| Dakwaan |
-KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS Jalan Raja Haji Fisabilillah , Desa/Kelurahan Pesisir Timur Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN NO. BERKAS. PERKARA : PDM- 06/TRP/Enz.2/09/2026 A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) Nomor Identitas : 2105011311970001 (KTP) Tempat Lahir : Tarempa Umur/Tgl Lahir : 28 Tahun / 13 November 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : JL. Antang RT 002 RW 001 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Honorer Pendidikan : SMK (Tidak Tamat) B. PENANGKAPAN & PENAHANAN Penangkapan : Tanggal 01 Juni 2026 Penahanan 1. Penyidik : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026; 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan 01 Agustus 2026; 3. Diperpanjang oleh Ketua PN (PN I) : Rutan Polres Kep. Anambas sejak tanggal 02 Agustus 2026 s/d tanggal 31 Agustus 2026; 4. Diperpanjang oleh Ketua PN (PN II) : Rutan Polres Kep. Anambas sejak tanggal 01 September 2026 s/d tanggal 30 September 2026; 5. Penuntut Umum : Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak tanggal 08 September 2026 s/d 27 September 2026. C. DAKWAAN PRIMAIR : ----- Bahwa Terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, - 2 - membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------ - - - - - - - Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas memperoleh informasi dari Polsek Siantan bahwa telah diamankan seorang ABK kapal pukat bernama SANGKOT. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui bahwa SANGKOT positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Dari hasil interogasi, SANGKOT menerangkan bahwa dirinya bersama 3 (tiga) orang rekannya telah patungan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama RUSTAM (DPO) dan mengkonsumsinya bersama di Pelabuhan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pencarian terhadap RUSTAM (DPO), namun tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan meminta Capt. kapal menjemput ketiga rekan SANGKOT beserta DADANG WAHYUDI, selaku Capt. kapal tempat RUSTAM (DPO) bekerja, untuk dimintai keterangan di Mapolsek Siantan. Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap saksi DADANG WAHYUDI dan ketiga rekan SANGKOT, diketahui bahwa keempatnya juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiga rekan SANGKOT menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari RUSTAM (DPO), sedangkan saksi DADANG WAHYUDI menerangkan bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dari Terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm). Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba meminta saksi DADANG WAHYUDI menghubungi Terdakwa agar datang ke Bank BRI Tarempa. Setelah Terdakwa datang, anggota Satresnarkoba membawa Terdakwa ke Mapolsek Siantan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa menerangkan bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa telah menghubungi HERMAN (DPO) untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan HERMAN (DPO) di Pelabuhan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam pertemuan tersebut, HERMAN (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya, mengambil sebagian kecil isi paket untuk dikonsumsi sendiri, kemudian membungkus kembali sisa narkotika tersebut dan menyimpannya di dalam tas kecil berwarna coklat yang kemudian dimasukkan ke dalam tas kerja miliknya. Sisa narkotika tersebut selanjutnya disimpan untuk dijual kembali. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi oleh saksi DADANG WAHYUDI yang meminta Terdakwa datang ke Pelabuhan Pemda. Namun setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut, saksi DADANG WAHYUDI tidak berada di tempat sehingga Terdakwa menuju Bank BRI Tarempa untuk menunggu. Di tempat tersebut, saksi DADANG WAHYUDI datang bersama anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas dan selanjutnya Terdakwa diamankan serta dibawa ke Mapolsek Siantan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di Mapolsek Siantan, Terdakwa menerima panggilan telephone dari seseorang yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk diantarkan ke daerah Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya anggota Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya serta bersedia menunjukkannya. - - 3 - Selanjutnya anggota Satresnarkoba bersama Terdakwa menuju rumah Terdakwa di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Di dapur rumah tersebut, Terdakwa mengambil dari dalam tas kecil berwarna coklat yang berada di dalam tas kerja miliknya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta barang bukti lainnya. Setelah barang bukti tersebut dikeluarkan, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah barang bukti tersebut dikeluarkan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi saksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas guna proses hukum lebih lanjut. - - - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari HERMAN (DPO) untuk kemudian disimpan, dan akan menjual narkotika jenis sabu melalui telepon dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), serta akan menyerahkan narkotika tersebut kepada pemesan, padahal Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 070/TBB/14361/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) dengan hasil takaran berat Bruto 1,63 gram (satu koma enam tiga) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0195 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktofora., S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram milik terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ----- Bahwa Terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas memperoleh informasi dari Polsek Siantan bahwa telah diamankan seorang ABK kapal pukat bernama SANGKOT yang hasil pemeriksaan urinenya - 4 - mengandung Amphetamine dan positif Methamphetamine. Dari hasil interogasi diketahui bahwa SANGKOT mengkonsumsi bersama 3 (tiga) orang rekannya memperoleh narkotika jenis sabu dari RUSTAM (DPO). - - - - - - - Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa saksi DADANG WAHYUDI, selaku Capt. kapal tempat RUSTAM (DPO) bekerja dan dilakukan pemeriksaan di mana hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, yang kemudian menerangkan bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm). Atas keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba meminta saksi DADANG WAHYUDI menghubungi Terdakwa agar datang ke Bank BRI Tarempa, selanjutnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolsek Siantan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari HERMAN (DPO) di Pelabuhan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya, mengambil sebagian kecil untuk dikonsumsi sendiri, kemudian membungkus kembali sisanya dan menyimpannya di dalam tas kecil berwarna coklat yang dimasukkan ke dalam tas kerja miliknya. Pada saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Siantan, anggota Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui masih menyimpannya di rumah serta bersedia menunjukkan tempat penyimpanannya. Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya dan bersedia menunjukkan tempat penyimpanannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Terdakwa menuju rumah Terdakwa dan di dapur rumah tersebut Terdakwa sendiri mengeluarkan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta barang bukti lainnya dari dalam tas kecil berwarna coklat yang berada di dalam tas kerja miliknya. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan oleh Terdakwa diakui sebagai miliknya. Setelah barang bukti tersebut dikeluarkan, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 070/TBB/14361/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) dengan hasil takaran berat Bruto 1,63 gram (satu koma enam tiga) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0195 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktofora., S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram milik terdakwa HASWIN Alias EWIN Bin HASBI (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.` - 5 - ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------- Tarempa, 11 Agustus 2026 Penuntut Umum, IRMA FERAWATI MUNTHE, S.H. AJUN JAKSA MADYA |