Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Ntn UNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Ntn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan bahwa orang yang bernama UNI telah berubah nama menjadi Junaidi
  3. Memerintahkan kepada kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabuaten Natuna untuk merubah nama ada Akte kelahiran pemohon, KTP pemohon, KK pemohon dari yang tercatat atas nama Uni menjadi Junaidi
  4. Memerintahkan kepada Kepala kantor Imigrasi kabupaten Natuna untuk mencatat bahwa nama Uni pasor pemohon di sesuaikan menjadi Junaidi
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak