| Dakwaan |
|
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
|
|
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-26/RNI/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
CAO VAN PHUONG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kien Giang, Vietnam
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Vietnam
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ap Hung Giang, Xa My Lam, Hon Dat, Kien Giang, Vietnam
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Nahkoda KM. 95762 TS
|
|
Pendidikan
|
:
|
Kelas 4 (Tidak Tamat Setara SD)
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
Tidak Ditahan
- DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama sama dengan saudara BE selaku Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Turut serta melakukan, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 5, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Bakamla berdasarkan Surat Tugas Kepala Bakamla RI Nomor OP.01.01/248/2025 tanggal 24 Maret 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 04°02.032 LU - 104° 51.398 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 95762 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan Kapal KG 95762 TS pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT dimana terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS tersebut beserta 15 (lima belas) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa sebelumya terdakwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama – sama saudara BE selaku Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) melakukan penangkapan ikan diwilayah Indonesia. Namun kapal Kapal KG 95762 TS mengalami kebocoran oli, sedangkan kapal KG 26 TS yang dinahkodai saudara BE mengalami kerusakan propeller dimana salah satu kipasnya patah, sehingga terdakwa menyuruh saudara BE untuk pulang duluan ke Vietnam.
- Bahwa Kapal KG 95762 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, selanjutnya Kapal KG 95762 TS tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 ayat 5 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Bahwa dari atas kapal tidak ditemukan dokumen / surat – surat kapal yang dibawa oleh terdakwa selaku nahkoda kapal KG 95762 TS, kemudian dari atas kapal ditemukan bendera kebangsaan Vietnam yang terpasang diatas kapal KG 95762 TS.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 Jo Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama sama dengan saudara BE nahkoda Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Turut serta melakukan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Bakamla berdasarkan Surat Tugas Kepala Bakamla RI Nomor OP.01.01/248/2025 tanggal 24 Maret 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 04°02.032 LU - 104° 51.398 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 95762 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan Kapal KG 95762 TS pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT dimana terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS tersebut beserta 15 (lima belas) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa sebelumya terdakwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama – sama saudara BE selaku Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) melakukan penangkapan ikan diwilayah Indonesia dengan menggunakan jaring trawls dimana jaring tersebut ditarik secara bersamaan oleh masing – masing kapal yang dinahkodai oleh terdakwa dan saudara BE. Selanjutnya dalam 1 (satu) hari kedua kapal tersebut menurunkan jaring sebanyak 2 (dua) kali dimana pertama pukul 06.00 sampai dengan 12.00 waktu GPS dan yang kedua pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu GPS.
- Bahwa Kapal KG 95762 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan Kapal KG 95762 TS berupa alat tangkap ikan jenis jaring pukat hela (trawls) yang berada diatas kapal KG 95762 TS melanggar sesuai dengan ketentuan pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Bahwa selanjutnya kapal dan terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------
Ranai, 11 Juni 2025
Penuntut Umum
Rein Lesmana Musri, S.H.
Jaksa Muda Nip. 19790102 200603 1 002
|
|
| |
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-26/RNI/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
CAO VAN PHUONG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kien Giang, Vietnam
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Vietnam
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ap Hung Giang, Xa My Lam, Hon Dat, Kien Giang, Vietnam
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Nahkoda KM. 95762 TS
|
|
Pendidikan
|
:
|
Kelas 4 (Tidak Tamat Setara SD)
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
Tidak Ditahan
- DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama sama dengan saudara BE selaku Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Turut serta melakukan, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 5, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Bakamla berdasarkan Surat Tugas Kepala Bakamla RI Nomor OP.01.01/248/2025 tanggal 24 Maret 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 04°02.032 LU - 104° 51.398 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 95762 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan Kapal KG 95762 TS pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT dimana terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS tersebut beserta 15 (lima belas) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa sebelumya terdakwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama – sama saudara BE selaku Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) melakukan penangkapan ikan diwilayah Indonesia. Namun kapal Kapal KG 95762 TS mengalami kebocoran oli, sedangkan kapal KG 26 TS yang dinahkodai saudara BE mengalami kerusakan propeller dimana salah satu kipasnya patah, sehingga terdakwa menyuruh saudara BE untuk pulang duluan ke Vietnam.
- Bahwa Kapal KG 95762 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, selanjutnya Kapal KG 95762 TS tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 ayat 5 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Bahwa dari atas kapal tidak ditemukan dokumen / surat – surat kapal yang dibawa oleh terdakwa selaku nahkoda kapal KG 95762 TS, kemudian dari atas kapal ditemukan bendera kebangsaan Vietnam yang terpasang diatas kapal KG 95762 TS.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 Jo Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama sama dengan saudara BE nahkoda Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Turut serta melakukan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Bakamla berdasarkan Surat Tugas Kepala Bakamla RI Nomor OP.01.01/248/2025 tanggal 24 Maret 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 04°02.032 LU - 104° 51.398 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 95762 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.49 Wib KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan Kapal KG 95762 TS pada koordinat 04°02.971 LU - 105° 45.748 BT dimana terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS tersebut beserta 15 (lima belas) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa sebelumya terdakwa terdakwa CAO VAN PHUONG selaku Nahkoda Kapal KG 95762 TS bersama – sama saudara BE selaku Kapal pembantu kapal KG 26 TS (dalam daftar pencarian Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia) melakukan penangkapan ikan diwilayah Indonesia dengan menggunakan jaring trawls dimana jaring tersebut ditarik secara bersamaan oleh masing – masing kapal yang dinahkodai oleh terdakwa dan saudara BE. Selanjutnya dalam 1 (satu) hari kedua kapal tersebut menurunkan jaring sebanyak 2 (dua) kali dimana pertama pukul 06.00 sampai dengan 12.00 waktu GPS dan yang kedua pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu GPS.
- Bahwa Kapal KG 95762 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan Kapal KG 95762 TS berupa alat tangkap ikan jenis jaring pukat hela (trawls) yang berada diatas kapal KG 95762 TS melanggar sesuai dengan ketentuan pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Bahwa selanjutnya kapal dan terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------
Ranai, 11 Juni 2025
Penuntut Umum
Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H
Jaksa Muda Nip. 19870716 201403 1001 |