Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Ntn ZULINDA AMELIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Ntn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa pemohon sebagai wali dari adik kandung pemohon yang belum dewasa bernama Muthia Nur Asyfa lahir di Tanjungpinang tanggal 09-05-2007 sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 234/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Natuna tanggal 13 Juli 2007  Hingga saat ini masih di bawah umur sehingga tidak dapat melakukan tindakan hukum dan saat ini ikut bersama pemohon.
  • Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah dengan nomor hak milik No: 03944 NIB 32040102.04796 Jalan Datuk Kaya Wan Moh Benteng, Ranai
  • Membebankan biaya yang timbul dalam  permohonan ini kepada pemohon.
  • atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan peradilan yang baik ( EX AE QUO ET BONO )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak