Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Ntn MIA ANGGRAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Jumiati dan Mia Anggraini adalah nama dari satu orang yang sama, yaitu Pemohon, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
  3. Menetapkan bahwa salinan penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk mengurus penyesuaian administrasi dokumen resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak