| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG: PDM-02/ TRP/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas
Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”””
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG: PDM-02/ TRP/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
EFENDI als PENDI bin ASPAN (alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105072802820001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Liuk
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
|
43 Tahun / 28 Februari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Air Asuk RT 003 RW 002 Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : tanggal 08 November 2025.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 10 November 2025 s/d tgl 29 November 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 30 November 2025 s/d tgl 08 Januari 2026.
- Perpanjangan PN : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 09 Januari 2026 s/d tgl 07 Februari 2026.
- Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 02 Februari 2026 s/d tgl 21 Februari 2026.
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) bersama Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2025 pukul 18.30 WIB, bertempat di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mula Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut yaitu seingat Terdakwa pada pertengahan bulan Oktober tahun 2025 lalu sekira sore hari Terdakwa sedang berada di kediaman Terdakwa yang kemudian Terdakwa ada menerima panggilan telepon dari Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR yang mana Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian Tedakwa pun merespon Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR dengan mengatakan kepadanya bahwa Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR pun menawarkan dan meminta Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan mengamankannya terlebih dahulu yang kemudian Terdakwa pun mengiyakan permintaannya dan percakapan ditelepon pun berakhir;
- Bahwa setelah mengakhiri percapakan dengan Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR sore harinya Terdakwa mendatangi kantor camat Siantan Tengah untuk menjumpai Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) (selaku Pak Camat Siantan Tengah) yang mana maksud dan tujuan Terdakwa menjumpai Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) ialah hanya untuk memberitahukan kepadanya bahwa ada seseorang yang menawari tersangka narkotika jenis sabu;
- Bahwa Kemudian tersangka ada bertanya kepada saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) “WAK, ADA DUIT GAK UNTUK KAWAN NAK PERGI JEMPUT?” yang mana Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) pun menjawab “KALO DUIT GAADE, BIAR KAWAN YANG TELPONKAN ORANG SPEED BIAR KAWAN YANG BAYAR” yang maksudnya adalah Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) menjelaskan bahwasanya Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) tidak memiliki uang namun Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) akan menghubungi seseorang dan Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) lah yang akan membayar transportasi tersangka menuju tempat Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR berada;
- Bahwa setelah Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) selesai menelpon, Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) langsung menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Pelabuhan Air Asuk yang kemudian Terdakwa pun meninggalkan Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) dan menuju ke Pelabuhan Air Asuk;
- Bahwa setibanya di laut Desa Munjan Terdakwa pun menghampiri Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR dan bertransaksi narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa ada menerima sebuah plastik bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu sekira segenggam tangan Terdakwa darinya menggunakan tangan kanan Terdakwa yang kemudian Terdakwa pun menyimpan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa pun pergi meninggalkannya kembali ke Desa Air Asuk;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Air Asuk tersangka kembali menemui Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) di Kantor Camat Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira pukul 20.30 WIB dan Terdakwa pun mengeluarkan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tadi dari saku celana Terdakwa dan setelah itu terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa keluarkan dari plastiknya yang beratnya Terdakwa perkirakan sekitar kurang lebih 1 gram lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) menggunakan tangan kanan Terdakwa dan berpesan kepadanya untuk selalu berhati – hati;
- Bahwa Terdakwa sudah ada 4 (empat) kali memberikan atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada pertengahan bulan Oktober tahun 2025 lalu Terdakwa ada meminta tolong kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) untuk memfasilitasi Terdakwa transportasi speed (untuk menjemput barang ke Desa Munjan) yang mana harga sewa speed tersebut seharga Rp 800.000,-. Dikarenakan Terdakwa sudah dibantu, sebagai bentuk terima kasih Terdakwa Kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin Ahmad M. ALI (Alm) telah memfasilitasi menjemput barang Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa pun ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic bening rokok bekas;
- Kemudian pada awal bulan November tahun 2025 lalu yaitu Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) ada menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000,- namun masih ngutang. Kemudian Terdakwa pun memberikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic bening rokok bekas kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) di ruangan kerjanya yaitu di Kantor Camat Siantan Tengah;
- Selang dua hari kemudian, saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembelian di agen BRI link dengan uang tunai dikarenakan saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) sudah mentransfer uangnya ke agen BRI link tersebut. Setelah itu Terdakwa pun menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) di ruangan kerjanya yaitu di Kantor Camat Siantan Tengah;
- Terakhir yaitu pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira sore hari yang mana Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) ada menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- namun masih ngutang. Kemudian Terdakwa pun menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic bening rokok bekas diruangan kerjanya yaitu di Kantor Camat Siantan Tengah;
- Bahwa benar pada saat Terdakwa memperjualbelikan ataupun membagi narkotika jenis sabu tersebut, bungkusan plastik bening yang Terdakwa terima dari Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR tersebut Terdakwa pecah yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi dan Terdakwa paketkan menggunakan plastik bening rokok bekas;
- Bahwa pada tanggal 05 November 2025 pukul 13.00 WIB Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR menghubungi Terdakwa untuk meminta paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR kepada Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2025 pukul 20.15 WIB di Laut Desa Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan berkata LONG KALAU ADE BAGILAH SIKIT NAK COBE RASE” yang kemudian Terdakwa pun menjawab “ADE ADE”. Kemudian terdakwa mematikan telepon tersebut;
- Bahwa pada tanggal 06 November 2025 sekira siang hari Terdakwa menerima telpon lagi dari saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR yang mana Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR sudah tiba di Pelabuhan Air Asuk yang selanjutnya Terdakwa pun menyuruhnya untuk menunggu di Lapangan Bola dekat SDN 001 Air Asuk. Terdakwa pun langsung bergegas menuju ke tempatnya yang mana setibanya Terdakwa di Lapangan Bola, Terdakwa pun memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR di Lapangan Bola dekat SDN 001 Desa Air Asuk yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic klip bening;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 011/TBB/14361/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, barang bukti 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0434 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto seberat 1,08 (Satu Koma Nol Delapam) gram (nomor sampel: 25.085.11.16.05.0434.K pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
----------------------Perbuatan Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran II---------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) bersama Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2025 pukul 18.30 WIB, bertempat di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 00.01 WIB di sebuah rumah saksi saat itu saksi sedang bersantai bermain ponsel di halaman belakang rumah tersangka yang beralamat di Air Asuk RT 003 RW 002 Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas. Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Dalam penindakan tersebut ditemukan penguasaan barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang terbungkus oleh selembar timah rokok berwarna merah yang dimasukkan dalam kotak rokok bekas merk UFO yaitu diatas meja panjang yang terbuat dari kayu teras belakang rumah Tersangka dibawah karpet ruang tamu rumah terdakwa, berupa 2 (dua) buah plastik berukuran kecil berwarna bening yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 011/TBB/14361/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, barang bukti 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0434 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto seberat 1,08 (Satu Koma Nol Delapam) gram (nomor sampel: 25.085.11.16.05.0434.K pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------
|
|
Tarempa, 11 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
ERWIN NAPITUPULU
Jaksa Muda NIP. 19800509 200712 1 002
MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960917 202203 1 001

ARIEF SELVANO MARIGO, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961117 202404 1 001
|
|
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
| |
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : tanggal 08 November 2025.
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 10 November 2025 s/d tgl 29 November 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 30 November 2025 s/d tgl 08 Januari 2026.
- Perpanjangan PN : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 09 Januari 2026 s/d tgl 07 Februari 2026.
- Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 02 Februari 2026 s/d tgl 21 Februari 2026.
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) bersama Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2025 pukul 18.30 WIB, bertempat di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mula Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut yaitu seingat Terdakwa pada pertengahan bulan Oktober tahun 2025 lalu sekira sore hari Terdakwa sedang berada di kediaman Terdakwa yang kemudian Terdakwa ada menerima panggilan telepon dari Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR yang mana Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian Tedakwa pun merespon Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR dengan mengatakan kepadanya bahwa Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR pun menawarkan dan meminta Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan mengamankannya terlebih dahulu yang kemudian Terdakwa pun mengiyakan permintaannya dan percakapan ditelepon pun berakhir;
- Bahwa setelah mengakhiri percapakan dengan Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR sore harinya Terdakwa mendatangi kantor camat Siantan Tengah untuk menjumpai Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) (selaku Pak Camat Siantan Tengah) yang mana maksud dan tujuan Terdakwa menjumpai Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) ialah hanya untuk memberitahukan kepadanya bahwa ada seseorang yang menawari tersangka narkotika jenis sabu;
- Bahwa Kemudian tersangka ada bertanya kepada saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) “WAK, ADA DUIT GAK UNTUK KAWAN NAK PERGI JEMPUT?” yang mana Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) pun menjawab “KALO DUIT GAADE, BIAR KAWAN YANG TELPONKAN ORANG SPEED BIAR KAWAN YANG BAYAR” yang maksudnya adalah Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) menjelaskan bahwasanya Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) tidak memiliki uang namun Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) akan menghubungi seseorang dan Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) lah yang akan membayar transportasi tersangka menuju tempat Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR berada;
- Bahwa setelah Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) selesai menelpon, Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) langsung menyuruh Terdakwa untuk menunggu di Pelabuhan Air Asuk yang kemudian Terdakwa pun meninggalkan Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) dan menuju ke Pelabuhan Air Asuk;
- Bahwa setibanya di laut Desa Munjan Terdakwa pun menghampiri Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR dan bertransaksi narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa ada menerima sebuah plastik bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu sekira segenggam tangan Terdakwa darinya menggunakan tangan kanan Terdakwa yang kemudian Terdakwa pun menyimpan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kanan Terdakwa lalu Terdakwa pun pergi meninggalkannya kembali ke Desa Air Asuk;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Air Asuk tersangka kembali menemui Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) di Kantor Camat Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira pukul 20.30 WIB dan Terdakwa pun mengeluarkan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tadi dari saku celana Terdakwa dan setelah itu terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa keluarkan dari plastiknya yang beratnya Terdakwa perkirakan sekitar kurang lebih 1 gram lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) menggunakan tangan kanan Terdakwa dan berpesan kepadanya untuk selalu berhati – hati;
- Bahwa Terdakwa sudah ada 4 (empat) kali memberikan atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada pertengahan bulan Oktober tahun 2025 lalu Terdakwa ada meminta tolong kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) untuk memfasilitasi Terdakwa transportasi speed (untuk menjemput barang ke Desa Munjan) yang mana harga sewa speed tersebut seharga Rp 800.000,-. Dikarenakan Terdakwa sudah dibantu, sebagai bentuk terima kasih Terdakwa Kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin Ahmad M. ALI (Alm) telah memfasilitasi menjemput barang Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa pun ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic bening rokok bekas;
- Kemudian pada awal bulan November tahun 2025 lalu yaitu Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) ada menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000,- namun masih ngutang. Kemudian Terdakwa pun memberikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic bening rokok bekas kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) di ruangan kerjanya yaitu di Kantor Camat Siantan Tengah;
- Selang dua hari kemudian, saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembelian di agen BRI link dengan uang tunai dikarenakan saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) sudah mentransfer uangnya ke agen BRI link tersebut. Setelah itu Terdakwa pun menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) di ruangan kerjanya yaitu di Kantor Camat Siantan Tengah;
- Terakhir yaitu pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira sore hari yang mana Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) ada menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- namun masih ngutang. Kemudian Terdakwa pun menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Saksi AFRIZAL Alias EPI Bin AHMAD M. ALI (Alm) yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic bening rokok bekas diruangan kerjanya yaitu di Kantor Camat Siantan Tengah;
- Bahwa benar pada saat Terdakwa memperjualbelikan ataupun membagi narkotika jenis sabu tersebut, bungkusan plastik bening yang Terdakwa terima dari Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR tersebut Terdakwa pecah yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi dan Terdakwa paketkan menggunakan plastik bening rokok bekas;
- Bahwa pada tanggal 05 November 2025 pukul 13.00 WIB Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR menghubungi Terdakwa untuk meminta paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR kepada Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2025 pukul 20.15 WIB di Laut Desa Munjan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan berkata LONG KALAU ADE BAGILAH SIKIT NAK COBE RASE” yang kemudian Terdakwa pun menjawab “ADE ADE”. Kemudian terdakwa mematikan telepon tersebut;
- Bahwa pada tanggal 06 November 2025 sekira siang hari Terdakwa menerima telpon lagi dari saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR yang mana Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR sudah tiba di Pelabuhan Air Asuk yang selanjutnya Terdakwa pun menyuruhnya untuk menunggu di Lapangan Bola dekat SDN 001 Air Asuk. Terdakwa pun langsung bergegas menuju ke tempatnya yang mana setibanya Terdakwa di Lapangan Bola, Terdakwa pun memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR di Lapangan Bola dekat SDN 001 Desa Air Asuk yang Terdakwa bungkus menggunakan plastic klip bening;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 011/TBB/14361/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, barang bukti 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0434 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto seberat 1,08 (Satu Koma Nol Delapam) gram (nomor sampel: 25.085.11.16.05.0434.K pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
----------------------Perbuatan Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran II---------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) bersama Saksi DARMANSYAH Alias BAJAK Bin KHAIDIR (Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2025 pukul 18.30 WIB, bertempat di Jl. Jailani RT.001 RW. 001 Desa Munjan Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 00.01 WIB di sebuah rumah saksi saat itu saksi sedang bersantai bermain ponsel di halaman belakang rumah tersangka yang beralamat di Air Asuk RT 003 RW 002 Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas. Terdakwa EFENDI Alias PENDI Bin ASPAN (Alm) ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Dalam penindakan tersebut ditemukan penguasaan barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang terbungkus oleh selembar timah rokok berwarna merah yang dimasukkan dalam kotak rokok bekas merk UFO yaitu diatas meja panjang yang terbuat dari kayu teras belakang rumah Tersangka dibawah karpet ruang tamu rumah terdakwa, berupa 2 (dua) buah plastik berukuran kecil berwarna bening yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 011/TBB/14361/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Herianto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, barang bukti 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0434 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) Paket Berukuran kecil yang di bungkus plastik bening yang diduga berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto seberat 1,08 (Satu Koma Nol Delapam) gram (nomor sampel: 25.085.11.16.05.0434.K pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------- |