan oleh para pelanggan dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa belanja dan untuk bermain judi online.-------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-----Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin JANLANI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 bertempat di sebuah gudang usaha penjualan telur ayam “JR” yang beralamat di Bandarsyah RT//RW. 001/004 Kel. Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Agustus 2024 Saksi JULIADI selaku pemilik usaha penjualan telur ayam merasa curiga kepada Terdakwa dikarenakan telur yang dijual oleh Terdakwa semakin meningkat sehingga membuat Saksi JULIADI memasok telur dengan jumlah yang lebih besar namun hasil penjualan telur tidak seimbang dengan pemasukan uang penjualan yang Terdakwa berikan kepada saksi dan membuat tagihan pembayaran saksi kepada pemasok telur di Tanjungpinang semakin besar;------------------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi JULIADI menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan alasan masih banyak pelanggan yang belum bayar dengan menunjukkan pembukuan yang dibuat sendiri oleh Terdakwa yang mana saksi tidak melihat dan mengecek secara detail pembukuan tersebut karena saksi telah mempercayai Terdakwa selaku orang yang diberikan tanggung jawab dalam mengelola usaha penjualan telur ayam milik Saksi JULIADI; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, 3 November 2024 sekira pukul 07.51 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi JULIADI di gudang penjualan telur ayam dan melaporkan telah kehilangan uang hasil tagihan penjualan telur di rumah Terdakwa yang membuat Saksi JULIADI menyuruh Terdakwa untuk melaporkan kepada kepolisian dan Terdakwa pun langsung melaporkan kepada Polres Natuna;---------------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian kehilangan uang tagihan penjualan telur ayam Saksi JULIADI semakin curiga kepada Terdakwa sehingga Saksi JULIADI melakukan perhitungan keuangan pribadi berdasarkan pembukuan penjualan telur yang dibuat oleh Terdakwa yang terdapat di gudang dan menemukan terdapat selisih pembayaran dan penyetoran uang hasil penjualan telur ayam sepanjang periode 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025 sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) sehingga saksi meminta Terdakwa menunjukkan rekening korannya dan setelah Terdakwa menunjukkan rekening korannya, saksi menemukan terdapat banyak transaksi yang mencurigakan dan saat Saksi JULIADI menanyakan hal tersebut, Terdakwa mengakui telah menggunakan uang penjualan telur milik Saksi JULIADI untuk kepentingan pribadi guna memenuhi kebutuhan belanja dan untuk bermain judi online;------------------------------
- Bahwa faktanya dari total jumlah kekurangan pembayaran dari pembeli sebenarnya sudah dibayarkan lunas oleh pelanggan kepada Terdakwa namun uangnya Terdakwa gunakan dan tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi JULIADI. Adapun di dalam pembukuan dan pencatatan keuangan yang dibuat sendiri oleh Terdakwa terkait pembayaran dari pelanggan terhitung untuk periode 17 Februari 2024 hingga tanggal 14 Maret 2025 hanya menyetorkan kepada Saksi JULIADI sebesar Rp.4.191.028.000 (Empat Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.4.678.001.000 (Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seribu Rupiah) sehingga selisih kekurangan uang penjualan telur yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi JULIADI untuk periode 17 Februari 2024 hingga 14 Maret 2025 sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah); -----------------------------------------
- Bahwa selisih uang penjualan sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) didapatkan dari hasil perhitungan keuangan yang dilakukan oleh Saksi JULIADI atas pembukuan yang dibuat oleh Terdakwa pada periode penjualan telur ayam tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa total atau jumlah uang penjualan telur ayam yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi JULIADI sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) diambil oleh Terdakwa secara bertahap dimana Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi berupa belanja dan untuk bermain judi online; ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak membayarkan uang sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas uang penjualan telur ayam kepada saksi JULIADI selama periode bulan Februari 2024 hingga Maret 2025 sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi JULIADI mengalami kerugian sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang mana seharusnya uang tersebut merupakan hasil penjualan telur ayam Periode 7 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025 di toko usaha “JR” milik Saksi JULIADI yang telah dibayarkan oleh para pelanggan dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadinya berupa belanja dan untuk bermain judi online.----------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin JANLANI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 6 Maret bertempat di sebuah gudang usaha penjualan telur ayam “JR” yang beralamat di Bandarsyah RT//RW. 001/004 Kel. Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Agustus 2024 Saksi JULIADI selaku pemilik usaha penjualan telur ayam bernama “Telur JR” merasa curiga kepada Terdakwa yang bekerja toko usaha Saksi JULIADI dikarenakan telur yang dijual oleh Terdakwa semakin meningkat sehingga membuat Saksi JULIADI memasok telur dengan jumlah yang lebih besar namun hasil penjualan telur tidak seimbang dengan pemasukan uang penjualan yang Terdakwa berikan kepada saksi dan membuat tagihan pembayaran saksi kepada pemasok telur di Tanjungpinang semakin besar; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi JULIADI menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa memberikan alasan bahwa masih banyak pelanggan yang belum bayar atau lunas dengan menunjukkan pembukuan yang dibuat sendiri oleh Terdakwa yang mana pada saat itu saksi tidak melihat dan mengecek secara detail pembukuan tersebut karena saksi telah mempercayai Terdakwa selaku orang yang diberikan tanggung jawab dalam mengurus usaha penjualan telur milik Saksi JULIADI; -----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, 3 November 2024 sekira pukul 07.51 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi JULIADI di gudang penjualan telur ayam dan melaporkan telah kehilangan uang hasil tagihan penjualan telur di rumah Terdakwa yang membuat Saksi JULIADI menyuruh Terdakwa untuk melaporkan kepada kepolisian dan Terdakwa pun langsung melaporkan kepada Polres Natuna; --------------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian kehilangan uang tagihan penjualan telur ayam Saksi JULIADI semakin curiga kepada Terdakwa sehingga Saksi JULIADI melakukan perhitungan keuangan pribadi berdasarkan pembukuan penjualan telur yang dibuat oleh Terdakwa yang terdapat di gudang dan menemukan terdapat selisih pembayaran dan penyetoran uang hasil penjualan telur ayam sepanjang periode 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025 sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) sehingga Saksi JULIADI meminta Terdakwa menunjukkan rekening koran buku tabungan yang Terdakwa pegang dan setelah Terdakwa menunjukkannya Saksi JULIADI menemukan bahwa terdapat banyak transaksi yang mencurigakan dan saat saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa menjelaskan bahwa telah menggunakan uang penjualan telur milik Saksi JULIADI untuk kepentingan pribadi Terdakwa memenuhi kebutuhan belanja dan salah satunya uang tersebut didepositkan atau dimasukan oleh Terdakwa kepada rekening Bank BNI 699540348 an. AMALIA PURWATI dan rekening Bank Mandiri 109-0022-34-8825 an. HENDRI untuk bermain judi online ;--
- Bahwa Terdakwa telah berbohong dan mengelabui Saksi JULIADI dengan menyampaikan informasi palsu yaitu sejumlah pelanggan belum melakukan pembayaran, sehingga membuat Saksi JULIADI mempercayai keterangan Terdakwa dan tetap menyerahkan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk menjual dan menerima uang penjualan telur dari pelanggan, padahal faktanya pelanggan tersebut telah membayar lunas tagihannya, kemudian Terdakwa juga berbohong telah kehilangan uang hasil tagihan penjualan telur di rumah Terdakwa;---------------------------------------
- Bahwa dalam pembukuan dan pencatatan keuangan yang dibuat sendiri oleh Terdakwa terkait pembayaran telur ayam dari pelanggan terhitung untuk periode 17 Februari 2024 hingga tanggal 14 Maret 2025 hanya menyetorkan kepada Saksi JULIADI sebesar Rp.4.191.028.000 (Empat Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari yang seharusnya disetorkan sebesar Rp.4.678.001.000 (Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seribu Rupiah) sehingga selisih kekurangan uang penjualan telur yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi JULIADI untuk periode 17 Februari 2024 hingga 14 Maret 2025 sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).-----------
- Bahwa selisih uang penjualan sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) didapatkan dari hasil perhitungan keuangan yang dilakukan oleh Saksi JULIADI atas pembukuan yang dibuat oleh Terdakwa pada periode penjualan telur ayam tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa total atau jumlah uang penjualan telur ayam yang tidak disetorkan Terdakwa kepada Saksi JULIADI sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) diambil oleh Terdakwa secara bertahap dimana Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi berupa belanja dan untuk bermain judi online;----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak membayarkan atau menyetokan uang sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas uang penjualan telur ayam kepada saksi JULIADI selama periode bulan Februari 2024 hingga Maret 2025 kepada Saksi JULIADI sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi JULIADI mengalami kerugian sebesar Rp.486.973.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang mana seharusnya uang tersebut merupakan hasil penjualan telur ayam Periode 7 Februari 2024 hingga 6 Maret 2025 di toko usaha “JR” milik Saksi JULIADI yang telah dibayarkan oleh para pelanggan dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa belanja dan untuk bermain judi online-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------
Ranai, 22 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Muhammad Said Lubis, S.H.
Jaksa Muda / NIP. 19830127 200912 1 001
|