Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yang mengikat, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 23 tertanggal 20 Mei 2016, yang telah di buatkan Adendum Perjanjian Kredit pada tanggal 30 Juni 2020;
- Menyatakan nilai Limit Objek Hak Tanggungan Sebidang Tanah berikut bangunan tempat tinggal diatasnya dengan SHM No : 00681 pada Lelang tanggal 22 November 2022 yang ditetapkan sendiri oleh Tergugat I sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh KPKNL Batam tanggal 22 November 2022 atas SHM No : 00681 an. Urai Damahnita, Luas 2.456 M2 yang diajukan oleh PT. BPR Natuna, tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang sah dan beriktikad baik;
- Menghukum Tergugat I kembali melanjutkan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 23 Tertanggal 20 Mei 2016, yang selanjutnya dibuat Adendum Perjanjian Kredit yaitu pada tanggal 30 Juni 2020.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |