| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – 03/TRP/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR
Nomor Identitas : 210507301295001
Tempat Lahir : Kelong
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 30 Desember 1995
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Pendidikan : SMK
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 08 November 2025
Penahanan : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 10 November 2025 s/d 29 November 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 30 November 2025 s/d 08 Januari 2026
Perpanjangan PN 1 : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 07 Februari 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR bersama Saksi EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di Perairan Laut Desa Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Darmansyah dengan tujuan untuk mecari tali untuk bagan menggunakan pompong menuju Pulau Nunse, Kabupaten Kepulauan Anambas. Setibanya di Pulau tersebut, kemudian terdakwa pantai terdakwa menemukan satu bungkusan plastik hijau berisi gumpalan garam yang telah membeku menyerupai Kristal yang merupakan narkotika jenis sabu di sebuah batu besar dekat dengan pinggir pantai pulau tersebut.
- Bahwa dengan kesadaran penuh tindakan dan perbuatan terdakwa mengambil dan menguasai 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa memindahkan gumpalan tersebut ke dalam plastik putih baru, kemudian menyelipkannya di pinggang kiri yang tertutup celananya, serta membuang plastik hijau bekas ke arah pantai sebelum kembali mencari tali.
- Bahwa setibanya terdakwa di bagan yang sedang bersandar di peraiaran pulau Teluk Meriam sebelah pulau Nunse Kabupaten Kepulauan Anambas dengan penguasaan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menjemur 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di atas atap bagan tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di sekitar perairan Mentalak Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa yang sedang dalam perjalanan menggunakan kapal bagan ke Pulau Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas menghubungi Saksi EFENDI melalui WhatsApp dengan menawarkan narkotika jenis sabu yang terdakwa temukan tersebut kepada saksi EFENDI, kemudian saksi EFENDI menjawab ingin membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan terdakwa tersebut, sekitar 15 menit kemudian, terdakwa dihubungi oleh saksi EFENDI yang menyampaikan kepada terdakwa bahwasannya saksi EFENDI menuju tempat terdakwa menggunakan speed, kemudian terdakwa mengakhiri telepon tersebut.
- Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025 Sekira pukul 20.15 WIB di Laut Desa Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas, saksi EFENDI tiba dan menyandarkan speed yang digunakannya ke Kapal bagan tempat terdakwa bekerja, kemudian saksi EFENDI keluar dan menaiki kapal terdakwa, setelah itu terdakwa langsung memberikan bungkusan plastik putih yang berisi kristal bening tersebut dengan tangan kirinya dan saksi EFENDI sambut dengan tangan kanan dan tubuh saksi EFENDI yang hampir merapat dengan tubuh terdakwa yang kemudian saksi EFENDI pun menyimpan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kanannya, kemudian saksi EFENDI menyampaikan uang nya ditansfer nanti lalu terdakwa menjawab “OKELAH”, selanjutnya saksi EFENDI pergi meninggalkan kapal terdakwa dan kembali ke desa Air Asuk.
- Bahwa terhadap harga pembelian paket narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi EFENDI, saksi EFENDI mentransfer uang ke akun brimo terdakwa dengan jumlah keseluruhan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara menyicil, yaitu dengan rincian :
- tanggal 29 Oktober 2025 dengan jumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- tanggal 31 Oktober 2025 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- tanggal 02 November 2025 dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- tanggal 03 November 2025 dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- tanggal l 05 November 2025 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- tanggal 07 November 2025 dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 05 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi EFENDI menanyakan apakah masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi EFENDI pada tanggal 23 Oktober 2025 pukul 20.15 WIB di Laut Desa Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas, kemudian saksi EFENDI menyampaikan masih ada selanjutnya terdakwa meminta sisa narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi EFENDI. Kemudian terdakwa mematikan telepon tersebut.
- Bahwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat dari desa Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas menuju Desa Air Asuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Setibanya terdakwa sekira pukul 14.30 WIB di di Desa Air Asuk Kabupaten Kepulauan Anambas terdakwa menghubungi saksi EFENDI dengan menyampaikan bahwasannya terdakwa telah sampai pelabuhan”, setelah itu terdakwa mematikan telepon tersebut. Kemudian sekira pukul 14.40 WIB setelah terdakwa sampai di Lapangan Bola Air Asuk, terdakwa menunggu di sebuah warung kosong di bawah SDN 001 Air Asuk, kemudian saksi EFENDI datang menyerahkan satu bungkusan plastic klip berwarna bening yang berisikan kristal bening dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa menerima dengan tangan kirinya. Kemudian terdakwa mengucapkan terimakasih kepada saksi EFENDI, selanjutnya terdakwa langsung menyimpan dan menguasai barang tersebut ke dalam saku kiri depan celananya dan meninggalkan tempat tersebut menuju rumah terdakwa di desa Air Asuk. kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menuju pelabuhan Air Asuk untuk kembali ke Tarempa.
- Bahwa pada tanggal 07 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dari tarempa pergi menuju desa Munjan dengan menumpang kapal pengantar cumi yang menuju desa munjan,kemudian sekira pukul 15.00 WIB Setibanya terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa langsung meletakkan satu paket plastic klip berwarna bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya tersebut dibawah karpet ruang keluarga rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berjumlah 4 (empat) orang yang berpakaian preman yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari ketua RT setempat yang bernama saksi AMSARI dan saksi SUMARDI. Dalam penindakan tersebut ditemukan penguasaan atas barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang tersimpan dibawah karpet ruang tamu rumah terdakwa, berupa 1 (satu) buah plastik berukuran kecil berwarna bening yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram yang berasal dari pemberian saksi EFENDI (sisa dari paket narkotika yang dijual terdakwa kepada saksi EFENDI).
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 012/TBB/14361/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, barang bukti 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 0,37 (nol koma tiga) gram.
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0434 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto seberat 0,37 (nol koma tiga) gram (nomor sampel: 25.085. 11. 16. 05. 0434, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran II." -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR pada hari Rabu tanggal 08 November 2025 pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi yang diberikan oleh saksi EFENDI kepada Anggota Opsnal Satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB terkait penguasaan atau kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR. Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mencoba mencari keberadaan terdakwa tersebut.
- Selanjutnya setelah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas memperoleh informasi terkait keberadaan terdakwa, kemudian pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 pukul 18.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berjumlah 4 (empat) orang yang berpakaian preman serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari ketua RT setempat yang bernama saksi AMSARI dan saksi SUMARDI melakukan penangkapan dan penindakan terhadap terdakwa. Dalam penindakan tersebut ditemukan penguasaan atas barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang tersimpan dibawah karpet ruang tamu rumah terdakwa, berupa 1 (satu) buah plastik berukuran kecil berwarna bening yang berisi diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram.
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu tersebut, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 012/TBB/14361/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, barang bukti 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 0,37 (nol koma tiga) gram.
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0434 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto seberat 0,37 (nol koma tiga) gram (nomor sampel: 25.085. 11. 16. 05. 0434, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana." -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tarempa, 10 Februari 2026
TIM PENUNTUT UMUM,
FADHLI MUHAMMAD, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981103 202404 1 002
|