Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2017/PN Ran Tarnati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2017/PN Ran
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tarnati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon Untuk mengganti Nama Pemohon tersebut dari Fiet Siong/Tananti menjadi Tarnati;
  3. Memerintahkan/memberi Kuasa kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendaftarkan/mencatat pengganti nama Pemohon tersebut dari Fiet Siong/Tananti menjadi Tarnati kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu setelah diperhatikan salinan otentik penetapan ini, serta mencatat pula pengganti nama pemohon dimaksud pada akta kelahiran baru pemohon;
  4. membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak