Bahwa Terdakwa RAMLI SIAHAAN Pada hari Jumat atau setidaknya tanggal 15 Januari 2016 sekira-kiranya pukul 23.00 Wib diwarung miliknya sendiri beralamat di Jalan Pramuka Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau pada tempat di Pengadilan Negeri Ranai berwenang memeriksa dan mengadili atau setidaknya di wilayah hukum Polres Natuna telah melakukan perbuatan berupa menyediakan, menyimpan, mengedarkan, memperjualbelikan minuman keras tanpa izin ditempat umum.
Terdakwa melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kab. Natuna Nomor 10 Tahun 2005 pasal 18 ayat (2) jo pasal 8. |