Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Ntn DENNY, S.H DIDIK SETYAWAN Alias DIDIK Bin DARMANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 274/L.10.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-09/RNI/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

DIDIK SETYAWAN ALIAS DIDIK BIN DARMANTO

Nomor Identitas (KTP)

Tempat Lahir

:

:

2103161909840001

Surakarta

Tanggal Lahir / Umur

:

19 September 1984 / 41 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

  1. Jl. Parit Bilal Saad, Komplek Bilal Indah, Blok C No. 23, RT/RW 006/010, Kel. Jungkat, Kec. Jongkat, Kab. Mempawah, Prov. Kalimantan Barat
  2. Jl. Lintas Batubi, RT/RW 001/001, Desa Gunung Putri, Kec. Bunguran Batubi, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tanggal 30 Oktober 2025 s.d. tanggal 1 November 2025

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 2 November 2025 s.d. tanggal 4 November 2025

Penahanan

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 5 November 2025 s.d. tanggal 24 November 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 25 November 2025 s.d. tanggal 3 Januari 2026

Perpanjangan Ketua PN I

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 4 Januari 2026 s.d. 2 Februari 2026

Perpanjangan Ketua PN II

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 03 Februari 2026 s.d. 04 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

Tanggal 04 Februari 2026 s.d. tanggal 23 Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa Terdakwa DIDIK SETYAWAN ALIAS DIDIK BIN DARMANTO pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, di Jl. Air Tawak, RT/RW 001/001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 08.08 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya, Jl. Parit Bilal Saad, Komplek Bilal Indah, Blok C, No. 23, RT/RW 006/010, Kel. Jungkat, Kec. Jongkat, Kab. Mempawah, Prov. Kalimantan Barat, Terdakwa menghubungi sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO) melalui Whatsapp menggunakan handphone merek OPPO RENO 14 5G warna Hijau Tosca dengan tujuan memesan Narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian bertanya kepada sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO), “Bro, Posisi dimana?”, sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO) menjawab, “lagi di dalam di kampong beting”, Terdakwa mengatakan, “Bisa ga nitip barang 10 ?”, sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO) menjawab “Transfer aja langsung”, lalu Terdakwa meminta nomor rekening sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO). Setelah itu sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO) mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 6665158881 atas nama Yudiawan. Selanjutnya Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 17.50 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO) ke handphone Terdakwa lainnya merek OPPO A9, nomor handphone 081229333709 dengan mengatakan, “Bro ni udah dekat rumah”, Terdakwa membalas, “Ya, bentar lagi aku ke sana”. Kemudian setelah telepon berakhir, Terdakwa langsung pergi ke tepi Jl. Parit Bilal Saad, Komplek Bilal Indah Blok C, No. 23, RT/RW 006/010, Kel. Jungkat, Kec. Jongkat, Kab. Mempawah, Prov. Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario 125 CC warna hitam yang berjarak sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, sdra. Yudiawan alias Samuel (DPO) tiba di tempat tersebut dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik lakban hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Sintete, Kab. Sambas menggunakan KMP (Kapal Motor Penumpang) Bahtera Nusantara 01 menuju Kab. Natuna. Dalam perjalanan tersebut Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus paket plastik yang di lakban hitam berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan didalam saku sebelah kanan celana Jeans merek Levis warna hitam yang Terdakwa pakai;
  • Bahwa kemudian Terdakwa tiba di Pelabuhan Penagi, Kab. Natuna pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Air Tawak, RT/RW 001/001, Kel. Ranai Darat, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, yang merupakan tempat kerja saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya sekira pukul 18.10 WIB, Terdakwa tiba di tempat tersebut dan menemui saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah). Lalu Terdakwa dan Saksi saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah) membuka 1 (satu) bungkus paket plastik yang dilakban hitam berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah);
  • Bahwa setelah menggunakan sabu tersebut sekira pukul 19.20 WIB, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram menjadi 2 (dua) bagian. Bagian pertama dibungkus menjadi 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram untuk Terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya bagian kedua dibungkus menjadi 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 8 (delapan) gram, yang Terdakwa titipkan kepada saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Hasil penjualan sabu tersebut diberikan oleh saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah) kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan secara tunai sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Natuna No: 195/BB.10378.00/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Jufriadi selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Natuna telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0.9 gram, berat bersih 0.66 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0433 tanggal 12 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0432.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,66 gram, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Didik Setyawan alias Didik Bin Darmanto dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa Didik Setyawan alias Didik Bin Darmanto pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah Jl. Lintas Batubi, RT/RW 001/001, Desa Gunung Putri, Kec. Bunguran Batubi, Kab. Natuna, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi Imam Kanafi alias Imam Bin Wartono (dilakukan penuntutan terpisah) ternyata didapatkan dari Terdakwa. Sehingga Tim Satresnarkoba langsung menuju ke tempat kediaman Terdakwa di Jl. Lintas Batubi, RT/RW 001/001, Desa Gunung Putri, Kec. Bunguran Batubi, Kab. Natuna;
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, setibanya di alamat tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polres Natuna melihat Terdakwa dan saksi Richwan sedang membersihkan Kayu Gaharu. Lalu Saksi Yudi Arfiandi dan Saksi Kevin Ricardo Tambunan (masing-masing selaku saksi penangkap) beserta Tim Satresnarkoba Polres Natuna melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan Saksi Richwan yang disaksikan oleh saksi S. Taram selaku Ketua RT setempat, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam sebuah Rumah  di tempat tersebut dengan disaksikan oleh saksi S. Taram. Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang sudah dirakit (bong) yang ditemukan di bawah meja kompor yang terletak di dapur rumah tersebut. Lalu ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merek Dji Sam Soe Super Premium yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik klip bening berukuran besar, 1 (satu) bungkus/paket kantong plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.66 (nol koma enam puluh enam) gram dan 1 (satu) buah sendok sabu. Berikutnya juga ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merek INSTA yang berisikan 1 (satu) buah kaca merek Fanbo, 2 (dua) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah alat pembersih kaca Fanbo yang ditemukan di dalam kamar mandi. Tim Satresnarkoba juga turut mengamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 14 5G warna Hijau Tosca yang ditemukan di lantai dapur rumah tersebut. Terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Natuna No: 195/BB.10378.00/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Jufriadi selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Natuna telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0.9 gram, berat bersih 0.66 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0433 tanggal 12 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0432.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0,66 gram, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Didik Setyawan alias Didik Bin Darmanto dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

 

Ranai, 19 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DENNY, S.H.

   Jaksa Muda / 19820831 200312 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya