Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Ntn 1. ILHAM FERMANSYAH, S.H.
2.BAYU INDRA SUKMA, S.H.
SAHTIAR Alias PANG CIK Bin M. TAYIB (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.10.13.8/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-26/TRP/Eoh.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

SAHTIAR Als PANG CIK Bin M.TAYIB

Nomor Identitas

:

KTP. 2105020602770002

Tempat Lahir

:

Ladan

Umur / Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 06 Februari 1977

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Payalaman, RT004/RW002, Kelurahan Payalaman, Kecamatan Palmatak (KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Dilakukan Penangkapan dan Penahanan dalam Berkas Perkara Lain

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa SAHTIAR Alias PANG CIK Bin Alm M.TAYIB, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Sekitar pukul 12.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa sekira pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi FERI menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan tujuan ingin meminta tolong kepada Terdakwa agar anaknya yaitu Saksi Korban FAJAR dapat bekerja di PT.GDSK (PT. Gobel Dharma Sarana Karya) yang menurut sepengetahuan Saksi FERI Terdakwa juga bekerja di PT. GDSK sebagai HUMAS, dan pada saat Saksi FERI menghubungi Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa dapat memasukkan Saksi Korban FAJAR bekerja PT. GDSK dan di saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi FERI dan Saksi NURJANAH selaku Orang Tua Saksi Korban FAJAR untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang uang tersebut nantinya digunakan sebagai biaya pelatihan dan nantinya Terdakwa memberikan nomor rekening kepada Saksi Korban FAJAR untuk penyerahan uang yang dimintakan oleh Terdakwa, Terdakwa mengatakan juga bahwa sudah ada lowongan pekerjaan di PT. GDSK untuk Saksi Korban FAJAR pada bulan september 2024 dengan lokasi kerja di Kapal Marlin Natuna.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 Saksi NURJANAH (Ibu Kandung Saksi Korban) memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  kepada Saksi Korban FAJAR untuk diberikan kepada Terdakwa dengan cara Transfer melalui agen BRK yang dimiliki oleh Saksi FIRDAUS ke Rekening BCA Nomor 8890664238 atas nama Terdakwa sendiri dan setelah saksi Korban FAJAR mengirimkan uang tersebut Saksi Korban FAJAR mengabarkan kepada Terdakwa dan juga mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada Terdakwa.
  • Kemudian sekira tanggal 30 Juli 2024 Terdakwa meminta kepada Saksi Korban FAJAR untuk datang kerumah Bersama dengan orang tua korban, setibanya Saksi Korban FAJAR dan orang tua korban di rumah Terdakwa yang berada di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa mengatakan bahwa uang yang dikirim oleh Saksi Korban FAJAR masih kurang sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Korban FAJAR beserta orang tua korban untuk dapat diberikan uang tambahan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang nantinya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kekurangan pelatihan dan Medical Check Up dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan Terdakwa selama mendampingi Saksi Korban FAJAR saat melakukan sertifikasi di jembatan 2 pulau setokok Bulang, Kota Batam dan MCU di Rumah Sakit Provinsi Tanjung Pinang.
  • Selanjutnya setelah itu saksi FERI kembali kerumah dan mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang saksi FERI simpan di rumah saksi FERI, kemudian Saksi FERI meminta kepada Saksi Korban FAJAR untuk menemani Saksi FERI kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin memberikan uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa sebagai kekurangan uang yang diminta oleh Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban FAJAR dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut masih kurang sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Korban FAJAR.
  • Bahwa Saksi Korban FAJAR telah beberapa kali menghubungi Terdakwa terkait kejelasan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat memberikan kejelasan terkait pekerjaan yang di janjikan kepada Saksi Korban FAJAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FAJAR mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------

 

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa SAHTIAR Alias PANG CIK Bin Alm M.TAYIB, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Sekitar pukul 12.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 Saksi FERI menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan tujuan ingin meminta tolong kepada Terdakwa agar anaknya yaitu Saksi Korban FAJAR dapat bekerja di PT.GDSK (PT. Gobel Dharma Sarana Karya) yang menurut sepengetahuan Saksi FERI Terdakwa juga bekerja di PT. GDSK sebagai HUMAS, dan pada saat Saksi FERI menghubungi Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa dapat memasukkan Saksi Korban FAJAR bekerja PT. GDSK dan di saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi FERI dan Saksi NURJANAH selaku Orang Tua Saksi Korban FAJAR untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang uang tersebut nantinya digunakan sebagai biaya pelatihan dan nantinya Terdakwa memberikan nomor rekening kepada Saksi Korban FAJAR untuk penyerahan uang yang dimintakan oleh Terdakwa, Terdakwa mengatakan juga bahwa sudah ada lowongan pekerjaan di PT. GDSK untuk Saksi Korban FAJAR pada bulan september 2024 dengan lokasi kerja di Kapal Marlin Natuna.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Juli 2024 Saksi NURJANAH (Ibu Kandung Saksi Korban) memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  kepada Saksi Korban FAJAR untuk diberikan kepada Terdakwa dengan cara Transfer melalui agen BRK yang dimiliki oleh Saksi FIRDAUS ke Rekening BCA Nomor 8890664238 atas nama Terdakwa sendiri dan setelah saksi Korban FAJAR mengirimkan uang tersebut Saksi Korban FAJAR mengabarkan kepada Terdakwa dan juga mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada Terdakwa.
  • Kemudian sekira tanggal 30 Juli 2024 Terdakwa meminta kepada Saksi Korban FAJAR untuk datang kerumah Bersama dengan orang tua korban, setibanya Saksi Korban FAJAR dan orang tua korban di rumah Terdakwa yang berada di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa mengatakan bahwa uang yang dikirim oleh Saksi Korban FAJAR masih kurang sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Korban FAJAR beserta orang tua korban untuk dapat diberikan uang tambahan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang nantinya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kekurangan pelatihan dan Medical Check Up dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan Terdakwa selama mendampingi Saksi Korban FAJAR saat melakukan sertifikasi di jembatan 2 pulau setokok Bulang, Kota Batam dan MCU di Rumah Sakit Provinsi Tanjung Pinang.
  • Selanjutnya setelah itu saksi FERI kembali kerumah dan mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang saksi FERI simpan di rumah saksi FERI, kemudian Saksi FERI meminta kepada Saksi Korban FAJAR untuk menemani Saksi FERI kerumah Terdakwa dengan tujuan ingin memberikan uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa sebagai kekurangan uang yang diminta oleh Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban FAJAR dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut masih kurang sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Korban FAJAR.
  • Bahwa uang yang telah diberikan kepada Saksi Korban FAJAR yang berjumlah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Korban FAJAR telah beberapa kali menghubungi Terdakwa terkait kejelasan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat memberikan kejelasan terkait pekerjaan yang di janjikan kepada Saksi Korban FAJAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FAJAR mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

 

 

 

Terempa, 21 Januari 2025

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ILHAM FERMANSYAH, S.H.           

Ajun Jaksa Madya NIP. 199601052022031001

Pihak Dipublikasikan Ya