| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2025/PN Ntn | DENNY, S.H | WITAN TEGUH KARUNIA Als YUS Als WIWIT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Ntn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1371/L.10.13.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM-42/RNI/09/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
2. PENAHANAN : Penahanan
PERTAMA -----Bahwa ia Terdakwa WITAN TEGUH KARUNIA Als YUS Als WIWIT bersama-sama dengan Sdr. Antonius danang supantoro (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kediaman saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun yang beralamat di Jl. Sabang Muduk, RT 001/ RW 002, Kel. Sabang Barat, Kec. Midai, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------- -----Bahwa bermula sekira bulan November tahun 2024 pada saat Terdakwa yang saat itu sedang bekerja di cafe milik Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) di Yogyakarta Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Antonius Danang Supantoro bagaimana cara mendapakan uang yang banyak dan cepat dikarenakan saat itu Terdakwa membutuhkan uang yang banyak, selanjutnya Sdr. Antonius Danang Supantoro menawarkan kepada Terdakwa untuk melakukan kecurangan atas pembelian cengkeh kering skala besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kabupaten Natuna dengan sistem skema pabrik yaitu pembelian atas cengkeh kering dilakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebanyak 50% (lima puluh persen) dibayarkan diawal pembelian dan sisa 50% (lima puluh persen) lagi akan dibayarkan pada saat cengkeh kering tersebut telah dikirimkan dan sampai ke alamat pabrik yang telah direncanakan (alamat pabrik palsu) oleh Sdr. Antonius Danang Supantoro, selanjutnya setelah berhasil melakukan pembayaran yang pertama sebanyak 50% (lima puluh persen), Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) menyuruh Terdakwa untuk melarikan diri keluar kota yang mana untuk uang hasil keuntungan kejahatan tersebut akan dibagi 2 (dua), mendengar hal tersebut lalu Terdakwa menyetujui dan sepakat untuk melakukan perbuatan tersebut.------------------------------------------------------ -----Bahwa selanjutnya Terdakwa menjalankan rencana yang sudah disepakati bersama dengan Sdr. Antonius Danang Supantoro kemudian sekira awal bulan Februari 2025, Terdakwa dari kota Surabaya menuju ke Kota Ranai Kabupaten Natuna dengan biaya perjalanan dan biaya hidup Terdakwa selama berada di Kabupaten Natuna sebelumnya sudah dibiayai oleh Sdr. Antonius Danang Supantoro. Sesampainya Terdakwa di Kabupaten Natuna tepatnya di Kota Ranai dan memberitahukan kepada Sdr. Antonius Danang Supantoro bahwa Terdakwa sudah berada di Kota Ranai lalu Sdr. Antonius Danang Supantoro memberikan kontak saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin dengan maksud dan tujuan untuk membantu Terdakwa mencari pemilik/ Bos cengkeh kering skala besar yang berada di Kabupaten Natuna. Kemudian Terdakwa menghubungi dan meminta bantuan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin untuk mengenalkan Terdakwa kepada bos cengkeh di wilayah Natuna, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin lalu Terdakwa menjelaskan kepada saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin bahwa Terdakwa akan membeli cengkeh kering kepada penjual cengkeh yang ada di Kab. Natuna dengan sistem skema pabrik yaitu pembelian atas cengkeh kering dilakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebanyak 50% (lima puluh persen) dibayarkan diawal pembelian dan sisa 50% (lima puluh persen) lagi akan dibayarkan pada saat cengkeh kering tersebut telah dikirimkan dan sampai ke alamat pabrik.--------------------- -----Bahwa dari sekira Februari hingga sekira bulan Maret tahun 2025 Terdakwa masih belum menemukan penjual cengkeh skala besar dan hanya melakukan pembelian cengkeh dalam jumlah kecil, dan kemudian baru sekira pada bulan April tahun 2025 dengan melalui bantuan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin dan saksi Sdr. Helmi Bin Herman, Terdakwa mendapatkan informasi terkait bos cengkeh yaitu saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun yang ada di Midai, Kabupaten Natuna yang ingin melakukan penjualan atas cengkeh kering milik saksi dalam jumlah besar. --------------------------------------------------- -----Bahwa pada tanggal 18 April 2025, Terdakwa Witan Teguh Karunia Als Yus Als Wiwit bersama dengan Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) dan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin berangkat menuju ke Midai dan kebetulan bertemu dengan saksi Sdr. Helmi Bin Herman yang di Pelabuhan saat saksi Sdr. Helmi Bin Herman. Sesampainya di Midai, Terdakwa bersama dengan Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin dengan diantarkan oleh saksi Sdr. Helmi Bin Herman kemudian menuju rumah atau kediaman saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun untuk membicarakan terkait pembelian cengkeh kering seberat 11 Ton milik saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa mengenalkan diri sebagai BOS DJARUM dan meyakinkan saksi bahwa Terdakwa bekerja di PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO yang merupakan anak perusahaan dari PT. DJARUM, yang mana hal ini merupakan rangkaian kebohongan yang dibuat oleh Terdakwa untuk meyakinkan saksi Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun. Terdakwa kemudian pada awalnya melakukan penawaran atas pembelian cengkeh kering tersebut sebesar Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) per kilogram dengan tetap menggunakan pembayaran skema pabrik namun saksi menolak dikarenakan tidak cocok dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa. ---------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa pada keesokan harinya sekira tanggal 19 April 2025, Terdakwa kemudian kembali menemui saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun dan berusaha kembali meyakinkan saksi dengan cara menawarkan harga beli yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar pada umumnya di Midai, yaitu harga pasar tertinggi sebesar Rp.105.000 s.d Rp.110.000,- per kilogram cengkeh kering, sedangkan Terdakwa memberikan penawaran harga beli sebesar Rp.115.000,- per kilogram cengkeh kering yang dibeli. Yang mana pembelian atas cengkeh tersebut akan tetap menggunakan pembayaran skema pabrik yaitu 50% dibayar diawal dan 50% sisanya dibayar saat barang sampai di pabrik tempat Terdakwa bekerja yaitu PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO di Semarang. Terdakwa kemudian meyakinkan saksi untuk menerima skema pembayaran ini dengan menjanjikan bahwa Terdakwa dan saksi akan bersama-sama berangkat menuju pabrik tujuan pengiriman cengkeh kering tersebut di Semarang dan Terdakwa juga akan membiayai seluruh biaya perjalanan dan biaya penginapan saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun. Selanjutnya telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun atas pembelian cengkeh kering seberat 11 Ton dengan harga Rp.115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) perkilogram sehingga total pembelian adalah sejumlah Rp.1.265.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dengan menggunakan skema pabrik. Dimana skema pembayaran ini merupakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang sudah direncanakan oleh Terdakwa sejak awal sebelum melakukan pembelian dan dilakukan oleh untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan dan melakukan pengiriman atas cengkeh kering tersebut tanpa Terdakwa harus melakukan pelunasan pembayaran terlebih dahulu. Dan kemudian pada 23 Mei 2025, dilakukan penandatanganan bukti pembelian cengkeh kering antara saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun bersama dengan Terdakwa, dimana format bukti pembelian cengkeh kering tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari Sdr. Antonius Danang Supantoro. --------------- -----Bahwa setelah melakukan kesepakatan pembelian dengan saksi, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) untuk menginformasikan kesepakatan yang telah terjadi dan meminta Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) melakukan transfer/pengiriman dana kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran atas tahap pertama. Pada tanggal 23 April 2025 Terdakwa kemudian menerima transferan uang ke rekening BCA Terdakwa dari Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Pada Jumat 25 April 2025 sebesar Rp.338.608.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah) sehingga total dana yang diperoleh oleh Terdakwa untuk pembayaran pembelian cengkeh sebesar Rp.638.608.000,-. Dan kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan pembayaran tahap pertama secara berkala kepada saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun, dengan rincian:
-----Bahwa pada 26 April 2025, Terdakwa kemudian melakukan pemesanan 1 (satu) unit dry container dengan muatan 20 Ton dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dengan tujuan pengiriman dari Midai jadwal keberangkatan pada 29 April 2025 menuju Tanjung Priok Jakarta menggunakan Kapal KM LOGISTIK NUSANTARA 4 yang akan diisi dengan cengkeh kering seberat 11 Ton yang telah dibeli Terdakwa dari saksi. Setelah selesai dilakukannya pembayaran tahap pertama dan pengiriman cengkeh menuju lokasi tujuan, kemudian sesuai dengan janji awal Terdakwa, cengkeh tersebut sesampainya di Jakarta maka Terdakwa kemudian bersama-sama dengan saksi akan berangkat menuju Semarang atau pabrik tujuan pengiriman cengkeh tersebut untuk melakukan pelunasan atau pembayaran tahap kedua. Namun ketika Terdakwa, saksi dan anak dari saksi sampai di Batam untuk bersama-sama ke dan menginap di Batam City Hotel yang beralamat di Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Terdakwa kemudian berbohong kepada saksi mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi menemui teman perempuan Terdakwa dan akan kembali setelah sholat isya, tetapi kemudian Terdakwa tidak dapat dihubungi dan melarikan diri ke bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Kualanamu Medan dan tidak dapat dihubungi lagi oleh saksi. Bahwa sejak awal Terdakwa hanya akan melakukan pembayaran sebanyak 50% (Lima Puluh Persen) diawal, dan ketika cengkeh kering tersebut sudah diberangkatkan menuju pabrik tujuan, maka Terdakwa akan melarikan diri dan tidak akan melakukan pelunasan sisa pembayaran, serta Terdakwa juga sudah merencanakan pelarian diri ke Medan-Jakarta-Bogor-Bandung-Tasikmalaya-Solo-Jogja-Makassar; ------------------------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa kemudian setelah menghilangnya Terdakwa di Batam tersebut, saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun kemudian tetap melakukan perjalanan menuju alamat pabrik yang sebelumnya pada saat pembelian cengkeh telah diberitahukan oleh Terdakwa yaitu PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO di Semarang, namun saat saksi menuju lokasi tersebut ternyata pabrik yang dimaksud tidak ada, sehingga saksi kemudian menuju alamat rumah/kediaman Terdakwa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Terdakwa, namun saksi tidak menemukan keberadaan Terdakwa melainkan hanya menemui ayah dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa telah menyampaikan keterangan dan alamat palsu tujuan pengiriman cengkeh tersebut di Semarang. Sedangkan pada faktanya di lapangan, pengiriman atas cengkeh seberat 11 Ton yang telah dilakukan tersebut, tidak diketahui oleh Terdakwa kemana tujuannya setelah sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan juga Terdakwa tidak mengetahui siapa seharusnya perusahaan penerima cengkeh tersebut. ---- ----- Bahwa total kerugian yang dialami oleh saksi akibat dari pembayaran yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.632.500.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) -------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dalam perbuatan ini Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO), yang pembayaran tersebut dilakukan ke rekening BCA istri Terdakwa yaitu saksi Sdri. Yuliana Dwi Santoso pada tanggal 3 Mei 2025 sebesar Rp.100.000.000,- dan pada 4 Mei 2025 sebesar Rp.75.000.000,- dan sisa Rp.25.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Sehingga Terdakwa kemudian menerima sejumlah total Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisa sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada istri Terdakwa yaitu saksi Sdri. Yuliana Dwi Santoso. ----
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa ia Terdakwa WITAN TEGUH KARUNIA Als YUS Als WIWIT bersama-sama dengan SDR. ANTONIUS DANANG SUPANTORO (DPO) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di gudang cengkeh milik saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun yang beralamat di Jl. Sabang Muduk, RT 001/ RW 002, Kel. Sabang Barat, Kec. Midai, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan oleh karena penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa bermula sekira bulan November tahun 2024 pada saat Terdakwa yang saat itu sedang bekerja di cafe milik Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) di Yogyakarta Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Antonius Danang Supantoro bagaimana cara mendapakan uang yang banyak dan cepat dikarenakan saat itu Terdakwa membutuhkan uang yang banyak, selanjutnya Sdr. Antonius Danang Supantoro menawarkan kepada Terdakwa untuk melakukan kecurangan atas pembelian cengkeh kering skala besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kabupaten Natuna dengan sistem skema pabrik yaitu pembelian atas cengkeh kering dilakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebanyak 50% (lima puluh persen) dibayarkan diawal pembelian dan sisa 50% (lima puluh persen) lagi akan dibayarkan pada saat cengkeh kering tersebut telah dikirimkan dan sampai ke alamat pabrik yang telah direncanakan (alamat pabrik palsu) oleh Sdr. Antonius Danang Supantoro, selanjutnya setelah berhasil melakukan pembayaran yang pertama sebanyak 50% (lima puluh persen), Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) menyuruh Terdakwa untuk melarikan diri keluar kota yang mana untuk uang hasil keuntungan kejahatan tersebut akan dibagi 2 (dua), mendengar hal tersebut lalu Terdakwa menyetujui dan sepakat untuk melakukan perbuatan tersebut.------------------------------------------------------ -----Bahwa selanjutnya Terdakwa menjalankan rencana yang sudah disepakati bersama dengan Sdr. Antonius Danang Supantoro kemudian sekira awal bulan Februari 2025, Terdakwa dari kota Surabaya menuju ke Kota Ranai Kabupaten Natuna dengan biaya perjalanan dan biaya hidup Terdakwa selama berada di Kabupaten Natuna sebelumnya sudah dibiayai oleh Sdr. Antonius Danang Supantoro. Sesampainya Terdakwa di Kabupaten Natuna tepatnya di Kota Ranai dan memberitahukan kepada Sdr. Antonius Danang Supantoro bahwa Terdakwa sudah berada di Kota Ranai lalu Sdr. Antonius Danang Supantoro memberikan kontak saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin dengan maksud dan tujuan untuk membantu Terdakwa mencari pemilik/ Bos cengkeh kering skala besar yang berada di Kabupaten Natuna. Kemudian Terdakwa menghubungi dan meminta bantuan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin untuk mengenalkan Terdakwa kepada bos cengkeh di wilayah Natuna, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin lalu Terdakwa menjelaskan kepada saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin bahwa Terdakwa akan membeli cengkeh kering kepada penjual cengkeh yang ada di Kab. Natuna dengan sistem skema pabrik yaitu pembelian atas cengkeh kering dilakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebanyak 50% (lima puluh persen) dibayarkan diawal pembelian dan sisa 50% (lima puluh persen) lagi akan dibayarkan pada saat cengkeh kering tersebut telah dikirimkan dan sampai ke alamat pabrik.--------------------- -----Bahwa dari sekira Februari hingga sekira bulan Maret tahun 2025 Terdakwa masih belum menemukan penjual cengkeh skala besar dan hanya melakukan pembelian cengkeh dalam jumlah kecil, dan kemudian baru sekira pada bulan April tahun 2025 dengan melalui bantuan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin dan saksi Sdr. Helmi Bin Herman, Terdakwa mendapatkan informasi terkait bos cengkeh yaitu saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun yang ada di Midai, Kabupaten Natuna yang ingin melakukan penjualan atas cengkeh kering milik saksi dalam jumlah besar. --------------------------------------------------- -----Bahwa pada tanggal 18 April 2025, Terdakwa Witan Teguh Karunia Als Yus Als Wiwit bersama dengan Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO) dan saksi Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin berangkat menuju ke Midai dan kebetulan bertemu dengan saksi Sdr. Helmi Bin Herman yang di Pelabuhan saat saksi Sdr. Helmi Bin Herman. Sesampainya di Midai, Terdakwa bersama dengan Sdr. Raja Muhammad Amin Als Milin dengan diantarkan oleh saksi Sdr. Helmi Bin Herman kemudian menuju rumah atau kediaman saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun untuk membicarakan terkait pembelian cengkeh kering seberat 11 Ton milik saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa mengenalkan diri sebagai BOS DJARUM dan meyakinkan saksi bahwa Terdakwa bekerja di PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO yang merupakan anak perusahaan dari PT. DJARUM, yang mana hal ini merupakan rangkaian kebohongan yang dibuat oleh Terdakwa untuk meyakinkan saksi Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun. Terdakwa kemudian pada awalnya melakukan penawaran atas pembelian cengkeh kering tersebut sebesar Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) per kilogram dengan tetap menggunakan pembayaran skema pabrik namun saksi menolak dikarenakan tidak cocok dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa. ---------------------------------------------------------- -----Bahwa Terdakwa pada keesokan harinya sekira tanggal 19 April 2025, Terdakwa kemudian kembali menemui saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun dan berusaha kembali meyakinkan saksi dengan cara menawarkan harga beli yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar pada umumnya di Midai, yaitu harga pasar tertinggi sebesar Rp.105.000 s.d Rp.110.000,- per kilogram cengkeh kering, sedangkan Terdakwa memberikan penawaran harga beli sebesar Rp.115.000,- per kilogram cengkeh kering yang dibeli. Yang mana pembelian atas cengkeh tersebut akan tetap menggunakan pembayaran skema pabrik yaitu 50% dibayar diawal dan 50% sisanya dibayar saat barang sampai di pabrik tempat Terdakwa bekerja yaitu PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO di Semarang. Terdakwa kemudian meyakinkan saksi untuk menerima skema pembayaran ini dengan menjanjikan bahwa Terdakwa dan saksi akan bersama-sama berangkat menuju pabrik tujuan pengiriman cengkeh kering tersebut di Semarang dan Terdakwa juga akan membiayai seluruh biaya perjalanan dan biaya penginapan saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun. Selanjutnya telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun atas pembelian cengkeh kering seberat 11 Ton dengan harga Rp.115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) perkilogram sehingga total pembelian adalah sejumlah Rp.1.265.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dengan menggunakan skema pabrik. Dimana skema pembayaran ini merupakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang sudah direncanakan oleh Terdakwa sejak awal sebelum melakukan pembelian dan dilakukan oleh untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan dan melakukan pengiriman atas cengkeh kering tersebut tanpa Terdakwa harus melakukan pelunasan pembayaran terlebih dahulu. Dan kemudian pada 23 Mei 2025, dilakukan penandatanganan bukti pembelian cengkeh kering antara saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun bersama dengan Terdakwa, dimana format bukti pembelian cengkeh kering tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari Sdr. Antonius Danang Supantoro. --------------- -----Bahwa setelah melakukan kesepakatan pembelian dengan saksi, Terdakwa lalu menghubungi SDR. ANTONIUS DANANG SUPANTORO (DPO) untuk menginformasikan kesepakatan yang telah terjadi dan meminta SDR. ANTONIUS DANANG SUPANTORO (DPO) melakukan transfer/pengiriman dana kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran atas tahap pertama. Pada tanggal 23 April 2025 Terdakwa kemudian menerima transferan uang ke rekening BCA Terdakwa dari SDR. ANTONIUS DANANG SUPANTORO (DPO) sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Pada Jumat 25 April 2025 sebesar Rp.338.608.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah) sehingga total dana yang diperoleh oleh Terdakwa untuk pembayaran pembelian cengkeh sebesar Rp.638.608.000,-. Dan kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan pembayaran tahap pertama secara berkala kepada saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun, dengan rincian:
-----Bahwa pada 26 April 2025, Terdakwa kemudian melakukan pemesanan 1 (satu) unit dry container dengan muatan 20 Ton dengan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dengan tujuan pengiriman dari Midai jadwal keberangkatan pada 29 April 2025 menuju Tanjung Priok Jakarta menggunakan Kapal KM LOGISTIK NUSANTARA 4 yang akan diisi dengan cengkeh kering seberat 11 Ton yang telah dibeli Terdakwa dari saksi. Setelah selesai dilakukannya pembayaran tahap pertama dan pengiriman cengkeh menuju lokasi tujuan, kemudian sesuai dengan janji awal Terdakwa, cengkeh tersebut sesampainya di Jakarta maka Terdakwa kemudian bersama-sama dengan saksi akan berangkat menuju Semarang atau pabrik tujuan pengiriman cengkeh tersebut untuk melakukan pelunasan atau pembayaran tahap kedua. Namun ketika Terdakwa, saksi dan anak dari saksi sampai di Batam untuk bersama-sama ke dan menginap di Batam City Hotel yang beralamat di Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Terdakwa kemudian berbohong kepada saksi mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi menemui teman perempuan Terdakwa dan akan kembali setelah sholat isya, tetapi kemudian Terdakwa tidak dapat dihubungi dan melarikan diri ke bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Kualanamu Medan dan tidak dapat dihubungi lagi oleh saksi. Bahwa sejak awal Terdakwa hanya akan melakukan pembayaran sebanyak 50% (Lima Puluh Persen) diawal, dan ketika cengkeh kering tersebut sudah diberangkatkan menuju pabrik tujuan, maka Terdakwa akan melarikan diri dan tidak akan melakukan pelunasan sisa pembayaran, serta Terdakwa juga sudah merencanakan pelarian diri ke Medan-Jakarta-Bogor-Bandung-Tasikmalaya-Solo-Jogja-Makassar; ----------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa kemudian setelah menghilangnya Terdakwa di Batam tersebut, saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun kemudian tetap melakukan perjalanan menuju alamat pabrik yang sebelumnya pada saat pembelian cengkeh telah diberitahukan oleh Terdakwa yaitu PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO di Semarang, namun saat saksi menuju lokasi tersebut ternyata pabrik yang dimaksud tidak ada, sehingga saksi kemudian menuju alamat rumah/kediaman Terdakwa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Terdakwa, namun saksi tidak menemukan keberadaan Terdakwa melainkan hanya menemui ayah dari Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa kemudian setelah menghilangnya Terdakwa di Batam tersebut, saksi Sdr. Hendri Kurniawan Als Hendri Bin Fosun kemudian tetap melakukan perjalanan menuju alamat pabrik yang sebelumnya pada saat pembelian cengkeh telah diberitahukan oleh Terdakwa yaitu PT. STEVANIA ULTRA TOBACCO di Semarang, namun saat saksi menuju lokasi tersebut ternyata pabrik yang dimaksud tidak ada, sehingga saksi kemudian menuju alamat rumah/kediaman Terdakwa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Terdakwa, namun saksi tidak menemukan keberadaan Terdakwa melainkan hanya menemui ayah dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa telah menyampaikan keterangan dan alamat palsu tujuan pengiriman cengkeh tersebut di Semarang. Sedangkan pada faktanya di lapangan, pengiriman atas cengkeh seberat 11 Ton yang telah dilakukan tersebut, tidak diketahui oleh Terdakwa kemana tujuannya setelah sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan juga Terdakwa tidak mengetahui siapa seharusnya perusahaan penerima cengkeh tersebut. Dimana perbuatan Terdakwa yaitu menguasai total seberat 11 Ton Cengkeh kering yang diperoleh dari pembelian resmi ini telah memenuhi unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan oleh karena penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja. ---- ----- Bahwa total kerugian yang dialami oleh saksi akibat dari pembayaran yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.632.500.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) -------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dalam perbuatan ini Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Sdr. Antonius Danang Supantoro (DPO), yang pembayaran tersebut dilakukan ke rekening BCA istri Terdakwa yaitu saksi Sdri. Yuliana Dwi Santoso pada tanggal 3 Mei 2025 sebesar Rp.100.000.000,- dan pada 4 Mei 2025 sebesar Rp.75.000.000,- dan sisa Rp.25.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Sehingga Terdakwa kemudian menerima sejumlah total Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisa sejumlah Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) diserahkan oleh Terdakwa kepada istri Terdakwa yaitu saksi Sdri. Yuliana Dwi Santoso. ---- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------
Ranai, 10 Oktober 2025
D E N N Y, S.H. Jaksa Muda / NIP. 19820831 200312 1 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM