Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Ntn FERAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menyatakan dua nama satu orang yang sama dan identitas akta kematian atas nama RAVI PRATAMA dirubah dan di Ganti dengan identitas YOPI SATUTRA;

3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan Perbaikan identitas suami pemohon pada akta kematian suami Pemohon yang semula bernama RAVI PRATAMA dirubah dengan identitas YOPI SAPUTRA;

4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak