Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Ntn NOVITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan kepada  Ketua Pengadilan Negeri Natuna Cq. Hakim untuk mengadili perkara ini sehingga dapat memanggil pemohon dalam sidang yang akan ditetapkan kemudian serta dapat memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memproses pengesahan anak;
  • Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. Jika Ketua Pengadilan Negeri Natuna Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak