Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Ntn 1.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
2.FADHLI MUHAMMAD, S.H.
KUSWANTO Alias CECI Bin KUSWORO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-606/L.10.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas                       Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM – 03/TRP/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KUSWANTO Alias CECI Bin KUSWORO (Alm)

Nomor Identitas

:

3173080408680012

Tempat Lahir

:

Tarempa

Umur/Tanggal Lahir

:

57 Tahun / 04 Agustus 1968

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Graha Raya Ruko Fortune 8 Blok FB/C-10 RT. 003 RW. 004 Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D3 Manajemen (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    tanggal 06 Februari 2026

Penahanan                                     :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 07 Februari 2026s/d 26 Februari 2026

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 07 April 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak

                                                            07 April 2026 s/d 26 April 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa KUSWANTO Alias CECI Bin KUSWORO (Alm) pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 12.06 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tamban RT 005 RW 004 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pada akhir tahun 2018 Terdakwa mengunjungi rumah makan milik saksi ALI MUNAR yang berlokasi di Jl. Pelabuhan Kelurahan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, kemudian terdakwa menghampiri saksi ALI MUNAR dengan mengatakan “SIAPA YA WAK YANG MAU NYEWA DI RUMAH AKU” kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi ALI MUNAR bahwasannya terdakwa ingin kembali ke Tanggerang dikarenakan rumah keluarganya ada ditanggerang sehingga rumah yang di tempati terdakwa saat itu di Jl. Tamban No. 38 RT 005 RW 004 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut adalah merupakan tempat tinggalnya sementara saja pada saat berkunjung di kabupaten Kepulauan anambas dan terdakwa menyampaikan kepada saksi ALI MUNAR bahwasannya lokasi dari rumah tersebut adalah sangat strategis dan juga cocok untuk buka usaha. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi ALI MUNAR bahwasannya rumah tersebut sebagian milik Saudara Kandung terdakwa yaitu saksi ERIC dikarenakan rumah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yaitu (alm) KOK KWONG, setelah mendengar penjelasan terdakwa, kemudian saksi ALI MUNAR menyetujui untuk menyewa rumah tersebut dengan harga sewa sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta ribu rupiah) pertahunnya dan harus dibayar lunas sebelum bulan April pertahunnya;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 12.06 wib, saksi ALI MUNAR yang sedang berada di warung makan miliknya di Jalan Pelabuhan Tarempa, Terdakwa menghubungi saksi ALI MUNAR melalui sambungan telepon WhatsApp dengan berkata “HALLO MUNAR... GINI MUNAR, MAU GAK BELI RUMAH ITU MASALAHNYA KAN  AKU UDA GAK DIANAMBAS LAGI JADI KETIMBANG AKU BOLAK BALIK JUGA KE ANAMBAS BAIK WAK BELI AJA RUMAH ITU KAN BAGUS JUGA SAMA WAK UNTUK BUKAK USAHA KETIMBANG KAMU SEWA TERUS RUMAH ITU BAIK KAMU BELI AJA BIAR SAYA JUGA GAK CAPEK DAN AKU JUGA GAK BAKALAN LAGI PULANG KETAREMPA JADI BAGUS AKU JUAL AJA RUMAH ITU”, Kemudian saksi ALI MUNAR menjawab “IYA PEK AKU MAU AJA SIH BELI CUMAN UNTUK SAAT INI AKU GAK PUNYA DUIT BANYAK UNTUK BELI RUMAH ITU PEK”, kemudian terdakwa berkata “TAK APA MUNAR NANTI KAMU BAYARNYA NYICIL AJA”, kemudia saksi ALI MUNAR berkata “MEMANG RUMAHNYA KAMU MAU JUAL BERAPA?”, KEMUDIAN TERDAKWA MENJAWAB “GINI MUNAR RUMAH NYA AKU MAU JUAL RP. 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RIBU RUPIAH) NANTI KAMU BAYAR NYA NYICIL AJA KAPAN KAMU ADA UANG KAMU BAYARKAN AJA KE SAYA SECARA NYICIL TAPI SEBAGAI TANDA JADINYA KAMI TRANSFER KE SAYA SEBESAR RP.5.000.000 (LIMA JUTA RIBU RUPIAH)”, Kemudian saksi ALI MUNAR berkata “OWH OKELAH PEK KALO GITU AKU BELI LA RUMAHNYA NANTI AKU TRANSFER UANG TANDA JADINYA, TAPI WAK PERIHAL SURATSURAT ATAU SERTIFIKAT RUMAH ITU GIMANA NANTI PEK?”, kemudian terdakwa berkata “OWH KALO PERIHAL ITU AMAN MUNAR NANTI AKU YANG BILANG SAMA ABANGKU (SAUDARA ERIK) DAN PERIHAL SURATSURAT ATAU SERTIFIKATNYA BIAR AKU SEMUA YANG NGURUS TAPI SETELAH RUMAH ITU SELESAI DICICIL SAMPAI LUNAS MUNAR”, kemudian saksi ALI MUNAR berkata “OWH OKELAH PEK”. Selanjutnya saksi ALI MUNAR mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu pada tahun 2023, saksi ALI MUNAR menghubungi terdakwa untuk menanyakan terkait suratsurat ataupun sertifikat rumah tersebut melalui telephone, kemudian terdakwa mengatakan “AMAN WAK NANTI AKU YANG KESANA NANTI AKU YANG URUS DISANA TAPI KALO SEKARANG AKU LAGI SIBUK SAMA PEKERJAAAN KU”;
  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu pada tahun 2024, setelah saksi ALI MUNAR melunasi cicilan dengan total sejumla Rp. 400.000.000 (empat ratus juta ribu rupiah), saksi ALI MUNAR kembali menanyakan kepada terdakwa perihal pengurusan suratsurat dan sertifikat dari rumah tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi ALI MUNAR bahwasanya terdakwa akan datang ke Kabupaten Anambas untuk menurus perihal surat-surat sertifikat dari rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Agustus 2024, saksi ALI MUNAR kembali menghubungi terdakwa, kemudian saksi ALI MUNAR mengatakan kepada terdakwa bahwasannya saksi ALI MUNAR akan menjumpai terdakwa di Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat karena saksi ALI MUNAR belum mendapatkan kejelasan mengenai pengurusan suratsurat dan sertifikat dari rumah tersebut. Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2024 saksi ALI MUNAR berangkat menuju Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat, setibanya saksi ALI MUNAR di bandara, saksi ALI MUNAR menghubungi terdakwa tetapi terdakwa tidak menjawab chatan dan panggilan telepon saksi ALI MUNAR, kemudian saksi ALI MUNAR mencari nomor telepon saksi ERIC yang merupakan Saudara dari terdakwa, setelah mendapatkan nomor telepon  saksi ERIC, kemudian saksi ALI MUNAR menguhubungi saksi ERIC dan berkata “HALLO BG...PERKENALKAN NAMA SAYA ALI MUNAR SAYA MAU BERTANYA TERKAIT RUMAH YANG SUDAH DI JUAL SAUDARA KUSWANTO KEPADA SAYA”, kemudian saksi ERIC berkata “RUMAH YANG MANA YAA?”, kemudian saksi ALI MUNAR berkata “RUMAH YANG DI TAREMPA, SAYA SUDAH MENCICIL NYA SEJAK TAHUN 2022 DENGAN KUSWANTO”, kemudian saksi ERIC berkata “APA DASAR KAMU YANG PUNYA RUMAH TERSEBUT ITU RUMAH SAYA’’, kemudian saksi ALI MUNAR mengajak saksi ERIC untuk bertemu membahas permasalahan tersebut, selanjutnya saksi ALI MUNAR bertemu dengan saksi ERIC dipenginapan saksi ALI MUNAR, kemudian saksi ALI MUNAR menceritakan dari awal hingga sampai saksi membeli rumah tersebut, kemudian ditanggapi oleh saksi ERIC dengan berkata “ITU RUMAH SAYA BUKAN MILIK KUSWANTO JADI KAMU GAK ADA HAK DISITU NANTI SAYA AKAN KE ANAMBAS UNTUK LIHAT RUMAH ITU DAN SAYA TIDAK MAU MELIHAT KAMU MNEMPATI RUMAH ITU KARENA ITU RUMAH SAYA”, kemudian saksi ALI MUNAR terdiam dikarenakan saksi ALI MUNAR tidak memiliki bukti kepemilikan rumah tersebut, setelah itu saksi ALI MUNAR kembali ke Tarempa Kabupaten kepulauan Anambas;
  • Bahwa terhadap pembayaran atas pembelian rumah tersebut saksi ALI MUNAR melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Terdakwa. Dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 24 Juli 2022 uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Tanggal 08 Agustus 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 22 Agustus 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 23 Agustus 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 23 Agustus 2022 Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Tanggal 21 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 24 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 26 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 27 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 29 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 30 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 31 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 01 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 02 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 03 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 04 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 05 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 14 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 16 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 17 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 15 Maret 2023 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 13 Juli 2023 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 31 Desember 2023 Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 29 Juni 2024 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 23 Agustus 2024 Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ALI MUNAR mengalami kerugian sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah);

------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa KUSWANTO Alias CECI Bin KUSWORO (Alm) sekira pada tanggal 23 Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di sebuah ruamah yang beralamat di Jl. Tamban RT 005 RW 004 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sabagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 12.06 wib, saksi ALI MUNAR yang sedang berada di warung makan miliknya di Jalan Pelabuhan Tarempa, Terdakwa menghubungi saksi ALI MUNAR melalui sambungan telepon WhatsApp dengan berkata “HALLO MUNAR... GINI MUNAR, MAU GAK BELI RUMAH ITU MASALAHNYA KAN  AKU UDA GAK DIANAMBAS LAGI JADI KETIMBANG AKU BOLAK BALIK JUGA KE ANAMBAS BAIK WAK BELI AJA RUMAH ITU KAN BAGUS JUGA SAMA WAK UNTUK BUKAK USAHA KETIMBANG KAMU SEWA TERUS RUMAH ITU BAIK KAMU BELI AJA BIAR SAYA JUGA GAK CAPEK DAN AKU JUGA GAK BAKALAN LAGI PULANG KETAREMPA JADI BAGUS AKU JUAL AJA RUMAH ITU”, Kemudian saksi ALI MUNAR menjawab “IYA PEK AKU MAU AJA SIH BELI CUMAN UNTUK SAAT INI AKU GAK PUNYA DUIT BANYAK UNTUK BELI RUMAH ITU PEK”, kemudian terdakwa berkata “TAK APA MUNAR NANTI KAMU BAYARNYA NYICIL AJA”, kemudia saksi ALI MUNAR berkata “MEMANG RUMAHNYA KAMU MAU JUAL BERAPA?”, KEMUDIAN TERDAKWA MENJAWAB “GINI MUNAR RUMAH NYA AKU MAU JUAL RP. 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RIBU RUPIAH) NANTI KAMU BAYAR NYA NYICIL AJA KAPAN KAMU ADA UANG KAMU BAYARKAN AJA KE SAYA SECARA NYICIL TAPI SEBAGAI TANDA JADINYA KAMI TRANSFER KE SAYA SEBESAR RP.5.000.000 (LIMA JUTA RIBU RUPIAH)”, Kemudian saksi ALI MUNAR berkata “OWH OKELAH PEK KALO GITU AKU BELI LA RUMAHNYA NANTI AKU TRANSFER UANG TANDA JADINYA, TAPI WAK PERIHAL SURATSURAT ATAU SERTIFIKAT RUMAH ITU GIMANA NANTI PEK?”, kemudian terdakwa berkata “OWH KALO PERIHAL ITU AMAN MUNAR NANTI AKU YANG BILANG SAMA ABANGKU (SAUDARA ERIK) DAN PERIHAL SURATSURAT ATAU SERTIFIKATNYA BIAR AKU SEMUA YANG NGURUS TAPI SETELAH RUMAH ITU SELESAI DICICIL SAMPAI LUNAS MUNAR”, kemudian saksi ALI MUNAR berkata “OWH OKELAH PEK”. Selanjutnya saksi ALI MUNAR mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu pada tahun 2024, setelah saksi ALI MUNAR melunasi cicilan dengan total sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta ribu rupiah), saksi ALI MUNAR kembali menanyakan kepada terdakwa perihal pengurusan suratsurat dan sertifikat dari rumah tersebut, kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi ALI MUNAR bahwasanya terdakwa akan datang ke Kabupaten Anambas untuk menurus perihal surat-surat sertifikat dari rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Agustus 2024, saksi ALI MUNAR kembali menghubungi terdakwa, kemudian saksi ALI MUNAR mengatakan kepada terdakwa bahwasannya saksi ALI MUNAR akan menjumpai terdakwa di Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat karena saksi ALI MUNAR belum mendapatkan kejelasan mengenai pengurusan suratsurat dan sertifikat dari rumah tersebut. Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2024 saksi ALI MUNAR berangkat menuju Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat, setibanya saksi ALI MUNAR di bandara, saksi ALI MUNAR menghubungi terdakwa tetapi terdakwa tidak menjawab chatan dan panggilan telepon saksi ALI MUNAR, kemudian saksi ALI MUNAR mencari nomor telepon saksi ERIC yang merupakan Saudara dari terdakwa, setelah mendapatkan nomor telepon  saksi ERIC, kemudian saksi ALI MUNAR menguhubungi saksi ERIC dan berkata “HALLO BG...PERKENALKAN NAMA SAYA ALI MUNAR SAYA