Dakwaan |
Berawal pada Hari Kamis tanggal 03 September 2020, sekira pukul 16.30 WIB, saksi korban Yuni Rahayu pergi menemui tersangka Lilik Setio Budi di samping Fitnes (GYM) jalan sihotang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, untuk menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi hingga pada saat pertemuan tersebut terjadi pertengkaran mulut, tersangka Lilik Setio Budi emosi dan marah dan kemudian memegang kedua tangan saudari Yuni Rahayu dan kemudian mengangkat tangan saudari Yuni Rahayu keatas kemudian tersangka Lilik Setio Wahyu Mencekik leher saudari Yuni Rahayu dan memukul dengan cara menampar wajah sebelah kiri saudara Yuni Rahayu sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan saudara Yuni Rahayu kesakitan. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dengan Pasasl 352 KUHP |