| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN MINH selaku KKM KIA BV 93968 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi NGUYEN NGOC TUAN Nahkoda KIA BV 93968 TS (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “ yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai saksi NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 00’ 270” LU - 106º 00’ 029” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yang dinahkodai saksi NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT sekira pukul 08.40 WIB.
- Bahwa KIA BV 93968 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN dan KKM oleh terdakwa sendiri sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl disimpan dikapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG yang merupakan kapal pasangan BV 93969 TS. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka kapal BV 93968 TS bersama-sama dengan kapal BV 93969 TS melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG.
- Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal BV 93968 TS tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl bersama kapal pasangannya yaitu BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG, ketika dilakukan pemeriksaan kapal BV 93968 TS oleh saksi RIO SANDRY dan saksi LIONARDO ARONGGEAR diatas kapal BV 93968 TS tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan bong/tiang dan tali penarik yang masih tergulung di winch (penggulung tali/Line Houller), tidak di temukan ikan hasil tangkapan karena ikan hasil tangkapan disimpan dikapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG dan awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa yang bertugas sebagai KKM BV 93968 TS.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai KKM pada KIA BV 93968 TS adalah menghidupkan dan mematikan mesin, mengecek air dan oli, pengecekkan bahan bakar (konsumsi bahan bakar), pengecekan sparepart mesin, perbaikan bagian mesin, penggantian bagian mesin yang rusak dan bertanggung jawab penuh terhadap berkerjanya mesin kapal secara optimal dan baik saat beroperasi.
- Bahwa ikan hasil tangkapan KIA BV 93968 TS bersama dengan KIA BV 93969 TS sudah sebanyak ± 200 (dua ratus) kg ikan campuran yang disimpan di kapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN MINH selaku KKM KIA BV 93968 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi NGUYEN NGOC TUAN Nahkoda KIA BV 93968 TS (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai saksi NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 00’ 270” LU - 106º 00’ 029” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yang dinahkodai saksi NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT sekira pukul 08.40 WIB.
- Bahwa KIA BV 93968 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl disimpan dikapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG yang merupakan kapal pasangan BV 93969 TS. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka kapal BV 93968 TS bersama-sama dengan kapal BV 93969 TS melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG.
- Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal BV 93968 TS tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl bersama kapal pasangannya yaitu BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG, ketika dilakukan pemeriksaan kapal BV 93968 TS oleh saksi RIO SANDRY dan saksi LIONARDO ARONGGEAR diatas kapal BV 93968 TS tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan bong/tiang dan tali penarik yang masih tergulung di winch (penggulung tali/Line Houller), tidak di temukan ikan hasil tangkapan karena ikan hasil tangkapan disimpan dikapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG dan awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa yang bertugas sebagai KKM BV 93968 TS.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai KKM pada KIA BV 93968 TS adalah menghidupkan dan mematikan mesin, mengecek air dan oli, pengecekkan bahan bakar (konsumsi bahan bakar), pengecekan sparepart mesin, perbaikan bagian mesin, penggantian bagian mesin yang rusak dan bertanggung jawab penuh terhadap berkerjanya mesin kapal secara optimal dan baik saat beroperasi.
- Bahwa ikan hasil tangkapan KIA BV 93968 TS bersama dengan KIA BV 93969 TS sudah sebanyak ± 200 (dua ratus) kg ikan campuran yang disimpan di kapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 2 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN MINH selaku KKM KIA BV 93968 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi NGUYEN NGOC TUAN Nahkoda KIA BV 93968 TS (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai saksi NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 00’ 270” LU - 106º 00’ 029” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yang dinahkodai saksi NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06º 11’ 881” LU - 106º 07’ 049” BT sekira pukul 08.40 WIB.
- Bahwa KIA BV 93968 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl disimpan dikapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG yang merupakan kapal pasangan BV 93969 TS. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka kapal BV 93968 TS bersama-sama dengan kapal BV 93969 TS melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG.
- Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal BV 93968 TS tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl bersama kapal pasangannya yaitu BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG, ketika dilakukan pemeriksaan kapal BV 93968 TS oleh saksi RIO SANDRY dan saksi LIONARDO ARONGGEAR diatas kapal BV 93968 TS tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan bong/tiang dan tali penarik yang masih tergulung di winch (penggulung tali/Line Houller), tidak di temukan ikan hasil tangkapan karena ikan hasil tangkapan disimpan dikapal pasangan BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG dan awak kapal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa yang bertugas sebagai KKM BV 93968 TS.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai KKM pada KIA BV 93968 TS adalah menghidupkan dan mematikan mesin, mengecek air dan oli, pengecekkan bahan bakar (konsumsi bahan bakar), pengecekan sparepart mesin, perbaikan bagian mesin, penggantian bagian mesin yang rusak dan bertanggung jawab penuh terhadap berkerjanya mesin kapal secara optimal dan baik saat beroperasi.
- Bahwa ikan hasil tangkapan KIA BV 93968 TS bersama dengan KIA BV 93969 TS sudah sebanyak ± 200 (dua ratus) kg ikan campuran yang disimpan di kapal BV 93969 TS yang dinahkodai oleh TRUONG VAN CUONG.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl) yang digunakan oleh kapal KIA BV 93968 TS dengan kapal pasangan KIA BV 93969 TS menggunakan pemberat yang dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, karena jaring ikan tersebut yang sampai ke dasar laut apabilabila terkena terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan maka terumbu karang akan menjadi rusak dan patah.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------- |