MAU BERTANYA TERKAIT RUMAH YANG SUDAH DI JUAL SAUDARA KUSWANTO KEPADA SAYA”, kemudian saksi ERIC berkata “RUMAH YANG MANA YAA?”, kemudian saksi ALI MUNAR berkata “RUMAH YANG DI TAREMPA, SAYA SUDAH MENCICIL NYA SEJAK TAHUN 2022 DENGAN KUSWANTO”, kemudian saksi ERIC berkata “APA DASAR KAMU YANG PUNYA RUMAH TERSEBUT ITU RUMAH SAYA’’, kemudian saksi ALI MUNAR mengajak saksi ERIC untuk bertemu membahas permasalahan tersebut, selanjutnya saksi ALI MUNAR bertemu dengan saksi ERIC dipenginapan saksi ALI MUNAR, kemudian saksi ALI MUNAR menceritakan dari awal hingga sampai saksi membeli rumah tersebut, kemudian ditanggapi oleh saksi ERIC dengan berkata “ITU RUMAH SAYA BUKAN MILIK KUSWANTO JADI KAMU GAK ADA HAK DISITU NANTI SAYA AKAN KE ANAMBAS UNTUK LIHAT RUMAH ITU DAN SAYA TIDAK MAU MELIHAT KAMU MENEMPATI RUMAH ITU KARENA ITU RUMAH SAYA”, kemudian saksi ALI MUNAR terdiam dikarenakan saksi ALI MUNAR tidak memiliki bukti kepemilikan rumah tersebut, setelah itu saksi ALI MUNAR kembali ke Tarempa Kabupaten kepulauan Anambas;
  • Bahwa terhadap pembayaran atas pembelian rumah tersebut saksi ALI MUNAR melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Terdakwa. Dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 24 Juli 2022 uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Tanggal 08 Agustus 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 22 Agustus 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 23 Agustus 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 23 Agustus 2022 Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Tanggal 21 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 24 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 25 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 26 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 27 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 29 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 30 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 31 Oktober 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 01 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 02 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 03 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 04 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 05 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 14 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 16 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 17 November 2022 Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Tanggal 15 Maret 2023 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 13 Juli 2023 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 31 Desember 2023 Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 29 Juni 2024 Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 23 Agustus 2024 Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa terhadap uang yang diterima terdakwa secara bertahap dengan total Rp. 400.000.000 (empat ratus juta ribu rupiah) dari saksi ALI MUNAR tersebut, terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ALI MUNAR mengalami kerugian sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah);

------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                           

 

Tarempa, 23 April 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FADHLI MUHAMMAD, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19981103 202404 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya