| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa, HOANG VAN LY selaku Nahkoda Kapal BV 0114 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing bersama-sama dengan LINH selaku nahkoda Kapal BV 4102 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06°41’23” U - 107° 20’ 88” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa HOANG VAN LY melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl ) dengan cara menurunkan jaring kemudian mendekat ke Kapal BV 4102 TS untuk menerima ujung tali jaring dan menyambungkan tali tersebut Kapal 0114 TS, kemudian Kapal BV 4102 TS bersama dengan Kapal BV 0114 TS mengulur jaring secara bersama-sama hingga ke dasar laut dan kemudian ditarik secara bersama secara beriringan, setelah kurang lebih 7 jam kemudian Kapal BV 4102 TS dan Kapal BV 0114 TS berbalik arah untuk menggulung jaring kemudian ujung tali tersebut terdakwa kembalikan kepada Kapal BV 4102 TS, setelah itu jaring di angkat di atas geladak Kapal BV 4102 TS untuk dikeluarkan ikan dari dalam jaring dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
- Bahwa terdakwa Hoang Van Ly selaku nahkoda Kapal BV 0114 TS tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan surat-surat/ dokumen perizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia)
- Bahwa alat tangkap dan ikan hasil tangkapan berada di Kapal BV 4102 TS yang melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Kapal BV 0114 TS yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa, HOANG VAN LY selaku Nahkoda Kapal BV 0114 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing bersama-sama dengan LINH selaku nahkoda Kapal BV 4102 (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 sekira Pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06°41’23” U - 107° 20’ 88” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa HOANG VAN LY melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl ) dengan cara menurunkan jaring kemudian mendekat ke Kapal BV 4102 TS untuk menerima ujung tali jaring dan menyambungkan tali tersebut Kapal 0114 TS, kemudian Kapal BV 4102 TS bersama dengan Kapal BV 0114 TS mengulur jaring secara bersama-sama hingga ke dasar laut dan kemudian ditarik secara bersama secara beriringan, setelah kurang lebih 7 jam kemudian Kapal BV 4102 TS dan Kapal BV 0114 TS berbalik arah untuk menggulung jaring kemudian ujung tali tersebut terdakwa kembalikan kepada Kapal BV 4102 TS, setelah itu jaring di angkat di atas geladak Kapal BV 4102 TS untuk dikeluarkan ikan dari dalam jaring dengan cara membuka ikatan pada ujung jaring.
- Bahwa alat penangkap ikan pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawls) yang terdakwa gunakan adalah alat tangkap yang berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
- Bahwa alat tangkap dan ikan hasil tangkapan berada di Kapal BV 4102 TS yang melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Kapal BV 0114 TS yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--
|