Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Ran Urai Damahnita PT. BPR NATUNA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Ran
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Urai Damahnita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Subhan, SH., MHUrai Damahnita
2HERLITA DAMAYANTI RAJAGUGUK, S.H.Urai Damahnita
Tergugat
NoNama
1PT. BPR NATUNA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, SHPT. BPR NATUNA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;  
  3. Menghukum TERGUGAT harus membayar uang ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah). Dan harus dibayar Apabila putusan perkara ini telah Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum TERGUGAT harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan, serta melaksanakan putusan meskipun ada upaya hukum lain.
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran Lelang yang diajukan oleh TERGUGAT di KPKNL Batam atas agunan SHM No : 00681 an. Urai Damahnita milik PENGGUGAT dengan menentukan nilai Limit sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak