Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 20.00 Wib pelapor melaporkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut kami menemukan 55 (lima puluh lima) kotak kardus yang di dalamnya berisikan minuman beralkohol jenis arak dan 8 (delapan) kes yang berisikan munuman beralkohol jenis tiger kemudian pelapor dan rekan lainnya melakukan pengembangan dan didapatkan pemilik minuman beralkohol tersebut adalah seorang laki-laki bernama RAMLI SIAHAAN Alias SIAHAAN. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Melanggar pasal 18 ayat (2) jo pasal 8 PERDA Kab. Natuna Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat yaitu Pelarangan setriap orang atau badan hukum untuk menyediakan, memasukkan, menerima, mengedarkan, memproduksi, memperjualbelikan minuman keras tanpa izin didepan umum atau di tempat umum |