Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2016/PN Ran TRESIA SRI DARMILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2016/PN Ran
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. WELERUBUN, SHTRESIA
Tergugat
NoNama
1SRI DARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur
2PEMERINTAH KEC. BUNGURAN TIMUR KAB. NATUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM POKOK PERKARA

1. mengabulkan semua gugatan Penggugat

2. menyatakan tergugat adalah tergugat yang beritikad tidak baik

3. menyatakan secara hukum sah 1 perjanjian mengenai pengakuan utang dan jaminan dengan kuasa menjual antara penggugat dengan tergugat beserta nilai utang dan jaminannya

4. menyatakan bahwa 1 surat alas hak tanah didalam jaminan perjanjian maupun 1 buah mobil nopol....alas hak diluar perjanjian adalah sah dan harus dibalik nama kepada Penggugat

5. menyatakan secara hukum sah penyerahan objek jaminan dalam 1 perjanjian

6. menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar utang pokok dan menyerahkan 1 surat jaminan dalam perjanjian kepada penggugat adalah perbuatan wanpresatasi

7. menyatakan sah sita jaminan atas 1 tanah alas hak milik tergugat dalam perjanjian, dan 1 buah mobil nomor polisi BP 1376 NY sebagai jaminan pembayaran utang tergugat kepada penggugat

8. memerintahkan kepada tergugat agar segera dan seketika mengembalikan uang penggugat sebesar yang tertera pada 1 perjanjian beserta bunga dan kerugian inmateriil lainnya sebesar Rp. 2.362.880.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

9. menghukum dan memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat II sesuai tugas dan fungsinya membantu proses balik nama atas surat-surat alas hak milik tergugat maupun pada saat sidang pemeriksaan setempat

10. menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap

11. menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hinggaperkara ini mendapat kekuatan hukum tetap

II SUBSIDER

jika ketua pengadilan negeri ranai cq majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon keputusan yang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak