| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Ntn | 1.NURHADIJAH 2.MARDIANA 3.SUSI YANTI 4.AGUSRIANTO 5.SUHERMAN 6.SYARIFUDIN 7.NURHASANAH |
7.SARTONO 8.HASNAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Ntn | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Memerintahkan TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) untuk mempertahankan keadaan fisik dan yuridis objek sengketa sebagaimana keadaan pada saat gugatan ini diajukan, khususnya terhadap bagian objek tanah yang didalilkan, sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 2. Memerintahkan TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) untuk tidak melakukan pengalihan, pemindahtanganan, pembebanan, penjualan, penghibahan, penyewaan, penggadaian, penjaminan, pemecahan, penggabungan, perubahan batas, perubahan keadaan fisik, pendirian bangunan, penebangan tanaman, atau tindakan hukum maupun tindakan fisik lainnya yang dapat mengubah keadaan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas; 3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III (PEMERINTAH DESA PANGKALAN) dan TURUT TERGUGAT IV (PEMERINTAH KECAMATAN SERASAN) untuk tidak menerbitkan dan/ atau melakukan tindakan administratif yang secara khusus ditujukan untuk mengalihkan, mengubah, memperluas, memperkecil atau membebani bagian objek sengketa yang sedang diperiksa dalam perkara a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 4. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 5. Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan a quo; 6. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Almarhum ABDUL KADIR berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 01 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Balau, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna; 7. Menyatakan Almarhum ABDUL KADIR adalah pihak yang telah membuka, merintis, menguasai dan mengusahakan objek tanah sejak sekitar tahun 1993; 8. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 11/593/1995 tanggal 11 Desember 1995 beserta gambar situasi/ sketsanya merupakan dokumen yang menerangkan riwayat penguasaan dan pengusahaan Almarhum ABDUL KADIR atas objek tanah sengketa; 9. Menyatakan bahwa bidang tanah seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) atau 2 (dua) hektare, dengan ukuran 100 meter × 200 meter, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Tanah Nomor: 11/593/1995 tanggal 11 Desember 1995 beserta gambar situasi/ sketsanya, adalah bidang tanah yang dahulu dibuka, dikuasai dan diusahakan oleh Almarhum ABDUL KADIR sejak sekitar tahun 1993 dan merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhum ABDUL KADIR BIN RAMLI yang menjadi kepentingan hukum PARA PENGGUGAT selaku ahli waris; 10. Menyatakan TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) tidak mempunyai hak untuk menguasai dan/ atau mengklaim bagian dari objek tanah sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6, sepanjang berdasarkan hasil 11. pembuktian dan Pemeriksaan Setempat terbukti bagian tersebut berada di dalam atau bertumpang tindih dengan objek tanah PARA PENGGUGAT; 12. Menyatakan tindakan TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH), masing-masing sepanjang terbukti melakukan penguasaan dan/ atau mempertahankan klaim terhadap bagian objek tanah yang merupakan hak PARA PENGGUGAT, sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 13. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah Nomor: 040/DP-SRN/593/2018 atas nama TERGUGAT I (SARTONO) tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai dan/ atau mengklaim bagian objek tanah PARA PENGGUGAT, sepanjang berdasarkan hasil pembuktian dan Pemeriksaan Setempat terbukti bagian tersebut berada di dalam dan/ atau bertumpang tindih dengan objek sengketa; 14. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah Nomor: 041/DP-SRN/593/2018 atas nama TERGUGAT II (HASNAH) tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai dan/ atau mengklaim bagian objek tanah PARA PENGGUGAT, sepanjang berdasarkan hasil pembuktian dan Pemeriksaan Setempat terbukti bagian tersebut berada di dalam dan/ atau bertumpang tindih dengan objek sengketa; 15. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan dan/ atau pemanfaatan terhadap bagian objek tanah yang terbukti merupakan hak PARA PENGGUGAT; 16. Menghukum TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH), sesuai dengan bagian tanah yang masing-masing terbukti dikuasai dan/ atau diklaim di dalam objek sengketa, untuk menyerahkan bagian objek tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban; 17. Melarang TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) melakukan penjualan, pengalihan, hibah, pembebanan, penjaminan atau tindakan hukum lainnya terhadap bagian objek tanah yang terbukti merupakan hak PARA PENGGUGAT; 18. Memerintahkan dilakukannya Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek tanah sengketa untuk mencocokkan letak, luas, ukuran, batas dan kondisi fisik objek dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 11/593/1995 beserta gambar situasi/sketsanya serta untuk menentukan apakah dan sejauh mana bagian tanah yang diklaim dan/atau dikuasai TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) berada di dalam dan/ atau bertumpang tindih dengan objek sengketa; 19. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III (PEMERINTAH DESA PANGKALAN) dan TURUT TERGUGAT IV (PEMERINTAH KECAMATAN SERASAN) untuk menghormati dan melaksanakan putusan perkara a quo serta menyesuaikan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan objek tanah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 20. Menghukum TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) secara bersama-sama dan/ atau sesuai dengan bagian tanggung jawab masing-masing yang terbukti dalam persidangan, untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), atau sekurang-kurangnya sejumlah kerugian materiil yang terbukti secara sah dan patut menurut penilaian Majelis Hakim; 21. Menghukum TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH), sesuai dengan perbuatan dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana terbukti dalam persidangan, untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), atau sejumlah yang menurut penilaian Majelis Hakim patut dan adil untuk dikabulkan; 22. Menghukum TERGUGAT I (SARTONO) dan TERGUGAT II (HASNAH) membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
