Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2022/PN Ran |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | TIA | 2 | KIM NIO | 3 | ROSITA | 4 | ANIANG AL ANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syamsuriyana, S.H., M.H | TIA | 2 | Syamsuriyana, S.H., M.H | KIM NIO | 3 | Syamsuriyana, S.H., M.H | ROSITA | 4 | Syamsuriyana, S.H., M.H | ANIANG AL ANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Pinang Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Ranai Natuna/BRI KCP Ranai Natuna | 2 | HARLI | 3 | AIPAN | 4 | ANDY |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
750.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat I, membayar kerugian Materil Penggugat I, terhitung sejak 23 Juli 2021 sejumlah Rp. 6.879,555,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian Imateril kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Penggugat I melunasi hutang Almarhum Ationg alias Atan, kepada Penggugat II Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kepada Penggugat III Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat I menyerahkan Sertifikat Tanah Nomor 01066 atas nama Ationg alias Atan selanjutnya untuk dilakukan balik nama atas nama Tia;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |