| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor. 18, tanggal 26-07- 2019 antara PELAWAN dengan TERLAWAN I batal demi hukum;
- Menyatakan Hak Tanggungan atas objek jaminan Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.04.000002285.0, Nomor kode Sertipikat ABBSV4 Atas Nama Urai Damahnita dahulu SHM Nomor 00681/Ranai Atas Nama Urai Damahnita berupa Sebidang tanah dengan luas 2.456 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. DT.KW.Mohd Benteng, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, batal demi hukum;
- Menolak Permohonan Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Ntn;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN I atas agunan yaitu Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.04.000002285.0, Nomor kode Sertipikat ABBSV4 Atas Nama Urai Damahnita dahulu SHM Nomor 00681/Ranai Atas Nama Urai Damahnita tidak sah dan Batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa TERLAWAN II merupakan pembeli lelang yang tidak beritikad baik.
- Menetapkan larangan kepada TURUT TERLAWAN II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna) untuk tidak memproses permohonan balik nama Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 32.04.000002285.0, Nomor kode Sertipikat ABBSV4 Atas Nama Urai Damahnita dahulu SHM Nomor 00681/Ranai Atas Nama Urai Damahnita berupa Sebidang tanah dengan luas 2.456 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. DT.KW.Mohd Benteng, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kepada pihak manapun selama proses persidangan berlangsung dan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum objek gugatan tersebut merupakan tanah dan bangunan sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa tidak dapat diadakan peralihan hak dalam bentuk apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERLAWAN I untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
|