Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Ran Urai Damahnita 3.Direktur Utama PT. BPR Natuna
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Ran
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Urai Damahnita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. BPR Natuna
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, S.H.Direktur Utama PT. BPR Natuna
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 697.600.000,00
Petitum

 

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yang mengikat, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 23 tertanggal 20 Mei 2016, yang telah di buatkan Adendum Perjanjian Kredit pada tanggal 30 Juni 2020;
  4. Menyatakan nilai Limit Objek Hak Tanggungan Sebidang Tanah berikut bangunan tempat tinggal diatasnya dengan SHM No : 00681 pada Lelang tanggal 22 November 2022 yang ditetapkan sendiri oleh Tergugat I sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh KPKNL Batam  tanggal 22 November 2022 atas SHM No : 00681 an. Urai Damahnita, Luas  2.456 M2 yang diajukan oleh PT. BPR Natuna, tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang sah dan beriktikad baik;
  7. Menghukum Tergugat I kembali melanjutkan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 23 Tertanggal 20 Mei 2016, yang selanjutnya dibuat Adendum Perjanjian Kredit yaitu pada tanggal 30 Juni 2020.
  8. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak