Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran 1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2.BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3.ALVIN DWI NANDA, S.H.
Nguyen Ngoc Sang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-298/L.10.13.8/Eku.2/05/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3ALVIN DWI NANDA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Nguyen Ngoc Sang[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa NGUYEN NGOC SANG selaku Nahkoda Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berbendera Vietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Wilayah Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesua (WPP-NRI) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya” yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB terdakwa NGUYEN NGOC SANG yang merupakan Nahkoda Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS berbendera Vietnam dengan membawa 12 (dua belas) awak kapal melakukan pengelolaan perikanan dengan memindahkan ikan hasil tangkapan Kapal BV 4419 TS bendera Vietnam sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS yang dilakukan dengan cara Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS dan kapal BV 4419 TS saling bersandar hingga merapat dengan menggunakan tali kemudian ikan-ikan tangkapan kapal BV 4419 TS dipindahkan ke Kapal terdakwa dengan dimasukan kedalam Palkah Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, kemudian pada saat Kapal BV 4419 TS dan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS telah selesai memindahkan ikan sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dan tali satu sama lain pun sudah terlepas dengan posisi masih mengapung (drifting) disekitaran pemindahan ikan, kemudian Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa NGUYEN NGOC SANG pada pukul 08. 55 wib dihentikan oleh Kapal Polisi (KP) Bisma – 8001 yang sedang berpatroli pada koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna lokasi terdakwa melakukan pemindahan ikan yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan saat terdakwa NGUYEN NGOC SANG diperiksan diatas kapal oleh saksi PUTUT HARYANTO dan saksi TAWIR RAHMAN tidak memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penganguktan Ikan (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen sah lainnya dari pemerintah Indonesia.
  • Bahwa menurut Ahli Perikanan WITONO, S.Pi berdasarkan bentuk Kapal dan kode penamaan Kapal serta adanya bendera Negara Vietnam dapat disimpulkan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS adalah kapal pengangkut ikan yang berasal dari Vietnam yang dilakukan dengan cara memindahkan ikan hasil tangkapan Kapal lain ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS untuk dibawa ke Pelabuhan tujuan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, selanjutnya setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, namun saat ini pemerintah Indonesia tidak menerbitkan Perizinan dibidang perikanan tangkap bagi kapal lasing.
  • Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YERMIAS LUHULIMA, SH. M. Si setelah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT dan Koordinat 06° 48.950’ LU - 109° 33.410’ BT adalah benar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa NGUYEN NGOC SANG selaku Nahkoda Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berbendera Vietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret tahun 2021, bertempat di Wilayah Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoprasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya” yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB terdakwa NGUYEN NGOC SANG yang merupakan Nahkoda Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS berbendera Vietnam dengan membawa 12 (dua belas) awak kapal melakukan pengelolaan perikanan dengan memindahkan ikan hasil tangkapan Kapal BV 4419 TS bendera Vietnam sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS yang dilakukan dengan cara Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS dan kapal BV 4419 TS saling bersandar hingga merapat dengan menggunakan tali kemudian ikan-ikan tangkapan kapal BV 4419 TS dipindahkan ke Kapal terdakwa dengan dimasukan kedalam Palkah Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, kemudian pada saat Kapal BV 4419 TS dan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS telah selesai memindahkan ikan sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dan tali satu sama lain pun sudah terlepas dengan posisi masih mengapung (drifting) disekitaran pemindahan ikan, kemudian Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa NGUYEN NGOC SANG pada pukul 08. 55 wib dihentikan oleh Kapal Polisi (KP) Bisma – 8001 yang sedang berpatroli pada koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna lokasi terdakwa melakukan pemindahan ikan yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan saat terdakwa NGUYEN NGOC SANG diperiksan diatas kapal oleh saksi PUTUT HARYANTO dan saksi TAWIR RAHMAN tidak memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penganguktan Ikan (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen sah lainnya dari pemerintah Indonesia.
  • Bahwa menurut Ahli Perikanan WITONO, S.Pi berdasarkan bentuk Kapal dan kode penamaan Kapal serta adanya bendera Negara Vietnam dapat disimpulkan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS adalah kapal pengangkut ikan yang berasal dari Vietnam yang dilakukan dengan cara memindahkan ikan hasil tangkapan Kapal lain ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS untuk dibawa ke Pelabuhan tujuan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, selanjutnya setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, namun saat ini pemerintah Indonesia tidak menerbitkan perizinan dibidang perikanan tangkap bagi kapal lasing.
  • Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YERMIAS LUHULIMA, SH. M. Si setelah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT dan Koordinat 06° 48.950’ LU - 109° 33.410’ BT adalah benar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (2) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

-------Bahwa terdakwa NGUYEN NGOC SANG selaku Nahkoda Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berbendera Vietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret tahun 2021, bertempat di Wilayah Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan diwilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dari pelabuhan perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipelabuhan perikanan’’, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.55 WIB terdakwa NGUYEN NGOC SANG yang merupakan Nahkoda Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS berbendera Vietnam dengan membawa 12 (dua belas) awak kapal melakukan pengelolaan perikanan dengan memindahkan ikan hasil tangkapan Kapal BV 4419 TS bendera Vietnam sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS yang dilakukan dengan cara Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS dan kapal BV 4419 TS saling bersandar hingga merapat dengan menggunakan tali kemudian ikan-ikan tangkapan kapal BV 4419 TS dipindahkan ke Kapal terdakwa dengan dimasukan kedalam Palkah Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, kemudian pada saat Kapal BV 4419 TS dan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS telah selesai memindahkan ikan sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dan tali satu sama lain pun sudah terlepas dengan posisi masih mengapung (drifting) disekitaran pemindahan ikan, kemudian Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa NGUYEN NGOC SANG pada pukul 08. 55 wib dihentikan oleh Kapal Polisi (KP) Bisma – 8001 yang sedang berpatroli pada koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna lokasi terdakwa melakukan pemindahan ikan yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan saat terdakwa NGUYEN NGOC SANG diperiksan diatas kapal oleh saksi PUTUT HARYANTO dan saksi TAWIR RAHMAN tidak memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penganguktan Ikan (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen sah lainnya dari pemerintah Indonesia.
  • Bahwa menurut Ahli Perikanan WITONO, S.Pi berdasarkan bentuk Kapal dan kode penamaan Kapal serta adanya bendera Negara Vietnam dapat disimpulkan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS adalah kapal pengangkut ikan yang berasal dari Vietnam yang dilakukan dengan cara memindahkan ikan hasil tangkapan Kapal lain ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS untuk dibawa ke Pelabuhan tujuan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, selanjutnya setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, namun saat ini pemerintah Indonesia tidak menerbitkan perizinan dibidang perikanan tangkap bagi kapal lasing.
  • Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YERMIAS LUHULIMA, SH. M. Si setelah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06° 41,7’ LU - 109° 21,3’ BT dan Koordinat 06° 48.950’ LU - 109° 33.410’ BT adalah benar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya