Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Ran 7.TIA
8.KIM NIO
9.ROSITA
10.ANIANG AL ANI
8.PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pinang Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Ranai Natuna/BRI KCP Ranai Natuna
9.HARLI
10.AIPAN
11.ANDY
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Ran
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TIA
2KIM NIO
3ROSITA
4ANIANG AL ANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsuriyana, S.H., M.HTIA
2Syamsuriyana, S.H., M.HKIM NIO
3Syamsuriyana, S.H., M.HROSITA
4Syamsuriyana, S.H., M.HANIANG AL ANI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pinang Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Ranai Natuna/BRI KCP Ranai Natuna
2HARLI
3AIPAN
4ANDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat I, membayar kerugian Materil Penggugat I, terhitung sejak 23 Juli 2021 sejumlah Rp. 6.879,555,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Imateril kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Penggugat I melunasi hutang Almarhum Ationg alias Atan, kepada Penggugat II Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat III Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  6. Memerintahkan Tergugat I menyerahkan Sertifikat Tanah Nomor 01066 atas nama Ationg alias Atan selanjutnya untuk dilakukan balik nama atas nama Tia;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak